Mohon tunggu...
Agus FeraNugroho
Agus FeraNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister UIN RMS Surakarta

Membaca sebagai bagian membuka cakrawala dan belajar tanpa batas usia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meninggalkan Riba Sebagai Implementasi Tauhid

24 Juni 2024   12:35 Diperbarui: 24 Juni 2024   18:10 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KESIMPULAN

Islam menawarkan solusi yang adil dan etis dalam menghadapi tantangan ekonomi seperti kemiskinan.Transaksi yang bebas dari riba dianggap selaras dengan semangat kemanusiaan. Meski Indonesia bukan negara Islam, populasi Muslim yang besar memberikan potensi besar bagi pengembangan ekonomi syariah, Tentunya dukungan pemerintah melalui kebijakan dan regulasi sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.

Implementasi tauhid dalam ekonomi syariah memungkinkan usaha dan bisnis berkembang tanpa melakukan praktek ribawi, meninggalkan riba sebagai bagian dari tauhid, tidak hanya membawa keberkahan dalam usaha ekonomi tetapi juga memastikan keberuntungan di dunia dan akhirat.

Islam mendorong umatnya untuk terus belajar, berusaha dengan jujur, dan selalu bertawakal kepada Allah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk berbisnis sesuai prinsip syariah. Muslim yang bertauhid meninggalkan riba, meskipun berat dan menjanjikan keuntungan dalam akal kita yang penuh keterbatasan.

DAFTAR PUSTAKA

Kaidah Halal Haram Dalam Jual Beli | Almanhaj. (2010, Januari 19). https://almanhaj.or.id/2631-kaidah-halal-haram-dalam-jual-beli.html

Mahessa, A., Pratama, R. A., Sagara, B., Ardinata, F., & Wismanto, W. (2024). Pandangan Islam tentang Riba dalam Muamalah. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.180

Malinda, E., Febrianti, R., & Purwanto, M. A. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH DALAM INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(6), Article 6.

Sodiq, M. J., Ramadhan, M. N., & Saufi, M. (2023). PENGERTIAN DAN DAMPAK HUKUM RIBA DALAM EKONOMI ISLAM. Islamic Education, 1(3), Article 3.

المكارم, ز. ا. (2024). بناء الاقتصاد في الإسلام. ktab INC.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun