Mohon tunggu...
Agus Heriyanto
Agus Heriyanto Mohon Tunggu... Guru - Content Writer dan Guru Bahasa dan Sastra Indonesia

Saya merupakan guru Bahasa dan Sastra Indonesia di Madrasah Aliyah swasta di Sumenep Madura. Saya juga berprofesi sebagai penulis artikel online (freelancer Content Writer) dengan pengalaman kerja selama 10 tahun lebih. Sudah ribuan artikel berbagai niche yang telah saya hasilkan dan semuanya tersebar di banyak platform media online dan website terkemuka.

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Ibu Menyusui di Kantor? Mengapa Tidak!

25 September 2023   15:08 Diperbarui: 25 September 2023   15:10 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang ibu memiliki peran yang begitu penting bagi seorang bayi. Sekalipun mungkin si ibu tersebut berprofesi sebagai karyawan maupun pegawai kantoran. Oleh karena alasan inilah, maka seharusnya ibu menyusui di kantor diberikan sarana yang tepat demi si bayi itu sendiri.

Ada hubungan batin yang tidak bisa dipisahkan antara si bayi dengan ibunya. Maka dari itu, ketika si ibu masih menyusui, maka itulah waktu yang tepat untuk memupuk kepekaan batiniah tersebut. Nah, sebagai pemilik perusahaan maupun lembaga kedinasan hendaknya paham dengan kondisi ini dengan memberikan izin yang layak.

Sekalipun demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baru seorang ibu bisa menyusui bayinya di kantor tanpa harus pulang ke rumah. Nah, persyaratan ini akan diulas secara mendetail di artikel ini. Jadi silakan dibaca sampai tuntas.

Ibu Menyusui Merupakan Hak Perempuan di Perusahaan Maupun di Kantor  

Hak perempuan di perusahaan maupun di kantor tidak semata kesejahteraannya yang dipenuhi saja. Apalagi jika si karyawati tersebut memiliki etos kerja yang baik dan terbilang karyawan yang berprestasi.

Seorang pemilik perusahaan maupun pemimpin dinas harus memberikan hak lain bagi perempuan yang menjadi bawahannya. Salah satunya hak kenyamanan sosial yaitu interaksi dengan si bayi. Nah, ibu menyusui bayi di kantor merupakan jawantah dari hak tersebut yang harus dipenuhi oleh perusahaan dengan berdasar pada nilai-nilai kemanusiaan.

Jika hak-hak semacam ini dipenuhi, bukan mustahil, si karyawati akan memberikan apresiasi bagus kepada atasannya karena sudah merasa diperhatikan. Hasilnya nanti ialah prestasi kerja akan semakin bagus yang ending-nya akan kembali memberikan keuntungan kepada si pemilik perusahaan atau pimpinan dinas itu sendiri.

Syarat-Syarat Ibu/Karyawati Bisa Menyusui di Kantor

Sekalipun pihak perusahaan atau kantor harus memberikan kesempatan ibu menyusui di kantor karena sudah menjadi haknya, namun persyaratannya harus dipenuhi terlebih dahulu. Nah, di bawah ini terdapat list persyaratan tersebut yang bisa dijadikan sebagai rujukan. Ini dia list yang dimaksud:

1. Ada Ruangan Khusus

Ibu menyusui di kantor merupakan aktivitas privat yang tidak boleh sampai diketahui oleh karyawan lain terutama pria. Maka dari itu, syarat pertama yang harus dipenuhi ialah buat dulu ruang khusus menyusui yang memang benar-benar steril dari orang lain.

Ruangan semacam ini tidak hanya bisa membuat nyaman bagi si bayi, tetapi juga aman bagi si ibu atau si karyawati. Alhasil, mereka bisa lebih leluasa memberikan ASI kepada bayinya lalu kembali bekerja ketika aktivitas menyusui sudah selesai.

2. Harus Ada Surat Keputusan sebagai Legalitas

Kalau pemilik perusahaan atau kantor memang ingin memperbolehkan ibu menyusui di kantor, maka silakan dibuatkan Surat Keputusan atau SK. Sebab nantinya, si ibu atau si karyawati akan menjadikan surat keputusan tersebut sebagai legalitas yang valid dan sahih.

Yang namanya organisasi memang harus menerapkan sistem manajemen yang baik termasuk penerbitan dokumen di setiap muncul diskursus baru. Ini lebih bisa diterima daripada hanya instruksi berupa verbal saja.

3. Tidak Harus Membawa Bayi ke Kantor

Yang dimaksud seorang ibu diperbolehkan menyusui di kantor, bukan berarti si ibu harus membawa bayinya saat bekerja. Jika ini yang dilakukan bisa jadi, si ibu akan kesulitan untuk bekerja yang menyebabkan pekerjaan yang dibebankan kepadanya menjadi keteteran.

Si bayi bisa tetap di rumah dengan penjagaan anggota keluarga yang lain. Cuma ketika waktunya menyusui, maka si bayi bisa diantar ke kantor untuk disusukan terlebih dahulu. Tentunya ini lebih nyaman daripada si ibu atau karyawati harus bolak balik yang juga pastinya memakan banyak waktu.

4. Tidak Mengganggu Pekerjaan

Di dalam satu perspektif tentu keluarga adalah prioritas utama apalagi seorang bayi bagi ibunya. Cuma di dalam perspektif profesi pasti berbeda yang mana seorang karyawan harus menjadikan pekerjaan sebagai prioritas utamanya apalagi ketika masih di jam aktif kerja.

Cuma, atas nama kemanusiaan, maka pemilik perusahaan harus memberikan wadah yang tepat bagi karyawannya yang ingin menyusui. Pasalnya, menyusui merupakan aktivitas yang tidak boleh ditinggalkan karena mudarat-nya lebih besar. Sekalipun demikian, si pemilik perusahaan harus yakin dulu kalau aktivitas menyusui tidak akan mengganggu pekerjaan karyawati-nya tersebut.  

Bolehkah Ibu Menyusui di Kantor?

Jika membaca ulasan di atas, maka sejatinya ibu menyusui di kantor sah-sah saja selama persyaratannya dipenuhi terlebih dahulu. Toh nantinya, perusahaan dan kantor tidak rugi selama si karyawati tetap mempertahankan prestasi dan etos kerja.

Semoga ulasan "ibu menyusui di kantor, mengapa tidak ini" bisa dijadikan sebagai rujukan informasi yang bagus. Paling tidak, diskursus konflik antara pemilik perusahaan dengan karyawati terkait hal ini bisa diselesaikan dengan adil dan bijaksana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun