Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permendikbudristek PPKS Nomor 30/2021, Demi Masa Depan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual

16 November 2021   11:05 Diperbarui: 16 November 2021   11:23 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fenomena Kekerasan Seksual.sumber:suara.com

Inilah alasan mengapa seorang Mas Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek yang tanpa tekanan, langsung mengaplikasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan juga langsung memberikan ancaman bagi kampus yang menolak menjalankan aturan ini.

Dan itu pula mungkin yang menjadikan banyak yang menolak dengan membuat narasi-narasi jelek, bahkan memfitnah Mas Menteri dengan mengatakan bahwa Permendikbudristek PPKS melegalkan zina, padahal jelas dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 melarang perbuatan asusila di lingkungan pendidikan. Jadi jelas bahwa Permendikbudristek ini adalah payung hukum untuk masa depan Generasi Muda Indonesia mendapatkan pendidikan di kampus yang aman dan nyaman...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun