Mohon tunggu...
Agus Esjee
Agus Esjee Mohon Tunggu... Lainnya - Pria pejalan kaki

Membahasakan diam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyibak Ideologi Regulasi Iklan Rokok

27 April 2021   13:10 Diperbarui: 27 April 2021   13:35 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika Indonesia memiliki kemauan politik untuk melindungi generasi muda dari paparan rokok dan adiksi nikotin, sudah saatnya pemerintah melakukan tindakan lebih serius untuk mengendalikan peredaran rokok, termasuk melarang segala bentuk iklan yang terbukti memacu perokok baru serta menerapkan secara ketat kawasan tanpa rokok.

Data dari Komnas Perlindungan anak melansir, bahwa 46,3 persen remaja berpendapat bahwa iklan rokok memiliki pengaruh besar untuk memulai aktivitas merokok. Dan 41,5 persen menganggap keterlibatan kegiatan yang disponsori oleh industri rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok. Sungguh sangat besar dampak yang muncul dari paparan iklan rokok.

Sudah saatnya Indonesia melarang total iklan, sponsorship dan promosi rokok. Larangan hanya akan efektif jika dilakukan secara menyeluruh, tidak secara parsial. Sebab, ketika satu jenis iklan dilarang, maka industri rokok dengan sumber daya dan dana yang tak terbatas akan segera beralih secara maksimal ke jenis iklan yang lain. jangan sampai regulasi yang ada hanya menjadi bahan olok-olok industri rokok dengan seruan untuk tetap merokok, pro - never qiut!.

 

Gus Esjee

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun