Teknologi adalah alat yang dapat membuat perbedaan
Di masa lalu orang untuk mobilitas yang jauh bisa ditempuh menggunakan ojek pangkalan yaitu transportasi umum tidak resmi di Indonesia berupa sepeda motor atau sepeda yang disewakan dengan cara memboncengkan penumpang yang saat ini digantikan oleh Aplikasi yang bernama Go-Jek dengan memanfaatkan teknologi pelacakan lokasi untuk memudahkan penyedia layanan dan penerima layanan mengetahui lokasi secara real-time melayani angkutan melalui jasa ojek yang sangat merubah gaya hidup dan membantu banyak ekonomi masyarakat.
ICT juga telah berkembang dan mampu memasukkan banyak isu lintas sektoral untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia untuk semua. Dengan mempertimbangan dasar tentang kebebasan berekspresi/berbicara, non-diskriminasi, dan semua hak lainnya. Bahkan TIK digunakan dalam sistem peradilan seperti CCTV, Foto, Video, Rekaman Percakapan ataupun Percakapan Digital.
Tantangan Hak Asasi Manusia Ketika COVID-19
Sebagian besar Organisasi Non-Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang bekerja terutama untuk mempromosikan hak asasi manusia semuanya telah terkena dampak pandemi ini dan karenanya membatasi mandat mereka untuk mendokumentasikan pelanggaran ini. Pembela hak asasi manusia, pengacara dan aktivis sama-sama terpengaruh oleh perampasan kehadiran fisik mereka untuk melacak dan mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan dalam upaya untuk mengadvokasi perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.
Dengan sebagian besar dari mereka bekerja dari rumah dari jarak jauh karena penguncian total di negara ini, mereka tidak memiliki kesempatan untuk secara fisik melibatkan pemangku kepentingan atas nama orang-orang rentan di akar rumput yang hak-haknya dilanggar.
Pelacakan Lokasi Yang Melanggar Hak Asasi Manusia selama COVID-19
Perangkat ICT termasuk media sosial dalam beberapa tahun terakhir telah membawa advokasi dan promosi hak asasi manusia ke tingkat berikutnya. Ini terbukti lebih murah, langsung, interaktif, dan publik dengan pengguna akhir yang menjadikannya yang paling ideal selama masa pandemi ini.
Dalam laporan berjudul 'Indonesia 2021 Human Rights Report', AS menyebut PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi.
AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut. "Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tambah laporan tersebut. Sebelumnya, indikasi pelanggaran PeduliLindungi juga sempat diutarakan oleh sebuah riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu. Riset menyebut menemukan ada beberapa penarikan data yang tidak begitu dibutuhkan untuk tracing.