Diawal dihunjuk jadi Mendikdas, pak Muti menekankan pentingnya pendidikan dasar sebagai fondasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ia berkomitmen untuk memajukan pendidikan di Indonesia dengan fokus pada kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah.
Lantas apa harapan saya terhadap pak Abdul Mu'ti sebagai orang yang kenyang akan pengalaman berorganisasi di bidang pendidikan dan akademik yang telah dihunjuk jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdas? Tentunya saya sangat berharap agar pak Menteri lebih sering turun ke bawah, ke pelosok-pelosok, sehingga visi bapak untuk memeratakan pendidikan benar-benar terpenuhi. Dan memang sampai sekarang, pendidikan yang merata itu belum benar-benar menyentuh sampai ke pelosok-pelosok nusantara.
Kedua, hentikanlah pak birokrasi bertele-tele, contohnya untuk mendapatkan hak Guru, contohnya Dana Sertifikasi saja, mengapa harus ditunggu lama sekali hingga InfoGTK tahun 2024 sampai sekarang belum valid? Mengapa aplikasi Info GTK 2024 sekarang ini masih belum dapat membaca kelas XII yang masih menggunakan Kurikulum 2013? Mengapa pemberian data sertifikasi harus menunggu Info GTK 2024 harus valid dulu?
Ketiga, ini sudah pernah saya ulas di Kompasiana juga tentang diabaikannya hak-hak guru terkait isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca Juga :Â Dikala Hak Guru Terabaikan, FGBSU Melakukan Aksi Damai di Kantor DPRD dan Pemprov Sumut
Dimana seharusnya Tunjangan Hari Raya tahun 2023 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian Tunjangan Hari Raya dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara, begitulah apa yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tersebut.
Namun, apa yang seharusnya kami dapat di tahun 2023 itu tidak kami dapatkan. Pemerintah daerah tidak menyertakan semua ASN untuk menerima tunjangan yang dimaksud tersebut, tetapi ada yang menerima dan ada yang tidak menerima, termasuk sejumlah 15 ribu tenaga guru tidak menerima apa yang telah dijanjikan dan seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Semoga dengan keberadaan pak Muti sebagai Mendikdasmen mendengar segala keluhan guru dan benar-benar berkomitmen untuk memperbaiki kesejahteraan Guru dan mengembalikan marwah Guru sebagai Tenaga Pengajar yang benar-benar mendidik tanpa tekanan atau intervensi yang berujung ketakutan untuk berbuat kebaikan demi masa depan murid-muridnya.
Terutama dalam mengungkap permainan-permainan anggaran maupun korupsi di dunia pendidikan, semoga pak Muti peka dan benar-benar berkomitmen memberantas permainan korupsi anggaran terutama dana BOS dan juga dana yang berasal dari murid bernama dana komite sekolah.
Bulan Guru Nasional dan Nasib Ibu Supriyani
Banyaknya kasus-kasus dalam dunia pendidikan kita memang menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pak menteri. Namun, jika pak menteri mau mendengar dan membuat langkah penanganan yang tepat terhadap kasus yang dihadapi Guru, saya yakin pak menteri akan menjadi menteri pendidikan yang paling diingat karena jasa-jasanya untuk membangun dunia pendidikan menjadi lebih baik lagi yang dibuktikan dengan meningkatnya kemajuan anak-anak muda Indonesia ini.