Mohon tunggu...
Agung Trilaksono Suwarto Putra
Agung Trilaksono Suwarto Putra Mohon Tunggu... Programmer - Developer

Experienced Software Engineer with a demonstrated history of working in the computer software industry. Mahasiswa Magister Ilmu Komputer di Universitas Budi Luhur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

ICT untuk Pelacakan yang Melanggar Hak Asasi Manusia Selama Covid-19

3 September 2022   11:18 Diperbarui: 3 September 2022   11:29 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dibuat Oleh: Agung Trilaksono Suwarto Putra (2211600198), Mahasiswa Universitas Budi Luhur, Program Magister Ilmu Komputer

COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang sangat mengubah cara hidup dan aktivitas manusia sejak beberapa tahun ke belakang.

Berbagai tindakan pencegahan meluasnya virus diambil oleh negara-negara di dunia; mulai dari larangan pergerakan dan/atau transportasi umum, jam malam, memaksa toko, sekolah, dan kantor tutup, sampai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diambil pemerintah Indonesia. Tindakan-tindakan tersebut telah mengubah cara kita hidup karena mengharuskan kita untuk membatasi mobilitas dan kontak fisik dengan sesama.

Para pemimpin belakangan banyak mendiskusikan untuk memutar kembali roda ekonomi agar kita bisa kembali 'hidup new normal' salah satunya dengan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Peduli Lindungi sebagai membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran yang menjadi polemik terkait dengan keamanan ataupun privasi masyarakat indonesia yang melanggar etika dan norma hukum.

Pengertian Etika
Etika telah didefinisikan oleh beberapa ahli sebagai suatu hal yang memiliki nilai tinggi. Beberapa ahli yang berpendapat mengenai etika antara lain adalah Drs. Sidi Gajabla, pengertian etika adalah teori tentang perilaku atau perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik dan buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia. Drs. H. Burhanudin Salam menguraikan pengertian etika adalah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai-nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.

Pengertian Budi Luhur

Lalu pengertian budi luhur Menurut Groot dan Notosoejitno, (2006, hlm. 19) menyatakan budi luhur berasal dari kata "budi" artinya upaya, tabiat atau kelengkapan kesadaran manusia. "Luhur" berarti tinggi atau mulia. "Budi" juga berarti kesadaran tinggi berisikan cahaya Ketuhanan yang memberikan sinar terang.

Pengertian ICT

Sedangkan  Darmawan (2013: 1) Information and Communication Technology (ICT) atau yang lebih dikenal dengan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah semua teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan (akuisisi), pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi. 

Hubungan Antara Etika, Budi Luhur dan ICT

Hal yang menjadi kaitan etika, budi luhur dan ICT adalah merupakan suatu seperangkat asas atau nilai yang berkaitan dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat setiap harinya membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami dan di implementasi oleh masyarakat luas. Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi dan tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer diantaranya kejahatan komputer

Teknologi adalah alat yang dapat membuat perbedaan

Di masa lalu orang untuk mobilitas yang jauh bisa ditempuh menggunakan ojek pangkalan yaitu transportasi umum tidak resmi di Indonesia berupa sepeda motor atau sepeda yang disewakan dengan cara memboncengkan penumpang yang saat ini digantikan oleh Aplikasi yang bernama Go-Jek dengan memanfaatkan teknologi pelacakan lokasi untuk memudahkan penyedia layanan dan penerima layanan mengetahui lokasi secara real-time melayani angkutan melalui jasa ojek yang sangat merubah gaya hidup dan membantu banyak ekonomi masyarakat.

ICT juga telah berkembang dan mampu memasukkan banyak isu lintas sektoral untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia untuk semua. Dengan mempertimbangan dasar tentang kebebasan berekspresi/berbicara, non-diskriminasi, dan semua hak lainnya. Bahkan TIK digunakan dalam sistem peradilan seperti CCTV, Foto, Video, Rekaman Percakapan ataupun Percakapan Digital.

Tantangan Hak Asasi Manusia Ketika COVID-19

Sebagian besar Organisasi Non-Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang bekerja terutama untuk mempromosikan hak asasi manusia semuanya telah terkena dampak pandemi ini dan karenanya membatasi mandat mereka untuk mendokumentasikan pelanggaran ini. Pembela hak asasi manusia, pengacara dan aktivis sama-sama terpengaruh oleh perampasan kehadiran fisik mereka untuk melacak dan mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan dalam upaya untuk mengadvokasi perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.

Dengan sebagian besar dari mereka bekerja dari rumah dari jarak jauh karena penguncian total di negara ini, mereka tidak memiliki kesempatan untuk secara fisik melibatkan pemangku kepentingan atas nama orang-orang rentan di akar rumput yang hak-haknya dilanggar.

Pelacakan Lokasi Yang Melanggar Hak Asasi Manusia selama COVID-19

Perangkat ICT termasuk media sosial dalam beberapa tahun terakhir telah membawa advokasi dan promosi hak asasi manusia ke tingkat berikutnya. Ini terbukti lebih murah, langsung, interaktif, dan publik dengan pengguna akhir yang menjadikannya yang paling ideal selama masa pandemi ini.

Dalam laporan berjudul 'Indonesia 2021 Human Rights Report', AS menyebut PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi.

AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut. "Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tambah laporan tersebut. Sebelumnya, indikasi pelanggaran PeduliLindungi juga sempat diutarakan oleh sebuah riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu. Riset menyebut menemukan ada beberapa penarikan data yang tidak begitu dibutuhkan untuk tracing.

Pendapat Kominfo Terkait Indikasi Penyalahgunaan Data dan Melanggar HAM Pada Aplikasi Pedulilindungi

Pemerintah mengeklaim tidak menemukan penyalahgunaan data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) Usman Kansong mengaku pengawasan pada data yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari PeduliLindungi berjalan baik. Menurutnya, pengelolaan data PeduliLindungi oleh Kemenkes menjadi prioritas dengan sistem keamanan berlapis. Mulai dari adanya persetujuan di awal penggunaan, perlindungan di tingkat alikasi, hingga di tingkat pusat datanya.

PeduliLindungi memang mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik. Selain itu, aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Namun, pengelolaan data dalam aplikasi tersebut disesalkan oleh kelompok pendukung HAM. "LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut.

Persoalan Perlindungan Data Pribadi oleh Pemerintah

Beberapa pekan lalu, data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia, diduga mengalami kebocoran. Dilaporkan 26 juta riwayat pencarian sekaligus nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan IndiHome bocor dan dibagikan gratis di situs gelap. Sementara, seorang ahli hukum siber mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini mendesak untuk segera disahkan, karena dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat.

Data pribadi adalah sekumpulan informasi berisi identitas seseorang. Jadi ketika informasi itu dikelola serampangan dan bocor, pemilik data akan rentan menjadi korban kejahatan dunia maya maupun ancaman nyata sehari-hari. Kasus umum yang saat ini terjadi adalah data hasil curian itu dipakai untuk mengajukan kredit sehingga yang harus membayar tagihan adalah pemilik data asli.

Saran dari penulis terkait keamanan data dan penyalahgunaan ICT harus segera diperbaiki dengan cara sosialisasi keamanan secara terus menurus terhadap pengguna aplikasi ataupun pembuat aplikasinya. Agar kedepannya masyarakat dapat mempercayai untuk meletakan data ataupun informasi dan merasa terlindungi tanpa perlu khawatir datanya disalahgunakan oleh orang lain terutama dilihat oleh orang yang tidak memiliki kepentingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun