Pendahuluan
Sebelum saya bicara lebih jauh, ada baiknya saya mengelompokkan status kepegawaian seorang guru atau tenaga kependidikan di sebuah sekolah negeri saat ini. Mereka adalah:
1. ASN
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yang merupakan sebutan resmi bagi pegawai negeri sipil di Indonesia. ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN bertugas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ASN guru adalah guru yang berstatus sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.Â
Mereka bekerja di sekolah-sekolah negeri atau instansi pendidikan milik pemerintah dan memiliki kewajiban serta hak yang diatur oleh peraturan pemerintah.
ASN guru bertanggung jawab untuk mengajar, mendidik, dan membimbing siswa sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka juga diharapkan untuk terus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme mereka melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan.
2. Guru Honorer
Guru honorer adalah guru yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan biasanya bekerja dengan kontrak sementara atau tanpa status kepegawaian tetap di instansi pendidikan atau sekolah negeri. Berikut beberapa karakteristik guru honorer:
a). Status Kepegawaian: Mereka tidak memiliki status PNS atau PPPK dan tidak terikat oleh peraturan yang sama dengan ASN.Â
Dalam hal ini, status kepegawaian guru honorer atau tenaga kependidikan honorer juga ada yang sudah diakui oleh Dinas Pendidikan dan ada juga yang murni honor sekolah.
b). Penggajian: Gaji guru honorer seringkali lebih rendah dibandingkan dengan guru ASN dan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah atau daerah.Â
Penggajian guru honorer murni dan tenaga kependidikan honor murni hanya mengandalkan sumbangan sukarela dari orangtua murid (Komite) yang besarannya tidak ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku.
c). Kondisi Kerja: Guru honorer seringkali tidak mendapatkan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan guru ASN.
d). Keterlibatan dalam Sekolah: Meskipun berstatus honorer mereka tetap berperan penting dalam proses pendidikan, mengajar di kelas dan berinteraksi dengan siswa serta komunitas sekolah.
Honorer Harus Tersingkir
Dalam sejarah kepegawaian yang saya kenal sejak tahun 1999 (awal saya mengabdi sebagai honorer), guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus honorer harus tersingkir oleh keberadaan ASN yang baru masuk. Posisi strategis yang sebelumnya dipegang honorer harus berpindah tangan kepada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus ASN.
Hal di atas adalah wajar dan biasa, karena secara posisi dan pengakuan, ASN lebih berhak daripada honorer. Berita yang kini sedang hangat adalah cleansing atau pembersihan guru honorer DKI Jakarta yang memutuskan hubungan kepegawaian guru honorer secara sepihak.
Hal ini cukup mengagetkan karena selama ini walaupun honorer harus tersingkir, tidak sampai harus terjadi pemutusan hubungan kepegawaian seperti istilah cleansing atau pembersihan di atas. Dulu, kami sebagai honorer hanya mengalami pengurangan jam.
Untuk mengatasinya, biasanya kami mengambil langkah dengan menjadi guru honorer di sekolah lain atau sekolah swasta. Adapun status kepegawaian sebagai honorer di sekolah negeri tetap kami pertahankan meski kadang hanya mendapat jam mengajar apa adanya.Â
Hal ini berkaitan dengan harapan kami untuk menjadi ASN yang kerap kali melibatkan pengabdian sukarelawan (istilah lain honorer) di sekolah negeri yang tidak terputus.
Contoh kasus adalah kebijakan pengangkatan ASN guru dari Kategori 1 dan Kategori 2 beberapa waktu yang lalu. Dalam hal ini, saya beruntung lulus seleksi ujian Guru ASN dari Kategori 2 yang syaratnya adalah pengabdian sebagai honorer minimal 5 tahun secara tidak terputus di sekolah negeri.
Dilansir dari berita Kompas.com hari ini 17 Juli 2024 ternyata kebijakan cleansing di DKI Jakarta menyasar guru honor yang belum mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pengangkatan guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Kesimpulan dan Harapan
Pegawai honorer apapun istilahnya baik yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan maupun belum seharusnya mendapat perlakuan yang baik, karena pada dasarnya kami terus berjuang untuk memperbaiki status mulai dari honor murni beranjak ke pengajuan honorer yang di rekomendasi Dinas Pendidikan sampai akhirnya dapat menjadi ASN.
Fenomena pembersihan atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer yang terjadi belakangan ini adalah sebuah realita yang sangat memprihatinkan.Â
Banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri kini harus menghadapi kenyataan pahit, kehilangan pekerjaan dan penghasilan yang mereka andalkan.
Sebagai seseorang yang pernah merasakan pahit manisnya menjadi guru honorer, saya sangat berharap pemerintah dapat menemukan solusi terbaik untuk masalah ini.Â
Semoga dengan adanya perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah, masalah ini dapat segera teratasi dan guru honorer dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan harapan yang jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H