Revisi terhadap jangka waktu kontrak dan batasan perpanjangan perlu lebih dirincikan untuk mengurangi ketidakpastian ini.
2. Kompensasi Pesangon
Pada UU Cipta Kerja, kompensasi pesangon bagi buruh yang di-PHK mengalami penurunan. Di masa lalu, buruh yang diPHK bisa mendapatkan pesangon dengan nilai yang lebih besar.Â
Dengan adanya pengurangan nilai pesangon ini, buruh mengalami kesulitan dalam menata hidup kembali setelah diberhentikan. Perlu ada pembahasan lebih lanjut tentang keseimbangan yang adil antara kepentingan perusahaan dan hak pekerja.
3. Upah Minimum Berdasarkan Sektor dan Wilayah
Peraturan mengenai upah minimum dalam UU Cipta Kerja, menimbulkan kekhawatiran bahwa beberapa wilayah atau sektor dapat memberikan upah di bawah standar yang layak. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali, sistem upah minimum yang mampu menyesuaikan standar hidup di setiap wilayah tanpa mengurangi kemampuan pelaku usaha kecil.
4. Jam Kerja Fleksibel yang Tidak Selalu Diinginkan oleh Buruh
Jam kerja fleksibel yang diterapkan pada beberapa sektor dapat menjadi keuntungan bagi perusahaan, namun juga bisa berdampak negatif bagi keseimbangan kehidupan pekerja. Pengaturan jam kerja fleksibel ini harus diimbangi dengan hak-hak lembur yang sesuai, terutama bagi sektor yang menuntut jam kerja panjang.
5. Kesejahteraan Buruh dengan Perubahan pada Jaminan Sosial dan Cuti
Beberapa aturan di UU Cipta Kerja, mengurangi hak cuti atau memperberat persyaratan bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial. Hal ini, patut dipertimbangkan kembali agar tetap memberikan kesejahteraan dasar yang layak bagi buruh.
Apakah Putusan MK Sudah Menuju Arah yang Lebih Baik?