Pengendalian Intern :
Adanya penandatanganan setiap cek oleh orang dengan otorisasi yang memadai.
Pemisahan tanggung jawab antara penandatangan cek dengan pelaksana fungsi hutang usaha
Adanya pemerikasaan yang cermat atas dokumen pendukung oleh penandatangan cek saat cek ditandatangani.
Cek seharusnya prenumbered dan dicetak diatas kertas khusus sehingga sulit mengganti nama penerima dan jumlahnya.
Adanya pengawasan fisik atas cek yang belum diisi, dibatalkan dan yang sudah ditandatangani
Setiap dokumen pendukung dibubuhi nomor cek untuk mencegah penggunaan ulang dokumen tersebut sebagai pendukung terhadap cek lain.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H