Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Omnibus Law, Najwa Shihab, dan Misteri Sepotong Pesan dalam Kertas Bekas

11 Oktober 2020   05:12 Diperbarui: 11 Oktober 2020   06:00 3082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Najwa Shihab dan pesan yang terbaca dan ditulis ulang netizen, 10/10/2020 (lampung.tribunnews.com).

Sebagai contoh, dalam demo omnibus law tiga hari kemarin di mana kita dapat melihat jelas adanya ketimpangan antara masalah yang didemo dengan kerusakan yang ditimbulkan. Sangat tidak proporsional. Demo lebih cenderung tampak sebagai gerakan sistematis yang destruktif, baik secara tematik maupun secara fisik.

Presiden Jokowi sendiri menyatakan bahwa disinformasi dan hoaks telah merusak maksud baik yang ingin dicapai pemerintah. Terlepas dari siapa yang lebih dulu buruk komunikasinya namun jelas sudah diakui bahwa kegagalan komunikasi telah terjadi.


Respon terhadap demo omnibus law pihak Jokowi

Tanggapan-tanggapan dari para menteri, kepala daerah, dan aparat mengarah pada indikasi gerakan by design. Terencana. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuding adanya pihak yang menjadi sponsor demo buruh dan mahasiswa plus STM. Demikian pula dari pihak kepolisian yang mencurigai anarko sindikalisme. Dari netizen yang setuju omnibus juga relatif sama begitu, dengan serangkaian bukti foto-foto yang mendukung. 

Pada lain pihak dari luar istana sudah pula ada sanggahan. Pers Partai Demokrat Ossy Dermawan membuat pernyataan sikap politik menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan tetap bersama rakyat.

Soal respon yang sepadan tentu disayangkan jika pihak istana membuat pernyataan spekulatif. Kalkulasi kerusakan fasilitas publik dan produktivitas bernilai ratusan milyar tidak impas jika ditanggapi dengan pernyataan spekulatif. Sebagai otoritas yang menguasai alat-alat kekuasaan secara legal maka sudah menjadi kewajiban pihak eksekutif untuk membuktikan kecurigaan-kecurigaan yang diungkapkan.

Halaman 1 dari 2, pernyataan politik Demokrat menyikapi Omnibus Law UU Cipta Kerja gagasan pemerintah yang ditetapkan DPR, 09/10/2020 (twitter.com/ @OssyDermawan).
Halaman 1 dari 2, pernyataan politik Demokrat menyikapi Omnibus Law UU Cipta Kerja gagasan pemerintah yang ditetapkan DPR, 09/10/2020 (twitter.com/ @OssyDermawan).
Masalah teknis untuk mengusut atau menguak forensik semuanya pemerintah punya. Termasuk mengungkap misteri pesan dalam kertas bekas di acara Mata Najwa. Kalau mau. Yang punya hak secara hukum untuk menemukan kaitan antara  gejala kasat mata dengan motif dari aktor intelektual adalah pemerintah.

Rekaman CCTV, bukti komunikasi, foto unggahan warganet di media, laporan jurnalis, transaksi aliran dana; semuanya pemerintah bisa akses untuk membekuk si pembuat onar.

Dengan segenap kemampuan dan fasilitas yang luar biasa itu tentu bukan level jika pejabat pemerintah hanya mampu berwacana. Kalau cuma segitu kemampuannya lebih baik ngeblog saja.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun