Di awal 6 Mei 2020 lalu kita dihebohkan oleh pemberitaan yang menyebutkan sebanyak 63 karyawan pabrik rokok Sampoerna positif covid-19 dari 100 orang yang dites. Tes yang dilaksanakan sebanyak dua gelombang tersebut adalah tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Tanggal 9 Mei 2020, jumlah karyawan yang positif covid-19 bertambah 12 orang, sehingga total menjadi 77 orang.
Selanjutnya Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya melakukan tracing untuk pelacakan kontak dari para karyawan yang didapati positif. Bahkan telah dilakukan penyemprotan cairan desinfektan di mess tinggal para pegawai Sampoerna.
Klaster pabrik rokok Sampoerna itu "muncul" dalam pemberitaan setelah ada 2 karyawannya yang meninggal dan diketahui positif covid-19 pada 14 April 2020. Sejak ditemukannya klaster tersebut, otomatis operasional pabrik ini dihentikan sejak 26 April 2020 lalu.
Pabrik rokok yang satu ini telah dikenal publik melalui beragam produknya, antara lain: Dji Sam Soe, Sampoerna A, Sampoerna Kretek, dan Sampoerna U; juga menjadi distributor rokok merek Marlboro di Indonesia.
Atas kejadian tersebut, Direktur PT. HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita pada 1 Mei 2020 melalui keterangan tertulis kepada kompas.com menyebutkan bahwa untuk melindungi masyarakat yang mengonsumsi produknya, pabriknya telah menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi, diantaranya melakukan karantina terhadap produknya selama lima hari sebelum diedarkan ke publik. Selain itu, karyawan juga dilengkapi masker dan hand-sanitizer, membatasi akses ke fasilitas produksi, dan pengecekan suhu tubuh.
Berita lainnya, seorang karyawan PT Wijaya Karya (Wika) di proyek Pelabuhan Internasional Kijing, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian ada perusahaan manufaktur PT Denso Indonesia di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat yang menutup operasional pabriknya setelah ada satu karyawan yang meninggal akibat covid-19.
Di Yogyakarta, muncul klaster pusat grosir Sleman setelah ada seorang pegawai yang terkonfirmasi Covid-19. Ratusan karyawan pun harus mengikuti rapid test untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Tentu yang masih menjadi pertanyaan kita adalah, apakah sederet peristwa tersebut tidak akan terulang di kemudian hari, meskipun mungkin pabrik-pabrik telah menerapkan protokol yang dipersyaratkan Kemenkes. Misalnya saja untuk aturan yang menyatakan bahwa perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja; apakah sektor usaha yang ada mampu memenuhi syarat ini?
Bagi sektor usaha kecil dan menengah, tentu aturan ini menjadi tidak mudah dalam penerapannya, dengan mempertimbangkan berbagai aspek di dalamnya.
Waspada Pandemi Gelombang Kedua
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat kabinet terbatas lewat video conference (27/05/2020) menyebutkan bahwa aktivitas perekonomian di fase New Normal nantinya bisa saja dihentikan jika terjadi "gelombang kedua" penularan virus corona Covid-19.