Ibu menyusui di kantor merupakan aktivitas privat yang tidak boleh sampai diketahui oleh karyawan lain terutama pria. Maka dari itu, syarat pertama yang harus dipenuhi ialah buat dulu ruang khusus menyusui yang memang benar-benar steril dari orang lain.
Ruangan semacam ini tidak hanya bisa membuat nyaman bagi si bayi, tetapi juga aman bagi si ibu atau si karyawati. Alhasil, mereka bisa lebih leluasa memberikan ASI kepada bayinya lalu kembali bekerja ketika aktivitas menyusui sudah selesai.
2. Harus Ada Surat Keputusan sebagai Legalitas
Kalau pemilik perusahaan atau kantor memang ingin memperbolehkan ibu menyusui di kantor, maka silakan dibuatkan Surat Keputusan atau SK. Sebab nantinya, si ibu atau si karyawati akan menjadikan surat keputusan tersebut sebagai legalitas yang valid dan sahih.
Yang namanya organisasi memang harus menerapkan sistem manajemen yang baik termasuk penerbitan dokumen di setiap muncul diskursus baru. Ini lebih bisa diterima daripada hanya instruksi berupa verbal saja.
3. Tidak Harus Membawa Bayi ke Kantor
Yang dimaksud seorang ibu diperbolehkan menyusui di kantor, bukan berarti si ibu harus membawa bayinya saat bekerja. Jika ini yang dilakukan bisa jadi, si ibu akan kesulitan untuk bekerja yang menyebabkan pekerjaan yang dibebankan kepadanya menjadi keteteran.
Si bayi bisa tetap di rumah dengan penjagaan anggota keluarga yang lain. Cuma ketika waktunya menyusui, maka si bayi bisa diantar ke kantor untuk disusukan terlebih dahulu. Tentunya ini lebih nyaman daripada si ibu atau karyawati harus bolak balik yang juga pastinya memakan banyak waktu.
4. Tidak Mengganggu Pekerjaan
Di dalam satu perspektif tentu keluarga adalah prioritas utama apalagi seorang bayi bagi ibunya. Cuma di dalam perspektif profesi pasti berbeda yang mana seorang karyawan harus menjadikan pekerjaan sebagai prioritas utamanya apalagi ketika masih di jam aktif kerja.
Cuma, atas nama kemanusiaan, maka pemilik perusahaan harus memberikan wadah yang tepat bagi karyawannya yang ingin menyusui. Pasalnya, menyusui merupakan aktivitas yang tidak boleh ditinggalkan karena mudarat-nya lebih besar. Sekalipun demikian, si pemilik perusahaan harus yakin dulu kalau aktivitas menyusui tidak akan mengganggu pekerjaan karyawati-nya tersebut. Â