Prestasi pertama tentunya keputusan penting saat pengujian pertama terhadap UU Pemilu yang mengatur pemilihan umum di Indonesia tahun 2004 lalu.
Banyaknya sengketa pemilu di periode itu, tercatat ada 376 perkara resmi terkait sengketa pemilu masuk ke MKRI menandakan bahwa masih banyak catatan perbaikan dalam hal pesta demokrasi di negeri kita.
Keputusan MKRI memberikan pedoman dan penafsiran hukum yang penting dalam menjalankan proses pemilu yang adil dan demokratis. Keputusan yang memberikan efek dan menjadi landasan bagi pengawasan pemilu selanjutnya di Indonesia.
Berkat Keputusan MKRI Nomor 07/PHPU-I/2004 jugalah, terkait dengan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2004 yang berhasil mendudukkan SBY-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden pertama yang dipilih rakyat secara langsung lewat Proses Pemilu Presiden dua putaran dan sekaligus menjadi Presiden Republik Indonesia ke-6.
Pun tahun 2009, MKRI kembali menjadi penengah alias juri dalam sengketa pemilu dan membuat keputusan penting untuk Kembali mendudukkan SBY yang kali ini berpasangan dengan Budiono head to head dengan pasangan Megawati Sukarnoputri -- Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla -- Wiranto.
Walau mendapat gugatan dari dua pasangan lainnya terkait carut-marut Pilpres 2009, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) oleh PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), namun MK menolak permohonan PHPU dan menyatakan bahwa hasil pemilihan umum presiden tahun 2009 sah untuk SBY periode keduanya Bersama dengan Wapres Budiono.
Bukan rahasia umum lagi, penggelembungan suara jadi cara 'curang terbaik' untuk memperoleh kemenangan di Pilpres 2009 itu. Pengawasan yang lemah di TPS (Tempat Pemungutan Suara), pemutakhiran data pemilih yang tak berjalan dengan baik oleh KPU kurun waktu Juni 2008 sampai September 2009, suara golput dimasukkan jadi suara pendukung salah satu partai tertentu menjadi catatan demokrasi untuk pemilu berikutnya.
Tahun 2014, Kembali MKRI menjadi benteng konstitusi yang berperan menjaga keadilan, memastikan supremasi konstitusi, dan membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia dengan menyelesaikan sengketa Pemilu, dimana tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU).
Tak tanggung-tanggung, tim pemenangan Prabowo-Hatta telah berganti nama menjadi Tim Koalisi Merah Putih untuk Kebenaran dan Keadilan tak hanya menggugat ke MKRI, tapi juga ke ranah etik dengan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, plus gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Harapan 20 Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Walau sebenarnya anggota tim pemenangan mantan Pangkostrad ini tau bahwa itu semua tak akan mengubah hasil Pilpres untuk melantik Jokowi-Jusuf Kalla, namun mandat perjuangan harus tetap dilaksanakan.