Mohon tunggu...
AGUS SJAFARI
AGUS SJAFARI Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN FISIP UNTIRTA, KOLOMNIS, PEMERHATI MASALAH SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

Mengajar, menulis, olah raga, dan seni khususnya main guitar dan nyanyi merupakan hoby saya.. topik tentang sosial, politik, dan pemerintahan merupakan favorit saya..

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Putusan MK dan Penyelamatan Demokrasi

28 Agustus 2024   13:37 Diperbarui: 29 Agustus 2024   10:41 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keluarnya dua keputusan MK memberikan dampak positif bagi kader atau calon potensial yang akan maju lewat jalur partai politik atau koalisi partai politik secara tidak langsung memberikan implikasi meringankan "mahar politik" yang selama ini juga menjadi kendala atau beban tersendiri bagi calon yang ingin berkompetisi.

Dengan dimungkinkannya partai politik level medioker atau gabungan partai kecil untuk mencalonkan calon potensial tentunya mengurangi harga "mahar politik" yang sangat mahal itu. Dan dengan demikian apa yang dirasakan Presiden terpilih Prabowo Subianto bahwa demokrasi kita yang rumit dan mahal itu, sedikit banyak sudah dipecahkan oleh adanya Keputusan dari MK tersebut. Untuk jangka panjangnya, dengan semakin murahnya mahar politik politik pencalonan kepala negara atau kepala daerah setidaknya diharapkan mampu mengurangi perilaku korupsi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) dan penyelamat demokrasi menganggap bahwa konstitusi yang selama ini mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dianggap sebagai akar masalah konstitusi yang harus diluruskan, karena dianggap menghilangkan rasa keadilan rakyat.

Penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 % sampai dengan 10% disesuaikan dengan jumlah penduduknya dan disetarakan dengan pencalonan calon independen dipandang sangat memenuhi aspek keadilan dan sesuai dengan substansi demokrasi itu sendiri.

Dua Keputusan MK tersebut secara otomatis menyelamatkan demokrasi kita dari fenomena kotak kosong dan calon "abal-abal" atau calon boneka yang sama sekali tidak memiliki legitimasi politik. Dalam tradisi demokrasi substansial bahwa pertarungan calon kepala daerah itu adalah antara orang melawan orang dan bukan antara orang melawan kotak kosong ataupun melawan "calon boneka" sekalipun.

Dalam konteks Pilkada di Indonesia, fenomena kotak kosong dan calon boneka merupakan fenomena demokrasi yang marak akhir-akhir ini, artinya bahwa pada dasarnya calon yang akan diusung oleh gabungan partai tersebut hanyalah satu orang sedangkan kotak kosong atau calon boneka hanyalah pemanis dalam pemilihan kepala daerah tersebut. Apabila tidak ada perubahan Keputusan oleh MK, diperkirakan terdapat kurang lebih 150 Pilkada Tahun 2024 yang akan melawan kotak kosong atau calon boneka.

Fenomena kotak kosong dan calon boneka sama sekali tidak mencerminkan adanya persaingan dalam demokrasi, padahal salah satu inti dari demokrasi itu sendiri adalah adanya persaingan yang sehat.

Adanya persaingan yang sehat tersebut pada akhirnya akan sangat menguntungkan rakyat dikarenakan munculnya pasangan berkualitas yang berkontestasi, dan pada akhirnya akan sangat diuntungkan adalah daerahnya dikarenakan akan memiliki pemimpin daerah berkualitas yang mampu memajukan daerahnya.

Lahirnya Keputusan MK khususnya Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada sisi lain juga sangat menguntungkan partai politik, karena partai politik diberikan kemudahan untuk mencalonkan kader terbaiknya tanpa harus bersusah payah mengumpulkan 20% ambang batas pencalonannya tersebut.

Esensi dari keberadaan partai politik pada dasarnya melahirkan calon-calon pemimpin negara dan daerah yang berkualitas dan berintegritas. Kalaupun partai politik tidak memiliki kader partai yang mumpuni setidaknya partai politik bisa membidik calon-calon potensial di luar partainya untuk dicalonkan berpasangan dengan kadernya.

Alarm Demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun