KESIMPULAN
Islam menawarkan solusi yang adil dan etis dalam menghadapi tantangan ekonomi seperti kemiskinan.Transaksi yang bebas dari riba dianggap selaras dengan semangat kemanusiaan. Meski Indonesia bukan negara Islam, populasi Muslim yang besar memberikan potensi besar bagi pengembangan ekonomi syariah, Tentunya dukungan pemerintah melalui kebijakan dan regulasi sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.
Implementasi tauhid dalam ekonomi syariah memungkinkan usaha dan bisnis berkembang tanpa melakukan praktek ribawi, meninggalkan riba sebagai bagian dari tauhid, tidak hanya membawa keberkahan dalam usaha ekonomi tetapi juga memastikan keberuntungan di dunia dan akhirat.
Islam mendorong umatnya untuk terus belajar, berusaha dengan jujur, dan selalu bertawakal kepada Allah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk berbisnis sesuai prinsip syariah. Muslim yang bertauhid meninggalkan riba, meskipun berat dan menjanjikan keuntungan dalam akal kita yang penuh keterbatasan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaidah Halal Haram Dalam Jual Beli | Almanhaj. (2010, Januari 19). https://almanhaj.or.id/2631-kaidah-halal-haram-dalam-jual-beli.html
Mahessa, A., Pratama, R. A., Sagara, B., Ardinata, F., & Wismanto, W. (2024). Pandangan Islam tentang Riba dalam Muamalah. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.180
Malinda, E., Febrianti, R., & Purwanto, M. A. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH DALAM INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(6), Article 6.
Sodiq, M. J., Ramadhan, M. N., & Saufi, M. (2023). PENGERTIAN DAN DAMPAK HUKUM RIBA DALAM EKONOMI ISLAM. Islamic Education, 1(3), Article 3.
المكارم, ز. ا. (2024). بناء الاقتصاد في الإسلام. ktab INC.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H