Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Sensor Layanan OTT agar Adil seperti Layanan FTA

16 Agustus 2023   11:40 Diperbarui: 19 Agustus 2023   01:15 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi streaming film lewat smart TV. (Sumber: Dok. Polytron via kompas.com)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia yang membidangi urusan Informasi dan Komunikasi.

Jadi, tugas Kominfo, dulunya di era orde baru bernama 'Departemen Penerangan' tampil di depan layar televisi yang piawai menjaga citra orde baru dan piawai memoles penampilan Soeharto sehingga dijuluki 'influencer-in-chief'.

Kemudian tahun 2001 berubah menjadi 'Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika', tahun 2005 berubah lagi menjadi 'Departemen Komunikasi dan Informatika', hingga tahun 2014 hingga sekarang bernama 'Kementerian Komunikasi dan Informatika', memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Setelah Proklamasi, tugas Lembaga Penerangan Republik Indonesia tentunya membela dan mempertahankan kemerdekaan, mengajak rakyat Indonesia agar turut serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, serta memperkenalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.

Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, maka negara juga harus memperbaharui dan menyempurnakan penataan organisasinya agar mampu membuat kebijakan yang baik dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satu fungsi penting Kominfo berkaitan dengan informasi adalah penyebarluasan informasi nasional dengan menciptakan keterbukaan akses informasi dan membangun serta mengembangkan infrastruktur telekomunikasi guna kepentingan seluruh warga negara.

Kominfo terus menyempurnakan penataan organisasi dengan menempatkan informasi sebagai bagian kebutuhan keseharian masyarakat. 

Fungsi informasi dikembangkan pada nilai tambah ekonomi, juga lebih memfokuskan melakukan percepatan pemerataan infrastruktur digital berupa akses telekomunikasi dan jaringan internet hingga ke pelosok-pelosok negeri.

Layanan OTT vs FTA

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat mengalir ke Indonesia, membuat Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) juga harus membuat aturan yang relevan, bermanfaat dan berdaya guna untuk kepentingan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun