Demikian pula pada masa pak Soesilo Bambang Yudoyono menjadi Presiden, dilahirkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang didalamnya memuat ketentuan tentang pengembangan kewirausahaan. Dan pada tanggal 2 Februari 2011 presiden SBY mencanangkan Gerakan Kewirausaan nasional (GKN).
Kemudian sebagai tindak lanjut dari UU No. 20 Tahun 2008 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dan tindak lanjut UU No. 40 Tahun 2009 dibuat Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
Lalu ada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2013 tentang Susunan, Organisasi Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) dan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha.
Dan pada saat sekarang ini tahun 2020 sudah masuk dalam agenda sidang DPR pembahasan Rancangan UU tentang Kewirausahaan Nasional.
Sedangkan secara kelembagaan di Kementerian Koperasi dan UKM pada Deputi Pengembangan SDM ada Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan.
Lembaga inilah yang selama ini menggerakkan para pemuda untuk diarahkan menjadi wirausahawan yaitu dengan visinya; “Mewujudkan Calon Wirausaha Baru untuk menjadi Wirausaha yang Tangguh”.
Program penumbuhan wirausaha yang dilaksanakan di Kementerian KUMKM adalah; Pemasyarakatan Kewirausahaan, Pelatihan Kewirausahaan, Pelatihan Technopreneur, Kewirausahaan Sosial, dan Fasilitasi Magang. Target per tahunnya adalah 10.000 wirausaha baru dari 2015-2019.
Sekedar contoh untuk tahun anggaran 2018 sebagaimana terungkap pada Laporan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2018 bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pertambahan jumlah wirausaha sebanyak 10.000 orang pertahun, upaya yang telah dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018 adalah:
- Pemasyarakatan Kewirausahaan, capaian output sebanyak 3.000 orang;
- Pelatihan Kewirausahaan; 5.460 orang;
- Pelatihan Techopreneur; 2.425 orang;
- Kewirausahaan Sosial; 180 orang; dan
- Fasilitasi Magang untuk 500 orang.
Total capaian output dari kelima kegiatan itu adalah 11.565 orang. Akan tetapi yang diklaim bisa menjadi wirausaha pemula dari jumlah itu adalah 7.968 orang. Sehingga dari target 10.000 orang calon wirausaha baru, yang tercapai hanya 79.68%, (Laporan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2018, hal.46).
Kalau untuk peternakan ayam, dari jumlah 10.000 telur yang ditetaskan yang hidup mencapai hampir 80%, sementara mortalitasnya 20%, maka tentu angka itu termasuk mortalitas tinggi.
Tetapi kalau pembentukan pengusaha pemula, jelas merupakan sebuah prestasi melahirkan 7.968 orang pengusaha hanya dalam satu tahun. Bahkan untuk tahun anggaran 2017 dari target 10.000 orang, Kementerian Koperasi dan UKM menulis dalam laporan kinerjanya, malah mampu menciptakan 20.005 orang start up.