Inilah alasan mengapa seorang Mas Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek yang tanpa tekanan, langsung mengaplikasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan juga langsung memberikan ancaman bagi kampus yang menolak menjalankan aturan ini.
Dan itu pula mungkin yang menjadikan banyak yang menolak dengan membuat narasi-narasi jelek, bahkan memfitnah Mas Menteri dengan mengatakan bahwa Permendikbudristek PPKS melegalkan zina, padahal jelas dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 melarang perbuatan asusila di lingkungan pendidikan. Jadi jelas bahwa Permendikbudristek ini adalah payung hukum untuk masa depan Generasi Muda Indonesia mendapatkan pendidikan di kampus yang aman dan nyaman...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H