Mohon tunggu...
Agus FeraNugroho
Agus FeraNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister UIN RMS Surakarta

Membaca sebagai bagian membuka cakrawala dan belajar tanpa batas usia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meninggalkan Riba Sebagai Implementasi Tauhid

24 Juni 2024   12:35 Diperbarui: 24 Juni 2024   18:10 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian Tentang Riba

Al Qur`an, hadits dan ijma ulama Islam telah menetapkan haramnya riba. Ketetapan ini bersesuaian dengan asas keadilan dan qiyas (analogi) yang shahih. Yang dimaksud dengan riba adalah, setiap tambahan yang ada dalam barang-barang tertentu.(Kaidah Halal Haram Dalam Jual Beli | Almanhaj, 2010)

Menurut Ulama Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughniyang menjelaskan bahwa riba secara istilah adalah pertambahan  atas  (pertukaran)  harta  khusus;  yakni  harta  yang  diukur  dengan  timbangan  dan takaran, baik tambahan tersebut terjadi terhadap sesama harta yang ditakar maupun yang ditimbang atau karena penangguhan (pembayaran) atas pertukaran harta yang sejenis,akan tetapi tidaklah mengapa (baca: boleh) apabila yang dipertukarkan tidak sejenis (seperti emas ditukar dengan perak yang dibayarkan setahun kemudian)(Sodiq dkk., 2023)

Permasalahan Kemiskinan

Bagaimana kita dapat memberantas kejahatan kemiskinan? Negara kita memiliki kekayaan yang sangat besar: Bagaimana cara mengeksploitasinya dan kemudian mendistribusikannya secara adil? Apakah transaksi yang terjadi di pasar-pasar perdagangan dan pusat-pusat keuangan itu baik, dapat diterima oleh semangat kemanusiaan dan prinsip-prinsip Islam? 

Pertanyaan-pertanyaan ini dan pertanyaan-pertanyaan sejenisnya berputar di benak orang-orang selama aktivitas ekonomi yang berlimpah dalam kehidupan, dan hati nurani orang yang beriman mencari jawaban yang memuaskan yang memenuhi keadilan, bebas dari kotoran kezaliman, dan bersih dari yang haram, sehingga mereka bisa mengikuti jalan mereka dengan ketenangan dan ketenteraman.(المكارم, 2024)

Kita tidak sedang kemulyaan orang miskin yang bersabar termasuk memiliki kedudukan tinggi disisi Allah. Diantara realisasi tauhid adalah mematuhi semua perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah. Orang-orang yang mematuhi perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah pasti akan menjadi orang yang beruntung walaupun dia tidak tau hikmahnya sebelum dia mengerjakannya.

Inilah keindahan Islam memberikan keberuntungan terhadap pemeluknya yang taat, keberuntungan itu diberikan di dunia dan akhirat. Coba perhatikan ancaman bagi pelaku riba yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 275 : “Orang-orang  yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba”.(Mahessa dkk., 2024)

Praktek Ekonomi Syariah

Islam memerintahkan mengajarkan pemeluknya merealisasikan tauhid termasuk diantara ketaatan bermuamalah maliyah dimanapun berada walaupun pada Negara yang tidak berazazkan islam sebagai dasar negaranya. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, keberadaan populasi Muslim yang besar menjadi  faktor  strategis  dalam  pengembangan  ekonomi  syariah.  Untuk  mendorong perkembangan ini, diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan dan regulasi.(Malinda dkk., 2024).

Buka aib dan bukan hal membuat kita hina jika kita meninggalkan larangan riba sebagai implimentasi ketauhidan kita pada Allah. Jangan ada pertanyaan yang muncul dari diri kita bagaimana saya bisa buka usaha atau mengembangkan bisnis? Ada banyak solusi dari ekonomi syariah jika kita jujur dan mau belajar dan berusaha terukur dan terus disertai doa dan tawakal. Yakinlah kebaikan dengan mentaati Allah dalam segala perkara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun