Artikel ini saya tulis karena beberapa teman-teman yang masih bingung ketika ada pengumuman adanya Fatwa dan berucap, "Sudah ada fatwanya lho!" -- "Fatwa sudah keluar mari kita taati."
Sekali lagi, apabila kedudukan fatwa dipahami sebagai nasehat, anjuran, petunjuk atau legal opinion, maka siapapun yang membaca sebuah fatwa tetap mempunyai ruang kebebasan untuk memilih untuk mengikuti nasehat tersebut atau mencari nasehat lagi atau bahkan mengabaikannya karena mempunyai dasar-dasar pemikiran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!