Pengertian Tentang Riba
Al Qur`an, hadits dan ijma ulama Islam telah menetapkan haramnya riba. Ketetapan ini bersesuaian dengan asas keadilan dan qiyas (analogi) yang shahih. Yang dimaksud dengan riba adalah, setiap tambahan yang ada dalam barang-barang tertentu.(Kaidah Halal Haram Dalam Jual Beli | Almanhaj, 2010)
Menurut Ulama Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughniyang menjelaskan bahwa riba secara istilah adalah pertambahan atas (pertukaran) harta khusus; yakni harta yang diukur dengan timbangan dan takaran, baik tambahan tersebut terjadi terhadap sesama harta yang ditakar maupun yang ditimbang atau karena penangguhan (pembayaran) atas pertukaran harta yang sejenis,akan tetapi tidaklah mengapa (baca: boleh) apabila yang dipertukarkan tidak sejenis (seperti emas ditukar dengan perak yang dibayarkan setahun kemudian)(Sodiq dkk., 2023)
Permasalahan Kemiskinan
Bagaimana kita dapat memberantas kejahatan kemiskinan? Negara kita memiliki kekayaan yang sangat besar: Bagaimana cara mengeksploitasinya dan kemudian mendistribusikannya secara adil? Apakah transaksi yang terjadi di pasar-pasar perdagangan dan pusat-pusat keuangan itu baik, dapat diterima oleh semangat kemanusiaan dan prinsip-prinsip Islam?
Pertanyaan-pertanyaan ini dan pertanyaan-pertanyaan sejenisnya berputar di benak orang-orang selama aktivitas ekonomi yang berlimpah dalam kehidupan, dan hati nurani orang yang beriman mencari jawaban yang memuaskan yang memenuhi keadilan, bebas dari kotoran kezaliman, dan bersih dari yang haram, sehingga mereka bisa mengikuti jalan mereka dengan ketenangan dan ketenteraman.(المكارم, 2024)
Kita tidak sedang kemulyaan orang miskin yang bersabar termasuk memiliki kedudukan tinggi disisi Allah. Diantara realisasi tauhid adalah mematuhi semua perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah. Orang-orang yang mematuhi perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah pasti akan menjadi orang yang beruntung walaupun dia tidak tau hikmahnya sebelum dia mengerjakannya.
Inilah keindahan Islam memberikan keberuntungan terhadap pemeluknya yang taat, keberuntungan itu diberikan di dunia dan akhirat. Coba perhatikan ancaman bagi pelaku riba yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 275 : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba”.(Mahessa dkk., 2024)
Praktek Ekonomi Syariah
Islam memerintahkan mengajarkan pemeluknya merealisasikan tauhid termasuk diantara ketaatan bermuamalah maliyah dimanapun berada walaupun pada Negara yang tidak berazazkan islam sebagai dasar negaranya. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, keberadaan populasi Muslim yang besar menjadi faktor strategis dalam pengembangan ekonomi syariah. Untuk mendorong perkembangan ini, diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan dan regulasi.(Malinda dkk., 2024).
Buka aib dan bukan hal membuat kita hina jika kita meninggalkan larangan riba sebagai implimentasi ketauhidan kita pada Allah. Jangan ada pertanyaan yang muncul dari diri kita bagaimana saya bisa buka usaha atau mengembangkan bisnis? Ada banyak solusi dari ekonomi syariah jika kita jujur dan mau belajar dan berusaha terukur dan terus disertai doa dan tawakal. Yakinlah kebaikan dengan mentaati Allah dalam segala perkara.