Tentu serta menjaga agar konten-konten ataupun hiburan yang datang dari luar negeri atau yang diproduksi di dalam negeri benar-benar bermanfaat dan menjadi hiburan yang mengedukasi, jauh dari hal-hal yang berbau pornografi hingga juga menghindarkan dari tayangan-tayangan berbau terorisme, konten negatif dan kejahatan lainnya.
Lewat Siaran Pers No. 372/HM/KOMINFO/10/2021 tentang 'Tak Sekadar Kejar Rating, Menkominfo Ajak Media Hadirkan Kualitas Konten Berkualitas', Menteri Komunikasi dan Informatika. mengajak industri media penyiaran di Indonesia untuk memperhatikan kualitas konten.
Menurutnya, tolok ukur kualitas konten tidak hanya dilihat dari rating, sisi kebermanfaatan serta nilai informasi, juga nilai kebudayaan Indonesia juga harus diperhatikan, termasuk kehadiran media bernama OTT alias Over the Top.
Apa itu OTT?
Layanan OTT (Over-The-Top) mengacu pada layanan konten digital yang disampaikan melalui internet langsung kepada pengguna, melewati infrastruktur tradisional seperti operator kabel atau satelit.
Layanan OTT adalah salah satu layanan streaming yang dapat diakses menggunakan koneksi internet yang stabil, tanpa perlu langganan khusus dari penyedia televisi atau penyiar.
Beberapa layanan populer dari layanan OTT, adalah seperti
Platform Streaming Vifeo, adalah layanan OTT seperti Netflix, Hulu, Amazon Prime Video, Disney+, YouTube, dan lainnya. Ini memungkinkan Anda menonton film, acara TV, dan konten video lainnya secara on-demand.
Aplikasi Pesan dan Panggilan Suara, adalah layanan OTT Seperti WhatsApp, Skype, Zoom, dan lainnya.
Ini memungkinkan Anda berkomunikasi dengan orang lain melalui pesan teks, panggilan suara, dan video call melalui koneksi internet.
Layanan Streaming Musik, layanan OTT Seperti Spotify, Apple Music, Deezer, dan lainnya. Ini memungkinkan Anda mendengarkan musik secara online.