Dan yang terpenting adalah bisa terbentuknya semangat baru dalam pemilihan profesi di tengah masyarakat, yang selama ini banyak yang terbelenggu oleh cita-cita sebagai PNS ataupun pekerja kantoran.
“Kalau anak-anak muda kita hanya ingin menjadi PNS saja, maka NTB yang sejahtera dan mandiri, akan sulit diwujudkan. Pemuda kita tidak bakalan maju,” ujar Gubernur Zul dalam berbagai kesempatan kunjungannya ditengah-tengah masyarakat.
Apabila kondisi seperti itu bisa diwujudkan maka tentu saja NTB Gemilang sebagai Visi Gubernur akan juga bisa terwujud pada saatnya. “Tumbuhnya semangat wirausaha dikalangan pemuda merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan visi NTB Gemilang”, tegas Gubernur.
Sebagai tindak lanjut dari program itu dari segi kelembagaan program dikoordinir oleh Dinas Pemuda dan Olahraga NTB, dengan berkoordinasi bersama SKPD terkait. Kemudian untuk memfasilitasi dan menjembatani sekaligus sebagai lembaga pendampingan Gubernur meresmikan terbentuknya Lembaga Cipta Daya Wirausaha (LCDW).
Adapun bentuk intervensi kegiatan yang dilakukan sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Wagub dalam Rapat koordinasi terkait program itu adalah mengembangkan minat dan motivasi pemuda untuk mau terjun ke dunia usaha.
Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan tata kelola usaha, produksi, pasar dan jejaring. Dan berikutnya adalah menyediakan ruang atau iklim yang kondusif dalam pengembangan usaha bagi pemula, (hariannusa.com).
Pertanyaannya adalah, mampukah pemda NTB melahirkan 1000 orang pengusaha pemula (by name by adress) dalam 5 tahun kedepan, atau rata-rata 200 orang dalam setahun? Pertanyaan ini menarik karena selama ini program pengembangan wirausaha ini sangat miskin dengan lesson learned, sehingga jangan-jangan di NTB juga hanya sebatas keinginan yang sulit diwujudkan.
Masalah dalam pengembangan wirausaha
Dalam pengembangan program wirausaha, apa yang dilakukan oleh Pemda NTB itu tentu saja bukan hal yang baru, melainkan program yang sudah sejak lama digagas dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Perguruan Tinggi, pihak perusahaan dengan CSR-nya serta Lembaga Swadaya Masyarakat.
Hal itu karena semangat untuk melahirkan wirausahawan baru yang akan menjadi penggerak ekonomi juga sudah sejak lama ada, lalu ditindaklanjuti oleh berbagai regulasi sebagai landasan dalam pengembangannya.
Sejak zaman Presiden Soeharto di era Orde Baru sudah dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan.