Mohon tunggu...
agus hendrawan
agus hendrawan Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Kependidikan

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Apakah Sudah Menuju Arah yang Lebih Baik bagi Buruh?

5 November 2024   19:32 Diperbarui: 5 November 2024   19:40 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revisi terhadap jangka waktu kontrak dan batasan perpanjangan perlu lebih dirincikan untuk mengurangi ketidakpastian ini.

2. Kompensasi Pesangon

Pada UU Cipta Kerja, kompensasi pesangon bagi buruh yang di-PHK mengalami penurunan. Di masa lalu, buruh yang diPHK bisa mendapatkan pesangon dengan nilai yang lebih besar. 

Dengan adanya pengurangan nilai pesangon ini, buruh mengalami kesulitan dalam menata hidup kembali setelah diberhentikan. Perlu ada pembahasan lebih lanjut tentang keseimbangan yang adil antara kepentingan perusahaan dan hak pekerja.

3. Upah Minimum Berdasarkan Sektor dan Wilayah

Peraturan mengenai upah minimum dalam UU Cipta Kerja, menimbulkan kekhawatiran bahwa beberapa wilayah atau sektor dapat memberikan upah di bawah standar yang layak. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali, sistem upah minimum yang mampu menyesuaikan standar hidup di setiap wilayah tanpa mengurangi kemampuan pelaku usaha kecil.

4. Jam Kerja Fleksibel yang Tidak Selalu Diinginkan oleh Buruh

Jam kerja fleksibel yang diterapkan pada beberapa sektor dapat menjadi keuntungan bagi perusahaan, namun juga bisa berdampak negatif bagi keseimbangan kehidupan pekerja. Pengaturan jam kerja fleksibel ini harus diimbangi dengan hak-hak lembur yang sesuai, terutama bagi sektor yang menuntut jam kerja panjang.

5. Kesejahteraan Buruh dengan Perubahan pada Jaminan Sosial dan Cuti

Beberapa aturan di UU Cipta Kerja, mengurangi hak cuti atau memperberat persyaratan bagi buruh untuk mendapatkan jaminan sosial. Hal ini, patut dipertimbangkan kembali agar tetap memberikan kesejahteraan dasar yang layak bagi buruh.

Apakah Putusan MK Sudah Menuju Arah yang Lebih Baik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun