Pemerintah sekarang lewat sinergi antara Kementerian Sosial, Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, dan kementerian terkait selalu melakukan sinergi kebijakan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, khususnya keluarga-keluarga miskin.
Di tahun 2018 menurut Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Barita Sihite menyampaikan bahwa pembagian Program Keluarga Harapan (PKH) telah terealisasikan dengan baik. Sebanyak 447.791 untuk 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang didata sebagai kelaurga tidak mampu atau miskin dibagikan.
"Pembagian ini sudah diberikan berdasarkan jumlahnya sebanyak 447.791 seluruh kabupaten/kota," ujar pak Hite dikutip dari Tribun Medan.
"Kita berikan ini secara sekali dalam setahun, tetapi setahun itu ditransfer beberapa kali dengan jumlah nominal secara totalnya sama," katanya lebih lanjut. Besaran yang didapat juga beragam, ada yg dapat 1 juta hingga 800 ribu dan yang mendapat biasanya keluarga pra sejahtera hingga keluarga miskin di kabupaten/kota di tanah air.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak di negara kita ini masyarakatnya bermental tempe, artinya bahwa keluarga itu keluarga yang mampu atau keluarga menengah yang tidak miskin, tetapi mengetahui ada bantuan PKH ini, mereka berusaha untuk mencobanya dengan mengurus, dan karena punya orang dekat di kelurahan yang bisa mengelurkan surat miskin atau punya saudara di Dinas Sosial yang bisa menguruskan dapat bantuan PKH ini, maka mereka yang seharusnya tidak mendapat, tetapi bisa mendapat berkah dari bantuan PKH ini. Kenapa bisa? Lagi-lagi itu karena mereka punya mental ingin mendapat bantuan gratis!
Terganjal Isu Pemotongan
Beberapa waktu lalu, di Medan warga miskin maupun lanjut usia (Lansia) yang menerima dana bantuan PKH Kementerian Sosial Republik Indonesia menduga adanya pemotongan dana tahap IV yang mereka terima dari BRI. Walau oleh pihak bank mengatakan tidak ada, tetapi tetap saja berita ini viral.
Ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dari Pendamping Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial atas adanya peraturan baru melalui surat keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor: 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018 tentang indeks dan komponen bantuan sosial PKH 2018. "Untuk keseluruhan penerima pada tahun 2018 ini, sebesar Rp1.766.350. Tahap pertama, kedua dan ketiga masing-masing Rp500 ribu. Sisanya, tahap IV Rp266.350 ribu. Surat keputusan keluar tak lama tahap IV cair," tutur Dedy.
Hal itu dibenarkan oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. Dalam klarifikasi laporan warga penerima PKH, Abyadi menilai Pendamping Peserta PKH Kemensos minim memberikan sosialisasi dan informasi terhadap program-program dan kebijakan serta peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kemensos.