Mohon tunggu...
Agus Suhariono
Agus Suhariono Mohon Tunggu... Konsultan - Bukan siapa-siapa

Tertarik meneliti hukum yang berlaku di Indonesia dari tinjauan filosofi, histori, teori dan dogmatik hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengkritisi Layanan Hak Tanggungan Elektronik

19 Agustus 2019   09:58 Diperbarui: 21 Agustus 2019   16:08 25080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

e)   Pembagian hak bersama,

f)   Pemberian Hak Bangunan/ Hak Pakai atas Tanah Hak

      Milik,

g)   Pemberian Hak Tanggungan,

h)   Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat PPAT

Sebagaimana telah disinggung diatas, PPAT mempunyai tugas untuk membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu yang obyeknya berupa tanah. 

Dalam ilmu hukum dikenal 2 akta, yaitu akta otentik dan atas dibawah tangan.

Alat bukti berupa akta yang dibuat oleh PPAT termasuk yang mana? Akta otentik atau akta dibawah tangan?

Menurut Pasal 1868 BW, suatu akta otentik ialah suatu akta yg dibuat dalam bentuk yg ditentukan undang-undang, dibuat oleh/dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. 

Dari pengaturan Pasal 1868 BW tersebut terdapat unsur-unsur suatu yang dapat dikatakan akta otentik, yaitu :

  • bentuknya ditentukan undang-undang
  • dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum
  • ditempat pejabat umum tersebut diberi wewenang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun