Mohon tunggu...
Agus Puguh Santosa
Agus Puguh Santosa Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Indonesia

Menulis adalah jalan mengenal sesama dan semesta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

New Normal, Pandemi Gelombang Kedua, dan Kritikan Sepanjang Gerbong Kereta

28 Mei 2020   01:13 Diperbarui: 28 Mei 2020   01:25 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana "New Normal" menjadi trending topik dan begitu mengemuka di Tanah Air. Berbagai media memberitakannya dari jam ke jam secara runut. Segala hal yang berkaitan dengan konsep prosedur standar tatanan normal baru tersebut pun diungkap ke publik.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas secara virtual, Rabu, 27 Mei 2020 langsung memberikan instruksi agar protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru yang sudah disiapkan Kemenkes dapat disosialisasikan secara "masif" kepada masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Minggu, 24 Mei 2020, menyebutkan bahwa dalam situasi pandemi covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan tetap mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Hal itulah yang melatarbelakangi diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Tentu penerbitan keputusan ini sebelumnya mengalami proses "tarik ulur" yang tidak mudah. Apalagi masyarakat Indonesia pun mengetahui bagaimana situasi perkembangan kasus covid-19 di Indonesia, yang dari hari ke hari mengalami perkembangan yang terus melesat ke atas.

Hingga Rabu, 27 Mei 2020, tercatat hampir 24 ribu kasus positif di Tanah Air, dengan rincian hampir 1.500 orang meninggal dunia, 6 ribu orang sembuh, dan 16 ribu lebih masih dalam perawatan.

Mencegah Keterpurukan Ekonomi Parah

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya seperti dikutip kompas.com menyebutkan bahwa Indonesia harus tetap produktif, "sekaligus" harus tetap aman dari pengaruh wabah penyakit infeksi pernafasan covid-19. Dalam paparannya itu, orang nomor satu di Indonesia ini mewanti-wanti masyarakat agar terus "meningkatkan kedisiplinan" dalam menjalankan protokol kesehatan sebelum memasuki era New Normal.

Direktur Eksekutif APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Agung Pambudi menyambut positif penerbitan panduan New Normal oleh Kemenkes. Agung Pambudi mengemukakan argumennya bahwa hal itu merupakan "cara terbaik" untuk menangani covid-19 sekaligus tetap bisa bekerja produktif. Hal itu bertujuan untuk mencegah keterpurukan ekonomi yang parah.

Menurut Menkes, pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung, perlu diupayakan mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga pada akhirnya akan dapat beradaptasi dengan perubahan pola hidup pada situasi covid-19 yang kemudian dikenal dengan istilah New Normal ini.

Terawan dalam laman resmi Kemenkes berpendapat, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus rantai penularan covid-19, berkaitan dengan besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas mereka; termasuk di dalamnya interaksi penduduk pada umumnya yang disebabkan oleh aktivitas bekerja. Sehingga tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor resiko yang perlu diantisipasi penularannya.

Di awal 6 Mei 2020 lalu kita dihebohkan oleh pemberitaan yang menyebutkan sebanyak 63 karyawan pabrik rokok Sampoerna positif covid-19 dari 100 orang yang dites. Tes yang dilaksanakan sebanyak dua gelombang tersebut adalah tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Tanggal 9 Mei 2020, jumlah karyawan yang positif covid-19 bertambah 12 orang, sehingga total menjadi 77 orang.

Selanjutnya Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya melakukan tracing untuk pelacakan kontak dari para karyawan yang didapati positif. Bahkan telah dilakukan penyemprotan cairan desinfektan di mess tinggal para pegawai Sampoerna.

Klaster pabrik rokok Sampoerna itu "muncul" dalam pemberitaan setelah ada 2 karyawannya yang meninggal dan diketahui positif covid-19 pada 14 April 2020. Sejak ditemukannya klaster tersebut, otomatis operasional pabrik ini dihentikan sejak 26 April 2020 lalu.

Pabrik rokok yang satu ini telah dikenal publik melalui beragam produknya, antara lain: Dji Sam Soe, Sampoerna A, Sampoerna Kretek, dan Sampoerna U; juga menjadi distributor rokok merek Marlboro di Indonesia.

Atas kejadian tersebut, Direktur PT. HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita pada 1 Mei 2020 melalui keterangan tertulis kepada kompas.com menyebutkan bahwa untuk melindungi masyarakat yang mengonsumsi produknya, pabriknya telah menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi, diantaranya melakukan karantina terhadap produknya selama lima hari sebelum diedarkan ke publik. Selain itu, karyawan juga dilengkapi masker dan hand-sanitizer, membatasi akses ke fasilitas produksi, dan pengecekan suhu tubuh.

Berita lainnya, seorang karyawan PT Wijaya Karya (Wika) di proyek Pelabuhan Internasional Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian ada perusahaan manufaktur PT Denso Indonesia di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat yang menutup operasional pabriknya setelah ada satu karyawan yang meninggal akibat covid-19.

Di Yogyakarta, muncul klaster pusat grosir Sleman setelah ada seorang pegawai yang terkonfirmasi Covid-19. Ratusan karyawan pun harus mengikuti rapid test untuk mengantisipasi penyebaran virus.

Tentu yang masih menjadi pertanyaan kita adalah, apakah sederet peristwa tersebut tidak akan terulang di kemudian hari, meskipun mungkin pabrik-pabrik telah menerapkan protokol yang dipersyaratkan Kemenkes. Misalnya saja untuk aturan yang menyatakan bahwa perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja; apakah sektor usaha yang ada mampu memenuhi syarat ini?

Bagi sektor usaha kecil dan menengah, tentu aturan ini menjadi tidak mudah dalam penerapannya, dengan mempertimbangkan berbagai aspek di dalamnya.

Waspada Pandemi Gelombang Kedua

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat kabinet terbatas lewat video conference (27/05/2020) menyebutkan bahwa aktivitas perekonomian di fase New Normal nantinya bisa saja dihentikan jika terjadi "gelombang kedua" penularan virus corona Covid-19.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan, personel TNI-Polri akan dikerahkan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota dan jumlahnya bisa diperluas. Kehadiran aparat TNI-Polri di tempat umum tersebut dirasa sangat penting demi menertibkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.

Sebagian dari masyarakat pun tentu ada yang bertanya-tanya, kapan kira-kira pandemi kedua covid-19 akan terakhir; mengingat saat ini Indonesia masih berada pada situasi pandemi pertama virus corona dengan kenaikan kasus yang grafiknya terus melesat ke atas dari hari ke hari.

Seperti dirilis merdeka.com (25/05/2020), kasus covid-19 di Indonesia diprediksi akan "meledak" pasca Lebaran 1441 H. Selain dipicu oleh aktivitas pasar yang ramai menjelang Lebaran lalu, selama hari raya kemarin banyak masyarakat yang tidak menjaga jarak fisik dan tidak menggunakan masker. "Masyarakat juga terlihat bebas bersalaman dengan kerabat dan para tetangga," ujar Hermawan Saputra, salah satu Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Prediksi senada sudah dikemukakan Pakar Kesehatan Masyarakat dan Ahli Epidemiologi FKM Unair, Windhu Purnomo.

Kritikan Sepanjang Gerbong Kereta Api

Tentu penerapan New Normal di lapangan tak semudah membalikkan telapak tangan kita. Ada begitu banyak panduan dan ketentuan yang harus dipenuhi; terutama oleh daerah-daerah yang bermaksud mengimplementasikannya.

Salah satunya adalah pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap upaya pencegahan covid-19 yang memberikan kontribusi sebesar 80% terhadap pelaksanaan New Normal, sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh WHO, Organisasi Kesehatan Dunia. Hal yang tak kalah penting adalah adanya penurunan kasus corona selama tujuh hari berturut-turut dann nihilnya kasus kematian selama 3 hari berturut-turut. Demikian dikemukakan Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman pada kompas.com (27/05/2020).

Sebagai bahan permenungan bersama, selama penerapan PSBB saja, kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada kalangan masyarakat belum berhasil secara maksimal. Buktinya adalah masih adanya masyarakat yang tidak peduli dan abai dalam penerapan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerahnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan kritiknya agar penerapan panduan yang diterbitkan Menteri Kesehatan tidak "tumpang tindih" dengan peraturan lain yang mengatur penanggulangan Covid-19. Selain itu, Bambang juga meminta agar implementasinya dilakukan secara disiplin dan tegas. Menurutnya, kegiatan PSBB yang sudah berjalan di mana-mana juga perlu dievaluasi. Dia meminta pemerintah meningkatkan dan memperketat pengaturan mobilitas sosial dengan tetap menjaga jarak.

Sedangkan ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menilai akan sangat keliru jika panduan Menkes tersebut diterapkan di wilayah yang masih tinggi angka infeksinya, terutama ibu kota Jakarta.

Amien Rais, salah satu pendiri PAN sekaligus mantan Ketua MPR RI pun menyampaikan pendapatnya melalui akun Instagram pribadinya, @amienraisofficial, pada Senin (25/05/2020) dirinya mengungkap alasan kenapa menyarankan masyarakat dan pemerintah untuk tak menggunakan istilah 'New Normal'.

Seperti diulas grid.id, Amien Rais lebih lanjut menjelaskan pendapatnya bahwa pemerintah saat ini belum siap untuk melaksanakan skenario New Normal tersebut. Menurut Amien, jika kita memakai istilah tersebut maka seolah-olah apapun kemudian dianggap normal dan hal tersebut bisa mengelabui diri kita sendiri.

Sedangkan Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi kepada antaranews.com (25/05/2020) menyampaikan rencana pembukaan mal pada tanggal 5 Juni 2020 mendatang sebagai keputusan yang terlalu dini, sehingga YLKI menolak keputusan tersebut. 

Tulus berpendapat, pemerintah tidak mempunyai alasan untuk membuka mal di manapun tempatnya apabila kurva kasus covid-19 belum landai. YLKI mengimbau agar masyarakat "tidak berbondong-bondong" pergi ke mal, sebelum keadaan benar-benar aman dan selama PSBB masih diberlakukan.

Melalui Angota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menilai kebijakan kenormalan baru di saat masih tingginya kasus Covid-19 merupakan terburu-buru. "Kebijakan New Normal ini harus ditolak karena sangat terburu-buru dan mengkhawatirkan. Kasus covid-19 di negara kita juga masih tinggi dan belum ada tanda-tanda penurunan yang signifikan," ujarnya kepada batampos.co.id (27/05/2020).

Setelah Indonesia diramaikan oleh tagar #IndonesiaTerserah beberapa waktu lalu, kini muncul tagar #TerserahIndonesia di jagat maya, menanggapi kebijakan pemerintah yang segera akan menerapkan New Normal.

Dalam kaitannya dengan implementasi New Normal, Presiden Joko Widodo berpendapat optimis, "Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," seperti dikutip kompas.com.

Sedangkan pada kesempatan lain, Presiden Jokowi meminta kepada GTPP Covid-19 dan Kemenkes agar memberikan perhatian kepada provinsi-provinsi yang penambahan kasus coronanya masih tinggi di Indonesia, diantaranya: Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, di Papua, dan NTB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun