Mohon tunggu...
Agus Purwanto
Agus Purwanto Mohon Tunggu... Dosen - Ketua Umum DPC Pemuda Tani Indonesia Binjai

Pengamat Sosial dan Politik; Alumni Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Urgensi Integritas Asas Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19

26 Oktober 2020   09:00 Diperbarui: 26 Oktober 2020   09:08 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:

Agus Purwanto, M.Kesos

(Ketua Umum DPC Pemuda Tani Indonesia Binjai)

Sejak akhir tahun 2019 hingga menjadi pandemi, dampak Covid-19 sangat luar biasa pada pelbagai sektor kehidupan di masyarakat. Berdasarkan data dari WHO tertanggal 23 Oktober 2020, terdata kasus pandemi Covid-19 ada 41.104.946 kasus terkonfirmasi, dan 1.128.325 kasus yang meninggal. 

Sedangkan data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia berdasarkan data dari gugus tugas penanganan Covid-19, terdata ada 377.541 kasus yang terinfeksi, 301.006 kasus sembuh, dan 12.959 kasus meninggal. 

Bahkan saat ini di Indonesia masih terus ada penambahan kluster baru penyebaran Covid-19, baik berbasis wilayah maupun aktivitas. Pelbagai upaya untuk menghadapi pandemi Covid-19 pun dilakukan, seperti karantina rumah, isolasi mandiri, karantina fasilitas khusus, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

Namun disaat situasi dan kondisi pandemi Covid-19, Indonesia juga bersiap melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah secara serentak atau Pilkada. Sejak tahun 2005, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, maupun Walikota/Wakil Walikota, dipilih secara langsung oleh rakyat. 

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Secara eksplisit Pilkada secara langsung dinilai sebagai perwujudan pengembalian "hak-hak dasar" masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan secara langsung dan utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan daerah secara demokratis, sesuai kehendak dan tuntutan dari masyarakat itu sendiri.

Setidaknya pada tahun 2020 ini ada 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang akan melangsungkan Pilkada. Pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2020 ini memang terjadi polemik, antara pro dan kontra. Sebab dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang setiap hari terus meningkat kasus yang reaktif, dikuatirkan pelaksanaan pemilu serentak akan berkontribusi dalam peningkatkan kluster kasus Covid-19.  

Awalnya Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September untuk memilih 9 gubernur, 224 bupati, dan 37 walikota secara serentak. Namun saat dunia dan Indonesia mengalami pandemi Covid-19, pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 mengundur penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember 2020.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun