Jika Indonesia memiliki kemauan politik untuk melindungi generasi muda dari paparan rokok dan adiksi nikotin, sudah saatnya pemerintah melakukan tindakan lebih serius untuk mengendalikan peredaran rokok, termasuk melarang segala bentuk iklan yang terbukti memacu perokok baru serta menerapkan secara ketat kawasan tanpa rokok.
Data dari Komnas Perlindungan anak melansir, bahwa 46,3 persen remaja berpendapat bahwa iklan rokok memiliki pengaruh besar untuk memulai aktivitas merokok. Dan 41,5 persen menganggap keterlibatan kegiatan yang disponsori oleh industri rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok. Sungguh sangat besar dampak yang muncul dari paparan iklan rokok.
Sudah saatnya Indonesia melarang total iklan, sponsorship dan promosi rokok. Larangan hanya akan efektif jika dilakukan secara menyeluruh, tidak secara parsial. Sebab, ketika satu jenis iklan dilarang, maka industri rokok dengan sumber daya dan dana yang tak terbatas akan segera beralih secara maksimal ke jenis iklan yang lain. jangan sampai regulasi yang ada hanya menjadi bahan olok-olok industri rokok dengan seruan untuk tetap merokok, pro - never qiut!.
Â
Gus Esjee
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H