Mohon tunggu...
Agung Trilaksono Suwarto Putra
Agung Trilaksono Suwarto Putra Mohon Tunggu... Programmer - Developer

Experienced Software Engineer with a demonstrated history of working in the computer software industry. Mahasiswa Magister Ilmu Komputer di Universitas Budi Luhur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

ICT untuk Pelacakan yang Melanggar Hak Asasi Manusia Selama Covid-19

3 September 2022   11:18 Diperbarui: 3 September 2022   11:29 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapat Kominfo Terkait Indikasi Penyalahgunaan Data dan Melanggar HAM Pada Aplikasi Pedulilindungi

Pemerintah mengeklaim tidak menemukan penyalahgunaan data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) Usman Kansong mengaku pengawasan pada data yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari PeduliLindungi berjalan baik. Menurutnya, pengelolaan data PeduliLindungi oleh Kemenkes menjadi prioritas dengan sistem keamanan berlapis. Mulai dari adanya persetujuan di awal penggunaan, perlindungan di tingkat alikasi, hingga di tingkat pusat datanya.

PeduliLindungi memang mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik. Selain itu, aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Namun, pengelolaan data dalam aplikasi tersebut disesalkan oleh kelompok pendukung HAM. "LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut.

Persoalan Perlindungan Data Pribadi oleh Pemerintah

Beberapa pekan lalu, data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia, diduga mengalami kebocoran. Dilaporkan 26 juta riwayat pencarian sekaligus nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan IndiHome bocor dan dibagikan gratis di situs gelap. Sementara, seorang ahli hukum siber mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini mendesak untuk segera disahkan, karena dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat.

Data pribadi adalah sekumpulan informasi berisi identitas seseorang. Jadi ketika informasi itu dikelola serampangan dan bocor, pemilik data akan rentan menjadi korban kejahatan dunia maya maupun ancaman nyata sehari-hari. Kasus umum yang saat ini terjadi adalah data hasil curian itu dipakai untuk mengajukan kredit sehingga yang harus membayar tagihan adalah pemilik data asli.

Saran dari penulis terkait keamanan data dan penyalahgunaan ICT harus segera diperbaiki dengan cara sosialisasi keamanan secara terus menurus terhadap pengguna aplikasi ataupun pembuat aplikasinya. Agar kedepannya masyarakat dapat mempercayai untuk meletakan data ataupun informasi dan merasa terlindungi tanpa perlu khawatir datanya disalahgunakan oleh orang lain terutama dilihat oleh orang yang tidak memiliki kepentingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun