Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Adat dan Hak Asasi Manusia

21 Januari 2025   23:08 Diperbarui: 21 Januari 2025   23:08 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dalam konteks Indonesia, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberagaman budaya dan ekosistem. Namun, banyak dari mereka yang masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan hukum atas hak-hak mereka. Menurut data dari Komnas HAM, sekitar 60% masyarakat adat di Indonesia masih belum mendapatkan pengakuan resmi dari negara, yang mengakibatkan mereka rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.[10] Oleh karena itu, penting untuk memahami definisi HAM dalam konteks masyarakat adat agar dapat merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan adil.

 Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, penting untuk memperkuat kerangka hukum dan kebijakan yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Hal ini termasuk pengakuan atas hak atas tanah, sumber daya alam, dan budaya mereka. Dengan memahami dan menghormati hak asasi manusia, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua, termasuk masyarakat adat yang sering kali terabaikan dalam proses pembangunan.

 Prinsip-Prinsip Dasar Hak Asasi Manusia 

 Prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia mencakup beberapa aspek penting yang menjadi landasan bagi pengakuan dan perlindungan HAM. Salah satu prinsip utama adalah prinsip universalitas, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di mana pun dan kapan pun. Hal ini sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1948, yang menegaskan bahwa semua individu berhak atas hak-hak tersebut tanpa diskriminasi.

 Prinsip kedua adalah non-diskriminasi, yang menekankan bahwa tidak ada individu yang boleh diperlakukan secara berbeda berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, atau status lainnya. Dalam konteks masyarakat adat, prinsip ini sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak mengalami diskriminasi dalam akses terhadap sumber daya, pendidikan, dan layanan kesehatan.

 Prinsip ketiga adalah partisipasi dan inklusi. Masyarakat adat berhak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Hal ini diatur dalam UNDRIP, yang menegaskan hak masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat lokal, nasional, dan internasional (United Nations, 2007). Contoh kasus di Indonesia adalah perjuangan masyarakat adat Dayak di Kalimantan yang berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah adat mereka, yang sering kali diabaikan oleh pemerintah dan perusahaan swasta.[11]

 Prinsip keempat adalah akuntabilitas dan perlindungan hukum. Negara harus bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan akses keadilan bagi mereka yang mengalami pelanggaran. Dalam konteks masyarakat adat, hal ini termasuk pengakuan hukum atas hak-hak mereka dan perlindungan terhadap ancaman yang mungkin mereka hadapi, seperti perampasan tanah atau eksploitasi sumber daya alam.

 Prinsip terakhir adalah keberlanjutan dan pengembangan. Hak asasi manusia tidak hanya harus dilindungi, tetapi juga dipromosikan dan dikembangkan. Ini termasuk upaya untuk mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan yang sering kali dialami oleh masyarakat adat. Program-program pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi.

 Kerangka Hukum Internasional

 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial

 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1965 dan mulai berlaku pada tahun 1969. Konvensi ini merupakan salah satu instrumen hukum internasional yang paling penting dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok yang terpinggirkan, termasuk masyarakat adat. ICERD mengharuskan negara-negara anggota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghapuskan diskriminasi rasial dalam semua bentuk dan memastikan kesetaraan hak bagi semua individu tanpa memandang ras atau asal etnis.[12]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun