Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Keliru, Berikut Alasan Kenapa Pasar Lelo Harus Direlokasi

4 Maret 2022   15:44 Diperbarui: 4 Maret 2022   15:49 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Apakah itu Pasar Rakyat ?

Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur tempat usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. 

Pasar Rakyat Tradisional dibentuk oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk memusatkan aktivitas jual beli yang berdampak pada perputaran ekonomi kerakyatan sehingga menambah nilai kesejahteraan masyarakat. 

Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) No 7 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah,

Pemerintah Daerah, Swasta, dan Badan Usaha Milik Negara dan badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau Koperasi dengan usaha skala kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.

Merujuk dari Perda itu, terlihat Pasar Lelo termasuk kedalam kategori pasar Rakyat, sebab terdapat unsur pengelolaan oleh swasta didalamnya yang menerapkan proses jual beli barang dagangan melalui proses tawar menawar. 

2. Pasar Lelo termasuk kedalam kategori pasar rakyat seperti apa ?

Dalam pasal 20 ayat (1) perda No 7 tahun 2018 tersebut disebutkan bahwa pasar rakyat diklasifikasikan ke dalam 4 tipe yaitu;

1. Pasar rakyat tipe A

2. Pasar rakyat tipe B

3. Pasar rakyat tipe C, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun