Kondisi tersebut dikarenakan para generasi milenial dan Gen-Z ini masih sangat labil, tidak memiliki pekerjaan yang tetap bahkan juga banyak yang menanggung (jobless).
Bagi lansia yang kreatif dan masih sehat, sebagian besar dari mereka masih mengkaryakan dirinya untuk mampu berkreasi dan bekerja pada sektor-sektor informal, hanya sedikit dari para lansia yang bekerja di sektor formal atau memiliki usaha yang tetap.
Dalam pekerjaan-pekerjaan informal tentunya tidak memiliki kepastian dalam hal kepastian waktu bekerjanya, kejelasan penghasilannya, serta kepastian resiko pekerjaannya.
Perlu Treatment Khusus
Setiap orang pada akhirnya akan menjadi lansia, namun harapan terbesarnya adalah bagaimana menjadi lansia yang bahagia dengan mendapatkan prioritas dan perlakuan khusus sebagai warga negara yang memang perlu mendapatkan perlakuan khusus.
Dengan demikian, sebagai lansia diharapkan mendapatkan kemudahan akses terutama akses terhadap perlindungan sosial seperti jaminan hari tua serta diberikan kemudahan terhadap akses kesehatan dan kalau memungkinkan khususnya bagi lansia yang masih aktif diberikan kemudahan terhadap akses permodalan dan usaha.
Meskipun pemerintahan pusat dan beberapa pemerintah daerah sudah membuat beberapa program terutama berkaitan dengan program perlindungan sosial, ternyata para lansia kita tidak mudah untuk memanfaatkan program tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah sudah memiliki sejumlah program perlindungan sosial untuk lansia. Di tingkat nasional, pemerintah sejak 2016 memasukkan lansia sebagai bagian dari penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pada 2019, jumlah lansia penerima PKH mencapai sekitar 1,1 juta orang dengan besar bantuan sekitar Rp 2,4 juta per tahun (Kemensos, 2019). Di daerah, ada beberapa pemerintah daerah yang memiliki program dengan sasaran lansia. Contohnya adalah Kabupaten Aceh Jaya yang memberikan bantuan sosial lansia melalui Program ASLURETI (Asistensi Lanjut Usia Resiko Tinggi) kepada lansia 70 tahun ke atas sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap lansia, dan Provinsi DKI Jakarta melalui Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang memberikan bantuan sosial lansia berusia 60 tahun ke atas yang miskin dan telantar sebesar Rp600.000 per bulan per lansia.
Hasil riset membuktikan bahwa meskipun terdapat beberapa program perlindungan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan beberapa pemerintah daerah tersebut, hanya ada sekitar 12 persen lansia yang memiliki akses terhadap program perlindungan sosial skema kontribusi atau jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk dana pensiun untuk pegawai negeri.
Dengan masih terbatasnya jumlah lansia yang memiliki perlindungan sosial, maka sangat penting melakukan penelitian untuk memahami situasi lansia, keberadaan program perlindungan sosial lansia, dan akses lansia terhadap program perlindungan sosial (Smeru Research Institute, 2024).
Data tersebut menunjukkan bahwa para lansia memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi untuk dapat mengakses program perlindungan sosial. Artinya pemerintah perlu untuk membuat skema khusus yang memberikan kemudahan kepada para lansia untuk dapat menikmati program perlindungan sosial tersebut.