MEMASTIKAN TATA KELOLA YANG BAIK DAN KELEMBAGAAN YANG EFEKTIF:
Catatan untuk Indonesia atas Laporan HLPEP tentang Agenda Pembangunan Pasca-2015
Oleh: Agung Wasono
PENDAHULUAN
Pada tanggal 30 Mei 2013 yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan laporan HLPEP (High Level Panel of Eminent Persons) tentang Agenda Pembangunan Pasca-2015 kepada Sekjend PBB Ban Ki-Moon. Laporan HLPEP tersebut dihasilkan melalui serangkaian proses konsultasi bersama dengan masyarakat sipil, masyarakat swasta, pemuda, kelompok perempuan, akademisi, dan sebagainya sehingga proses penyusunan Agenda Pembangunan Pasca-2015 ini patut diapresiasi karena jauh lebih inklusif dari proses penyusunan Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2000 yang lalu. Setidaknya laporan HLPEP ini melalui 5 kali pertemuan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2012 sampai 2013. Pertemuan-pertemuan tersebut dilaksanakan di New York, London, Monrovia, Bali, dan terakhir kembali dilaksanakan di New York pada tanggal 29 Mei 2013.
Pada waktu pertemuan di Bali sebelumnya, Presiden SBY menjelaskan bahwa ada 3 pilihan yang bisa menjadi opsi dari Agenda Pembangunan Pasca-2015 tersebut. Pilihan tersebut adalah: Pertama, kembali melanjutkan MDGs tanpa merubah goal yang sudah ada, Kedua yakni melanjutkan MDGs dengan melakukan penambahan atau pengurangan terhadap goal yang sudah ada, dan Ketiga adalah membuat sesuatu yang baru yang berbeda dari MDGs. Nampaknya HLPEP memilih opsi kedua dengan mengusulkan 12 goal pada Agenda Pembangunan Pasca-2015 ini. Sebagai catatan, Sekjend PBB sebenarnya tidak memberikan mandate kepada HLPEP untuk sampai kepada goal, namun HLPEP bersepakat bahwa usulan tanpa Goal akan menjadi hambar dan arahnya tidak bisa ditentukan, sehingga HLPEP memutuskan selain visi dan kerangka kerja juga mengusulkan goal untuk Agenda Pembangunan Pasca-2015 tersebut.
Ke-12 goal tersebut adalah: Mengakhiri Kemiskinan, Memberdayakan Perempuan dan Anak Perempuan serta Mencapai Kesetaraan Gender, Menyediakan Pendidikan yang Berkualitas dan Pembelajaran Seumur Hidup, Menjamin Kehidupan yang Sehat, Memastikan Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, Mencapai Akses Universal ke Air dan Sanitasi, Menjamin Energi yang Berkelanjutan, Mencipatakan Lapangan Kerja, Mata Pencaharian Berkelanjutan, dan Pertumbuhan Berkeadilan, Mengelola Aset Sumber Daya Alam secara Berkelanjutan, Memastikan Tata Kelola yang Baik dan Kelembagaan yang Eefektif, Memastikan Masyarakat yang Stabil dan Damai, dan Menciptakan Sebuah Lingkungan Pemungkin Global dan Mendorong Pembiayaan Jangka Panjang.
GOOD GOVERNANCE; GOAL YANG HILANG DI MILLENNIUM DEVELOPMENT GOALS
Sekedar mengingatkan bahwa Millennium Declaration yang menjadi cikal bakal MDGs dan ditandatangani pada 8 September 2000 oleh 189 negara anggota PBB juga telah menganggap pentingnya good governance bahkan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Good Governance dibahas pada satu bab khusus (Bab V), pada bab ini dipandang perlunya agenda pembangunan dunia mencakup penegakan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental melalui Universal declaration of Human Rights, penghormatan hak-hak minoritas, penghentian segala macam bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, perlindungan terhadap pekerja migrant dan keluarganya, mempromosikan proses politik yang inklusif dan partisipasi dari seluruh warga negara, dan juga kebebasan informasi.
Namun sayang, Millennium Declaration terutama yang tertulis pada Bab V ini sama sekali tidak mampu diterjemahkan pada satupun goal dalam MDGs. Bahkan goal 3 MDGs yang Mendukung Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan sama sekali tidak menjadikan penghentian kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu targetnya.
Hilangnya point-point krusial dalam Millennium Declaration dalam MDGs tersebut banyak disebabkan karena proses penyusunan MDGs yang ekslusif dan tidak melibatkan para pemangku kepentingan seperti pemerintah nasional, masyarakat sipil, pemuda, kelompok perempuan, masyarakat swasta, akademisi dan lain sebagainya. Tentu kita berharap, good governance yang telah diusulkan menjadi salah satu goal dalam Agenda Pembangunan Pasca-2015 ini tidak akan mengalami nasib yang sama dengan MDGs.
GOAL KE-10: TARGET MINIMALIS UNTUK INDONESIA
Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa salah satu diantara 12 goal yang disusulkan oleh HLPEP kepada sekjend PBB adalah “Memastikan Tata Kelola yang Baik dan Kelembagaan yang Efektif”. Goal ini adalah goal yang sengaja dimunculkan untuk menjadi agenda nasional yang dapat saja indikatornya berbeda-beda dari setiap negara pesertanya walaupun tetap dibutuhkan standar global minimumnya.
Secara lebih detail, berikut adalah goal ke-10 yang diusulkan tersebut:
Goal #10
Target
Keterangan
Memastikan Tata Kelola yang Baik dan Kelembagaan yang Efektif
10a. Memberikan identitas hukum bebas biaya dan universal, seperti akta kelahiran.
Akan menjadi standar global minimum, termasuk tujuan “nol / zero”
Indikator perlu dipilah
10b. Memastikan masyarakat menikmati kebebasan berbicara, berasosiasi, melakukan protes damai, dan akses terhadap media dan informasi independen.
Akan menjadi standar global minimum, termasuk tujuan “nol / zero”
Target memerlukan kerja teknis lebih lanjut untuk menemukan indikatir-indikator yang sesuai
10c. Meningkatkan partisipasi publik dalam proses politik dan keterlibatan warga di semua tingkatan.
Indikator perlu dipilah
Target memerlukan kerja teknis lebih lanjut untuk menemukan indikatir-indikator yang sesuai
10d. Menjamin hak masyarakat atas informasi dan akses terhadap data pemerintah.
Akan menjadi standar global minimum, termasuk tujuan “nol / zero”
10e. Mengurangi suap dan korupsi dan memastikan pejabat dapat diminta pertanggungjawabannya.
Target memerlukan kerja teknis lebih lanjut untuk menemukan indikatir-indikator yang sesuai
Untuk Indonesia sendiri, target-target yang ada ini masih “standar minimal” dan bersifat dasar yang lebih pantas menjadi target untuk Indonesia pada tahun 1998 – 2000 yang lalu. Untuk negara-negara miskin, negara-negara yang berada dibawah rezim militer dan otoritarian, dan negara- negara yang baru saja lepas dari perang atau konflik berkepanjangan, mungkin target-target diatas sangat pas untuk dapat dicapai apalagi tenggat waktu yang ditawarkan adalah 15 tahun dari tahun 2015 – 2030. Pada tahun 2015 nanti, Indonesia sudah menginjak tahun ke 17 sejak reformasi 1998 dan tentu Indonesia menghadapi tantangan-tantangan varian barudalam implementasi good governance.
Kalau dilihat dari aturan formalnya, maka Indonesia sudah dapat dikatakan tidak akan kesulitan mencapai goal ke-10 ini, bahkan beberapa targetnya sudah tercapai. Untuk target 10a misalnya, akta kelahiran dan kartu tanda penduduk sudah diberikan secara gratis oleh negara sesuai dengan Permendagri No. 28 Tahun 2005, walaupun pada implementasinya terdapat kebocoran disana-sini karena permintaan oknum PNS kelurahan yang tidak bertanggungjawab. Meskipun dalam prakteknya kita masih bisa melihat ketidakadilan yang muncul dari negara terhadap kelompok minoritas seperti masyarakat miskin kota (sebagai contoh di gray area Jakarta) mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk dan ditolak pemerintah daerah karena mereka menempati tanah-tanah illegal, warga Syiah di Sampang, Madura juga tidak diberikan pelayanan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, dan Surat Tanah. Oleh karena itu, indicator pencapaian yang harus disematkan pada target ini tidak sekedar aturan formal berupa UU, Peraturan Menteri, atau Perda, tetapi lebih melihat implementasi di lapangan.
Untuk target 10b, saat ini Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan apabila dibandingkan dengan era Orde Baru. Pada tahun 2012 saja, jumlah Ormas yang terdaftar di Kemendagri saja sudah mencapai 65.577 yang menunjukkan geliat masyarakat untuk berorganisasi. Namun sayang, justru saat ini pemerintah malah sedang sibuk menggodok RUU Ormas yang lebih tepat dimaknai sebagai alat untuk melakukan kontrol terhadap Ormas ketimbang menempatkan Ormas sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan. Munculnya RUU Ormas dan rencana disyahkannya RUU Ormas pada bulan Juli 2013 akan menjadi pukulan mundur bagi kekebasan masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) dengan bunyinya bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Sementara target 10c terkait dengan partisipasi publik dalam proses politik dan keterlibatan warga di semua tingkatan. Lagi-lagi, secara yuridis formal, Indonesia sudah sangat maju dalam upaya pewujudan partisipasi publik. Indonesia adalah Negara demokrasi terbesar didunia karena melaksanakan pemilu secara langsung untuk legislative dan eksekutif di semua tingkatan. “Tiada hari tanpa pemilu” adalah slogan yang paling pas untuk menggambarkan hal ini. Indonesia juga punya Musrenbang yang diklaim mengakomodir suara grass root dalam menyusun rencana kerja pemerintah baik ditingkat daerah maupun pusat. Namun, coba kita kembali cek, bagaimana kualitas partisipasi publik kita dalam pemilu? Ketika pemilu kita semakin mahal karena pilihan sistem proporsional terbuka sehingga menjadi calon anggota legislative hanya mungkin dilakukan oleh orang-orang yang berkecukupan secara finansial. Partisipasi haruslah dimaknai tidak hanya secara pasif yakni ikut memilih, tetapi juga secara aktif yakni menjadi orang yang dipilih. Sehingga sistem politik yang murah dan terjangkau masyarakat sudah seharusnya masuk menjadi target sendiri atau indikator penjelas pada target ini. Salah satunya bisa diusulkan adanya pemilu serentak karena selain memperkokoh sistem presidensial yang efektif, mensolidkan koalisi partai dari pusat sampai daerah, tidak membuat masyarakat jenuh dengan pemilu, meminimalisir konflik, pemilu serentak (yang dilakukan di beberapa propinsi) juga telah terbukti menghemat anggaran negara.
Musrenbang yang dimaknai sebagai proses pelibatan warga disemua tingkatan juga perlu ditingkatkan kualitasnya. Janganlah Musrenbang hanya dihadiri oleh elit-elit baru didesa seperti tokoh masyarakat, dan kepala dusun, tetapi juga melibatkan berbagai kelompok kepentingan seperti petani, nelayan, perempuan, pedagang pasar, pemuda, dsb. Level partisipasi warga juga perlu ditingkatkan tidak hanya sebagai pihak yang ikut memberikan usulan semata, tetapi mereka juga harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusannya. Musrenbang saat ini hanya menjadi formalitas dan klaim bahwa warga sudah memberikan usulannya, padahal keputusan tetap ada di SKPD dan kepala daerah.
Target 10d sangat erat kaitannya dengan keterbukaan informasi public dan inisiatif pemerintah yang terbuka (Open Government). Indonesia boleh berbangga bahwa saat ini Indonesia bersama-sama dengan Inggris memimpin inisiatif kemitraan global untuk pemerintahan yang terbuka (Open Government Partnership) yang beranggotakan 58 negara. Indonesia juga sudah mempunyai banyak perangkat hukum seperti: UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Permendagri 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi di Kemendagri dan Pemda, PP 61/2010 tentang Pelaksanaan UU 14/2008, dan Perpres 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan di Industri Ekstraktif.
Dalam tataran implementasi, beragam perangkat hukum tersebut seakan tidak berdaya ketika berhadapan dengan institusi Negara. Sebagai contoh ketika Komisi Informasi Pusat (KIP) memutus sengketa informasi yang diajukan ICW agar Mabes Polri membuka informasi kepada publik tentang petinggi polri yang mempunyai rekening gendut, ternyata putusan KIP ini diabaikan oleh Mabes Polri. APBD atau rencana belanja K/L yang seharusnya menjadi informasi publik juga masih dianggap rahasia negara oleh kebanyakan K/L dan juga pemerintah daerah. Indonesia sudah punya beragam perangkat hukum dan institusi untuk menjalankan ini, namun kepatuhan insititusi terhadap aturan dan juga penegakan hukum perlu masih menjadi perhatian serius.
Target 10e yang mempunyai target mengurangi suap dan korupsi dan memastikan setiap pejabat dapat diminta pertanggungjawabannya ini juga secara yuridis formal Indonesia juga sudah mempunyai perangkat hukumnya. Untuk korupsi sendiri, ada 8 (delapan) Undang-undang terkait dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi didukung dengan beberapa Peraturan Pemerintah. Lebih dari 60% kasus Korupsi di Indonesia (yang ditangani KPK) berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, sehingga upaya penganggulangannya juga harus dilaksanakan di sistem integritas pada pengadaan barang dan jasa tersebut. Banyak kasus korupsi besar juga selalu terkait dengan Partai Politik, sehingga reformasi pembiayaan partai politik juga perlu menjadi agenda untuk mengurangi korupsi.
Mahkamah Konstitusi pada bulan September 2012 juga telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). UU tersebut sebelumnya mengatur bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus dengan ijin tertulis dari presiden. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka saat ini setiap pejabat dapat dimintai pertanggungjawabannya di pengadilan tanpa harus mendapatkan ijin dari Presiden. MK berpendapat bahwa pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa sistem peradilan di Indonesia harus bebas dari intervensi.
KELEMBAGAAN YANG EFEKTIF: BELUM TERTUANG TARGETNYA SECARA JELAS
Bagaimana mewujudkan kelambagaan yang efektif? Ternyata usulan HLPEP untuk Agenda Pembangunan Pasca-2015 belum menggambarkan secara lebih terperinci target yang ingin dicapai berbeda dengan goal yang lainnya. Pada goal ke-10 ini target-target yang ada lebih banyak merinci tujuan untuk memberbaiki tata kelola secara umum, namun untuk menciptakan kelembagaan yang efektif nampaknya memang harus dirinci lebih jauh lagi oleh masing-masing negara karena kondisi kelembagaan yang berbeda-beda.
Kalau kita lihat Indonesia, saat ini kita memiliki 7 Kesekretariatan Lembaga negara, 34 Kementrian, 4 Lembaga Setingkat Menteri, 28 lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK), 88 Lembaga Non Struktural, dan 2 Lembaga Penyiaran Publik. Sebenarnya, jumlah lembaga negara yang sampai ratusan diatas sudah melalui beberapa kali penataan. Pada tahun 2009 sudah dihapus 13 Lembaga Non Struktural dari 92 lembaga yang ada saat itu, namun Lembaga-lembaga yang dihapus tersebut hanyalah Lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan keppres dan perpres, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU perlu dilakukan telaahan dan evaluasi lebih lanjut.
Kajian terhadap keberadaan LNS, sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Sejumlah perguruan tinggi dimintakan bantuannya oleh Sekretariat Negara untuk melakukan kajian dan hasilnya adalah perlu ada rasionalisasi atas keberadaan LNS. Perlu diketahui LNS adalah lembaga yang sengaja dibentuk dengan tugas utama melaksanakan fungsi-fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada. Pembentukannya mulai marak pasca reformasi silam, ada yang dibentuk melalui UU, PP dan Perpres. Sekadar contoh, lembaga yang termasuk kategori LNS adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Ketahanan Pangan, Dewan Gula Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional, Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Supervisi Bank Indonesia.
Penataan Lembaga negara yang rasional dan efektif dengan menghapus atau menggabungkan beberapa Lembaga menjadi satu adalah salah satu cara yang bisa ditempuh guna efektifitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang berlangsung juga hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai penambahan remunerasi bagi Kementrian/Lembaga tertentu tetapi lebih dimaknai sebagai upaya peningkatan mutu baik dari segi proses maupun hasilnya. Sehingga menerjemahkan Reformasi Birokrasi menjadi sekedar penambahan take home pay gaji adalah kesalahan berpikir secara sistemik yang perlu segera dihentikan.
MUTU GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA: NILAI RATA-RATA PROPINSI CUMA 5,67
Salah satu instrument untuk melihat mutu kondisi governance di Indonesia adalah dengan Indonesia Governance Index (IGI). IGI percaya bahwa Tata-kelola pemerintahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tapi ditentukan oleh 4 arena: pemerintah, birokrasi, masyarakat ekonomi dan masyarakat sipil. IGI menilai 6 prinsip good governance yakni: partisipasi, keadilan, akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektifitas. Kemudian dari prinsip di masing-masing fungsi arena diturunkan menjadi 89 indikator pengukuran. IGI memberikan skor dari 1 sampai 10, dan berikut adalah hasilnya:
Tabel 1. Hasil Agregat Propinsi - Indonesia Governance Index (IGI) 2012
Partisipasi
Keadilan
Akuntabilitas
Transparansi
Efisiensi
Efektivitas
Pemerintah
5,87
3,78
5,43
4,59
6,01
5,37
Birokrasi
3,96
5,91
6,17
5,50
6,98
5,38
Masy Sipil
6,53
6,28
6,17
6,28
6,22
6,48
Swasta
6,16
5,83
6,18
5,80
5,54
4,74
Dari skor tersebut dapat dilihat bahwa mutu governance di Indonesia masih jauh dari harapan, prinsip fairness/keadilan mendapat skor terendah terutama disebabkan karena kebijakan anggaran yang tidak berpihak kepada masyarakat, partisipasi di birokrasi juga mendapatkan skor yang buruk (hanya 3,96), selain di fairness/keadilan, pemerintah juga menyumbang point terendah di prinsip akuntabilitas dan transparansi. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan bagi Indonesia, terutama bagi propinsi-propinsi dan kabupaten/kota untuk memperbaiki kualitas governance mereka.
Berdasarkan uji validitas yang dilakukan terhadap alat-alat ukur besar lainnya, seperti Human Development Index (HDI), Tingkat Kemiskinan, serta indikator-indikator ekonomi seperti pendapatan per kapita. Hasilnya membuktikan bahwa daerah yang memiliki kinerja tata kelola pemerintahan yang lebih baik cenderung memiliki HDI lebih tinggi dan tingkat kemiskinan yang lebih rendah. Ini menjelaskan pentingnya membangun kinerja tata kelola pemerintahan karena berbanding lurus dengan kualitas hidup manusia ditempat tersebut.
TANTANGAN LAIN DALAM IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
Selain tantangan pada tahap implementasi terhadap target-target pada goal 10 diatas, Indonesia secara spesifik juga menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin tidak dihadapi oleh negara-negara lain. Hal ini sangat dimungkinkan karena aspek kesejarahan, sistem politik, dan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, mengenali problem good governance di masing-masing negara akan sangat membantu pencapaian dan penjabaran dari Goal 10 ini. Ini adalah beberapa problem dan tantangan implementasi good governance di Indonesia:
1.Demokrasi Prosedural vs Demokrasi Substansial
Ketika para pendiri republik ini memilih Demokrasi Pancasila sebagai konsensus nasional mereka sadar bahwa hanya sistem demokrasi yang saat ini bisa digunakan sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat. Sehingga sudah seharusnya setiap proses demokrasi prosedural akan menghasilkan kesejahteraan sebagai demokrasi yang substansial. Namun saat ini kita terjebak pada pemenuhan demokrasi prosedural sementara demokrasi substansial tidak terpenuhi bahkan terabaikan. Kita bisa saksikan bahwa terselanggarakannya pemilu secara langsung ternyata tidak serta merta menghasilkan wakil rakyat yang mampu memenuhi harapan masyarakat untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang populis.
Di beberapa daerah, bahkan terjadi trade-off antara pemenuhan terhadap demokrasi atau perdamaian. Dua hal yang seharusnya menjadi prasayarat bagi kesejahteraan rakyat tapi harus dikorbankan salah satunya. Sebagai contoh adalah Aceh, dimana pemilu legislative dan eksekutif di Aceh syarat dengan terror dan intimidasi dari kelompok tertentu bahwa jika partai atau calon mereka tidak menang maka Aceh akan kembali bergejolak.
2.Partai Politik Gagal sebagai Pilar Demokrasi
Partai politik sebagai pilar demokrasi ternyata tidak mampu menjalankan fungsi pendidikan demokrasi dengan baik. Dalam hajatan pemilu, partai politik bahkan telah mengubah makna demokrasi menjadi sangat transaksional melalui money politics. Sistem pemilu proporsional terbuka dengan suara terbanyak juga telah berkontribusi membuat pemilu semakin mahal sehingga segala macam cara dilakukan partai politik untuk dapat mengumpulkan sumber finansial untuk pembiayaan partai, kampanye, dan pemilu.
Saat ini output dari Pemilu yang disebut sebagai proxy dari Demokrasi ternyata didominasi oleh elite-elite baru yang tidak representatif. Ujung-ujungnya, suara masyarakat tidak terwakili dalam kebijakan baik di eksekutif maupun legislative. Hal ini menunjukkan adanya missing-link antara demokrasi sebagai sebuah sistem, partai politik dan pemilu sebagai alatnya, dan kesejahteraan masyarakat sebagai impactnya.
3.Masyarakat yang Pasif
Good governance bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggungjawab birokrasi, masyarakat sipil, dan juga swasta. Pemerintah yang tidak terbuka dan akuntabel memang menjadi masalah bagi terwujudnya good governance, namun hal ini diperparah dengan sikap masyarakat yang pasif dan tidak mau turut berpartisipasi aktif. Sebagai contoh kecil, masyarakat enggan untuk mengecek apakah nama mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau belum, padahal daftar sudah ditempel disemua kelurahan. Untuk hal tersebut, maka pendidikan untuk warga negara agar mampu “bergerak” dan tidak sekedar “tahu” sangat dibutuhkan.
4.Jaminan atas Partisipasi
Kalau kita cek, maka akan terdata ribuan kelurahan yang Musrenbangnya hanya formalitas saja, mereka hanya berkumpul ala kadarnya untuk kemudian mengusulkan usulan yang tahun lalu diusulkan tetapi belum ada satupun yang diprogramkan.
Masyarakat mulai jenuh dan apatis (tidak percaya lagi) dengan Musrenbang dan alat demokrasi lainnya karena partisipasi mereka tidak dihargai dengan layak. Aspirasi mereka hanya didengar tetapi tidak memapu mengubah kebijakan atau program. Oleh karena itu, setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat haruslah dapat dipertanggungjawabkan oleh pengambil kebijakan sehingga kehadiran masyarakat memang untuk dapat mempengaruhi kebijakan dan program yang akan dilaksanakan, bukan sekedar formalitas partisipasi saja.
5.Partisipasi Publik pada Level Penganggaran
Saat ini kran partisipasi memang telah dibuka oleh pemerintah, namun levelnya baru sebatas pada perencanaan pembangunan saja namun sama sekali masyarakat belum dilibatkan dalam proses pengganggaran. APBD dan APBN yang disyahkan sebagai produk Peraturan daerah atau Undang-Undang ternyata mempunyai “hak istimewa” untuk hanya dibahas oleh Legislatif dan Eksekutif tanpa melalui rapat dengar pendapat sebagaimana layaknya Perda atau UU.
Kalau Indonesia serius ingin melakukan pembaruan pada perencanaan pembangunan, maka pada level penganggaran juga perlu dibuka kran partisipasi publiknya. Hal ini bisa dilakukan dengan mengundang RDPU dan membuka informasi mengenai rencana anggaran seluas-luasnya untuk publik sehingga publik bisa ikut mengawasi dan memberikan masukan.
6.Pemekaran Daerah dan Munculnya Daerah Bangkrut
Semenjak otonomi diberlakukan melalui Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, semua kemewenangan pengelolaan pemerintahan dearah untuk pelayanan terhadap masyarakat diserahkan secara penuh kepada bupati dan walikota. UU ini juga memberikan peluang dilakukannya pemekaran daerah. Namun sayang, pemekaran daerah yang dilakukan di Indonesia saat ini sudah tidak lagi bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, tapi sebaliknya hanya menghasilkan pemerintahan yang tidak efektif dan tidak bisa melakukan fungsinya sebagai pelayan publik.
Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan bahwa ada 124 daerah yang terancam bangkrut karena lebih dari 60 persen anggarannya habis tersedot untuk membiayai gaji pagawai dan tunjangan pejabat. Salah satu daerah yakni Pemkab Tasikmalaya bahkan pada tahun 2011 tidak sanggup menutupi pembangunan infrastruktur dan membayar utang. Data Kemendagri, total pendapatan Kabupaten Tasikmalaya di APBD 2011 adalah Rp. 1,039 triliun. Namun, uang tersebut habis untuk belanja tidak langsung termasuk gaji pegawai Rp. 970,388 miliar dan hanya Rp. 210,980 miliar yang dipakai untuk membiayai pembangunan.
Evaluasi mutlak dilakukan sehingga daerah-daerah yang terancam bangkrut lebih baik digabung kembali dengan daerah induk dan memperketat kembali usulan pemekaran daerah karena moratorium yang dilakukan pemerintah ternyata tidak serta merta menghalangi munculnya daerah-daerah pemekaran baru, buktinya pada akhir tahun 2012 kemarin, DPR mengesahkan 7 daerah pemekaran baru dan untuk tahun 2013 ini DPR sudah siap dengan 19 RUU baru untuk mengakomodir usulan pembentukan daerah-daerah baru.
REKOMENDASI
Berdasarkan catatan-catatan diatas, maka beberapa usulan penyempurnaan goal 10 Agenda Pembangunan Pasca-2015 adalah sebagai berikut:
1.Good Governance (yang didalamnya mencakup kehidupan demokrasi yang baik) perlu dipertahankan menjadi goal tersendiri dalam Agenda Pembangunan Pasca-2015, karena good governance terbukti mendorong kualitas hidup manusia yang lebih baik.
2.Target dan indikator agar tidak terjebak pada aturan yuridis formal, namun lebih pada penegakan secara konsisten dari aturan yang sudah ada.
3.Tujuan untuk kelembagaan yang efektif belum dielaborasi lebih lanjut dalam target didalam goal 10, oleh karena itu menyusun target untuk menata kelembagaan ditingkat nasional dan daerah yang efektif dan efisien harus dilakukan.
4.Good governance yang dimaknai dalam Agenda Pembangunan Pasca-2015 ini masih sebatas tanggungjawab pemerintah saja, padahal good governance menjadi tanggungjawab birokrasi, masyarakat sipil, dan juga swasta.
5.Reformasi kepemiluan dan partai politik perlu menjadi target dalam goal 10 ini untuk memastikan bahwa partai politik dan pemilu sebagai alat demokrasi benar-benar mampu mewujudkan demokrasi yang substansial yakni kesejahteraan masyarakat.
6.Partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu ditingkatkan levelnya tidak hanya sebatas ikut serta memberikan masukan, tetapi sampai pada level pengambilan keputusan. Tidak pula terbatas pada level perencanaan tetapi sampai pada penganggaran dan evaluasi.
7.Evaluasi daerah-daerah pemerkaran perlu dilakukan agar pemekaran wilayah sesuai dengan tujuan awalnya yakni mensejahterakan masyarakat setempat.
**ends**
Penulis adalah Senior Program Officer di Partnership for Governance Reform (Kemitraan), Fasilitator kelompok Democracy and Good Governance pada Konsultasi Nasional Agenda Pembangunan Pasca-2015 di Jakarta, dan peserta pada pertemuan dengan HLPEP di Monrovia dan Bali.
Dikutip dari sambutan pembukaan Presiden SBY dalam Stakeholder Consultation Day on Post-2015 Development Agenda yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 25 Maret 2013.
Sebuah Kemitraan Global Yang Baru: Laporan Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka tentang Agenda Pembangunan Pasca 2015, UN, 2013.
United Nations Millennium Declaration, Resolution adopted by the General Assembly
Warga Syiah Sampang Adukan Pemda ke Ombudsman, November 2012, Sumber berita: http://nasional.inilah.com/read/detail/1925922/warga-syiah-sampang-adukan-pemda-ke-ombudsman#.UcvhE9jmDGh
Data terakhir 2013 seperti dapat dilihat di wesite KemenPAN
Indonesia Governance Index (IGI) diprakarsai oleh Partnership for Governance Reform (Kemitraan) pada tahun 2008 dan 2012.
Bagian ini merujuk pada hasil diskusi kelompok Demokrasi dan Good Governance pada Konsultasi Nasional Masyarakat Sipil untuk Agenda Pembangunan Pasca-2015 yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 22 Januari 2013.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H