Dengan demikian pemberi HT tidak harus orang yang berutang atau debitur, akan tetapi bisa subjek hukum lain yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungannya.
2. Â Pembatasan Subyek Pemberi HT
Sebagaimana uraian angka 1 diatas, telah jelas bahwa UUHT tidak memberikan batasan mengenai subyek Pemberi HT. Namun demikian di dalam prakteknya ditemui kendala mengenai pelaksanaan eksekusi pada obyek HT yang bukan milik debitor sendiri. Kendala tersebut membuat pemerintah merasa perlu untuk membatasi subyek pemberi HT, dengan mengutamakan Pemberi HT sekaligus sebagai debitor.
Penulis berusaha menakar rasio pembatasan subyek pemberi HT tersebut sebagai berikut :
a. Â Adanya unsur cacat kehendak
Apabila Pemberi HT adalah debitor atas tanah miliknya sendiri tidak menimbulkan masalah, karena debitor sudah mengerti resikonya jika ia wanprestasi, tanah yang dijaminkan akan dilelang untuk pelunasan utangnya. Namun apabila pihak ketiga sebagai pemberi HT terdapat kemungkinan pihak ketiga tersebut tidak menyadari resikonya bilamana debitor wanprestasi, ditambah lagi apabila kesepakatan antara pihak ketiga sebagai pemilik tanah dengan debitor dalam meminjamkan tanahnya karena adanya ancaman/paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), penipuan (bedrog) dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang merupakan bentuk cacat kehendak.
b. Â Kedudukan Obyek HT Milik Pihak Ketiga Dalam Kepailitan Debitor
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) dalam Pasal 1 angka (1) menyatakan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur di dalam undang-undang ini.
Syarat agar seorang debitur dapat dinyatakan pailit diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan bahwa seorang debitur dapat dipailitkan apabila :
Mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditur.
Tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.