Mohon tunggu...
Agus Purwanto
Agus Purwanto Mohon Tunggu... Dosen - Ketua Umum DPC Pemuda Tani Indonesia Binjai

Pengamat Sosial dan Politik; Alumni Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Urgensi Integritas Asas Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19

26 Oktober 2020   09:00 Diperbarui: 26 Oktober 2020   09:08 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 yang antara lain mengatur penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Terlepas dari polemik yang terjadi, penyelenggaraan pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, yaitu 9 Desember 2020. Dimana pemilu akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itulah ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam merumuskan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam pesta demokrasi pemilu. 

Selain itu juga banyak pihak menilai penyelenggaraan pilkada 2020 memiliki potensi tinggi terjadinya malpraktik atau pelanggaran dalam proses pelaksanaannya, dari proses pendataan daftar pemilih, verifikasi pasangan calon, proses kampanye, proses pemungutan suara, proses perhitungan suara, hingga proses gugatan hasil pilkada.

Dalam studi ilmu politik, pilkada dapat dikatakan sebuah aktifitas politik. Dimana pilkada merupakan lembaga sekaligus juga praktis politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan. Pilkada sendiri diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, yang dianggap mencerminkan partisipasi serta aspirasi masyarakat. 

Penyelenggaraan pilkada di masa pandemi Covid-19 ini harus tetap menjalankan asas pemilu sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini untuk meminimalisir terjadinya potensi malpraktik pada penyelenggaraan pilkada 2020 di masa pandemi covid-19. 

Ditegaskan dalam undang-undang pemilu bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu juga penyelenggarakan pemilu harus memenuhi prinsip, mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.

Asas luber dan jurdil harus tetap dijaga oleh para penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam penyelenggaraan pemilu di masa pandemi Covid-19 ini. Dimana asas Luber ini maksudnya adalah bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat sebagai pemilih harus dapat terjamin haknya untuk memilih secara langsung dalam pemilu sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara. 

Lalu penyelenggraan pemilu di masa pandemi Covid-19 ini harus berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain. 

Selain itu juga seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilu, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun. 

Kemudian dalam kondisi penyelenggaraan pemilu di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat terjamin kerahasiaan pilihannya. Dimana masyarakat yang memberikan suaranya tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

Lalu asas jurdil, yaitu bahwa ditengah keterbatasan penyelenggaraan pemilu di masa pandemi Covid-19 ini semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun