Putusan MK, dapat dikatakan sebagai langkah awal yang baik untuk mengakomodasi kepentingan buruh. MK telah mendengarkan aspirasi buruh dengan membatalkan beberapa ketentuan yang dianggap kurang berpihak pada pekerja, akan tetapi jalan menuju UU Cipta Kerja yang ideal masih panjang.
Saya pribadi khususnya dan kita semua pada umumnya sebagai bagian dari masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal perubahan ini. Buruh juga perlu dilibatkan dalam pembahasan lanjutan, guna memastikan bahwa suara mereka benar-benar diperhitungkan.
Menuju Regulasi yang Berkeadilan bagi Semua Pihak
Solusi yang diharapkan adalah, regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas perusahaan dan perlindungan hak-hak buruh. Pemerintah harus mampu menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang ramah bagi investasi, namun tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja.
UU Cipta Kerja, masih membutuhkan evaluasi berkelanjutan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan lapangan. Ini mencakup aspek perlindungan kerja, upah, dan kesejahteraan buruh, dengan tetap mempertahankan daya saing ekonomi.
Kita semua berharap bahwa putusan MK ini menjadi fondasi yang lebih kuat untuk pengembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, menuju keadilan bagi semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H