e) Â Pembagian hak bersama,
f) Â Pemberian Hak Bangunan/ Hak Pakai atas Tanah Hak
   Milik,
g) Â Pemberian Hak Tanggungan,
h) Â Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat PPAT
Sebagaimana telah disinggung diatas, PPAT mempunyai tugas untuk membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu yang obyeknya berupa tanah.Â
Dalam ilmu hukum dikenal 2 akta, yaitu akta otentik dan atas dibawah tangan.
Alat bukti berupa akta yang dibuat oleh PPAT termasuk yang mana? Akta otentik atau akta dibawah tangan?
Menurut Pasal 1868 BW, suatu akta otentik ialah suatu akta yg dibuat dalam bentuk yg ditentukan undang-undang, dibuat oleh/dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.Â
Dari pengaturan Pasal 1868 BW tersebut terdapat unsur-unsur suatu yang dapat dikatakan akta otentik, yaitu :
- bentuknya ditentukan undang-undang
- dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum
- ditempat pejabat umum tersebut diberi wewenang