PENDAHULUAN
Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disingkat UUHT) adalah hak jaminan kebendaan yang dapat dibebankan pada hak atas tanah (HAT) atau hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).Â
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUHT, yang dimaksud dengan Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur-Kreditur lainnya. Pasal 1 angka 1 ini merupakan definisi yang diberikan UUHT untuk Hak Tanggungan itu sendiri.
Dari pengertian yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur pokok Hak Tanggungan:
- Â hak jaminan untuk pelunasan hutang;
- Â utang yang dijamin jumlahnya tertentu;
- Â obyek Hak Tanggungan adalah hak-hak atas tanah sesuai UUPA yaitu Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai;
- Â Hak Tanggungan dapat dibebankan terhadap tanah berikut benda yang berkaitan dengan tanah atau hanya tanahnya saja;
- Â Hak Tanggungan, memberikan hak preferen atau hak diutamakan kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain.
Selanjutnya dalam Pasal 8 UUHT mengatur tentang subyek Pemberi HT, tidak memberikan batasan mengenai siapa yang dapat menjadi subyek Pemberi HT yang akan dijadikan jaminan, penekanannya pada Pemberi HT adalah yang berhak atas HAT atau HMSRS yang akan dijadikan obyek HT. Demikian pula pengaturan Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) juga menunjukkan bahwa HAT yang akan dijaminkan dengan HT termasuk pula dapat berupa benda bukan tanah yang melekat pada HAT yang bukan milik pemegang HAT. Â
Menurut UUHT yang berwenang memberikan Hak Tanggungan adalah pemilik/pemegang HAT atau HMSRS dan/atau pemilik benda bukan tanah yang melekat pada HAT yang secara sukarela bersedia memberikan HT sebagai jaminan utang. UUHT tidak membatasi bahwa subyek Pemberi HT harus merupakan debitor pada perjanjian pokok, tapi bisa juga Pemberi HT adalah pihak ketiga yang terafiliasi dengan debitor.