Kepailitan mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitur serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit diputuskan. Debitur pailit demi hukum tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya dan dimasukkan ke dalam harta (boedel) pailit.
Selanjutnya mengenai harta pailit dijelaskan pada Pasal 21 UU Kepailitan menyebutkan : "Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan".
Dengan demikian telah jelas apabila debitor dinyatakan pailit maka seluruh harta debitor berada dalam sitaan umum (boedel pailit). Bagaimana dengan kedudukan jaminan milik pihak ketiga yang diberikan untuk menjamin pelunasan utang debitor, apakah termasuk sebagai harta pailit debitor?
Jika ditinjau dari UUHT, tujuan pihak ketiga menjaminkan hak kepemilikan atas tanahnya adalah kepada kreditor tertentu; untuk hutang tertentu, serta jumlah tertentu pula. Dan jika ditinjau dari UU Kepailitan, harta (boedel) pailit adalah harta kekayaan milik debitor sendiri. Yang berarti bahwa jaminan (HT) milik pihak ketiga secara teori tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit debitor. Namun demikian dalam beberapa putusan pengadilan telah menempatkan jaminan milik pihak ketiga termasuk sebagai boedel pailit debitor.
Dari 2 (dua) rasio pembatasan subyek Pemberi HT tersebut, besar kemungkinan pemerintah (dalam hal ini menteri ATR/BPN) merasa perlu untuk mengaturnya agar mengurangi resiko pembatalan hak tanggungan milik pihak ketiga, sehingga tujuan hak tanggungan yang memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan menjadi tercapai. Yang menjadi permasalahan, apakah pembatasan tersebut tepat diatur melalui peraturan menteri?
3. Â Kedudukan PerMen ATR/BPN No. 9/2019 Yang Mengatur Pembatasan Subyek Pemberi HT
Dalam hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3) menyatakan :
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;