Ikhtiar Berantas Korupsi Dimulai Dari Pendidikan
Manfaat pendidikan sejatinya mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Sebagai tameng dan pemupus "budaya" korupsi yang sudah mendarah daging, maka sudah sepantasnya pendidikan antikorupsi benar-benar diterapkan dalam dunia pendidikan kita. Desain pendidikan antikorupsi yang dimulai sejak dini, dari bangku sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga tingkat perguruan tinggi akan semakin memberikan pemahaman kepada genarasi muda bangsa akan seperti apa rupa-rupa korupsi, bahayannya, hingga pencegahan sejak dini.
Salah satu tugas penting KPK adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dalam upaya menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Strategi edukasi/kesadaran publik (education/public awareness approach) merupakan strategi level ketiga setelah strategi penindakan dan pencegahan yang harus diterapkan agar terwujud generasi yang sadar akan bahaya korupsi.
Ibarat halnya penyakit, mencegah korupsi jauh lebih efektif dan efisien daripada menindak atau mengatasi ("mengobati") penyakit korupsi seperti sekarang ini.
Tidak dapat dipungkiri, mengedukasi generasi sejak dini harus diwujudkan sembari KPK terus melakukan pengawasan, penindakan (menangkap dan memenjarakan pelaku korupsi dengan hukuman berat) sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat Indonesia dengan tujuan memberikan bukti bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus ditumpas sampai ke akar-akarnya.
Pentingnya pendidikan antikorupsi telah dimulai dengan adanya nota kesepahaman implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Agus Rahardjo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Natsir; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani komitmen penuh dalam percepatan implementasi pendidikan antikorupsi.
Mengembalikan nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung-jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) merupakan hal utama yang harus ditanamkan dalam diri generasi bangsa sejak dini.
Seperti yang pernah saya sampaikan, mengajarkan pelajaran antikorupsi adalah dengan menggunakan media atau alat peraga berbentuk Pin Antikorupsi beserta buku ajar pendidikan antikorupsi yang diajarkan lewat muatan lokal.