Hal ini berkaitan dengan harapan kami untuk menjadi ASN yang kerap kali melibatkan pengabdian sukarelawan (istilah lain honorer) di sekolah negeri yang tidak terputus.
Contoh kasus adalah kebijakan pengangkatan ASN guru dari Kategori 1 dan Kategori 2 beberapa waktu yang lalu. Dalam hal ini, saya beruntung lulus seleksi ujian Guru ASN dari Kategori 2 yang syaratnya adalah pengabdian sebagai honorer minimal 5 tahun secara tidak terputus di sekolah negeri.
Dilansir dari berita Kompas.com hari ini 17 Juli 2024 ternyata kebijakan cleansing di DKI Jakarta menyasar guru honor yang belum mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pengangkatan guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Kesimpulan dan Harapan
Pegawai honorer apapun istilahnya baik yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan maupun belum seharusnya mendapat perlakuan yang baik, karena pada dasarnya kami terus berjuang untuk memperbaiki status mulai dari honor murni beranjak ke pengajuan honorer yang di rekomendasi Dinas Pendidikan sampai akhirnya dapat menjadi ASN.
Fenomena pembersihan atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer yang terjadi belakangan ini adalah sebuah realita yang sangat memprihatinkan.Â
Banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri kini harus menghadapi kenyataan pahit, kehilangan pekerjaan dan penghasilan yang mereka andalkan.
Sebagai seseorang yang pernah merasakan pahit manisnya menjadi guru honorer, saya sangat berharap pemerintah dapat menemukan solusi terbaik untuk masalah ini.Â
Semoga dengan adanya perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah, masalah ini dapat segera teratasi dan guru honorer dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan harapan yang jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H