Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permendikbudristek PPKS Nomor 30/2021, Demi Masa Depan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual

16 November 2021   11:05 Diperbarui: 16 November 2021   11:23 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fenomena Kekerasan Seksual.sumber:suara.com

Ketika menonton kembali Mas Nadiem Makarim menceritakan bagaimana urgensinya kehadiran dan penerapan Permendikbudristek sebagai payung hukum pencegahan kekerasan seksual di dunia pendidikan, dunia kampus umumnya, saya merasa tersentuh ketika beliau berkata memiliki tiga puteri yang bakal akan kuliah di kampus.

Nah, begitu juga bayangan kita bukan? Bagaimana nantinya setelah Permendikbudristek ini diterapkan, sangat berharap kampus aman dari pelecehan seksual, mengapa? Setidaknya para predator seksual di kampus akan berpikir dua kali untuk melancarkan aksinya.

Peraturan tegas seperti pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi oase di tengah kondisi dunia kampus yang sudah darurat kekerasan seksual.

Bukan main-main, berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dalam 5 tahun terakhir terdapat 51 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Dua puluh tujuh persen di antaranya terjadi di dalam kampus atau perguruan tinggi. Angka tersebut dipercaya bukan angka sebenarnya, karena banyak korban atau saksi yang enggan melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan bukanlah ruang yang aman dari kekerasan seksual.

Selain menjadi payung hukum, juga sangat membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika. Sebab, ini adalah aturan dan kode etik yang tepat mengenai pencegahan dan penangangan kekerasan seksual, selain penting melindungi korban, juga penting untuk membangun kultur akademik yang sehat, beradab, setara, dan adil.

Lantas mengapa saya mendukung Permendikbudristek ini? Karena memang tujuan jelas untuk menghalau segala tindakan asusila, termasuk kekerasan seksual yang semakin memuncak bagaikan gunung es.

Korban yang selama ini diam, takut dan tidak berani menyuarakan yang terjadi pada dirinya? Dengan adanya aturan ini, maka diharapkan kedepannya masalah pelecehan seksual di kampus tidak terjadi lagi dengan Permendikbudristek No. 30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mengatur pencegahan kasus, penanganan kasus, dan pemulihan korban.

Karena setelah ditelusuri, beberapa Undang-Undang yang mengatur kekerasan seksual, tetapi tidak ada yang spesifik ditujukan bagi lingkungan perguruan tinggi atau dunia pendidikan kita. Contoh, Undang-Undang Perlindungan Anak, ditujukan bagi anak di bawah usia 18 tahun dan Undang-Undang KDRT yang lingkupnya hanya ditujukan untuk kekerasan di lingkungan rumah tangga saja.

Bahkan, aturan ini bisa menjerat kasus kekerasan seksual berbasis online yang tidak tertuang dalam KUHP, sehingga korban yang mengalami kekerasan seksual secara digital maupun langsung dampak psikologisnya sama, maka dalam aturan ini sudah jelas bisa menjerat pelaku kekerasan seksual verbal non fisik dan secara digital dapat ditangani dengan baik.

Harapan kita bersama tentunya ke depan generasi muda kita bisa mendapatkan akses pendidikan yang aman, nyaman dan bebas dari predator saat belajar di kampus. Plus adanya kepastian hukum apabila masih terjadi kekerasan seksual di perguruan tinggi kita di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun