Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kuis 15 - Pemeriksaan Pajak - Kebatinan Ki Ageng Suryomentaram: Transormasi Audit Pajak dan Memimpin Diri Sendiri

25 Desember 2024   18:15 Diperbarui: 25 Desember 2024   18:13 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sa-mesthine: Menjalankan tugas sesuai dengan aturan atau ketentuan yang semestinya.

  • Sak-penake: Melakukan pekerjaan dengan cara yang nyaman dan efektif, tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi diri sendiri atau pihak lain.

  • Transformasi Audit Pajak Melalui Filosofi Kebatinan

    Ajaran ini dapat menjadi pedoman untuk memperbaiki proses audit pajak yang sering kali terjebak dalam birokrasi atau konflik kepentingan. Berikut adalah penjabaran detail mengenai penerapan "Enam SA" dalam audit pajak:

    1. Sa-butuhne dan Sa-perlune dalam Audit Pajak: Proses audit harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata. Auditor perlu memprioritaskan pemeriksaan pada area yang memiliki risiko tinggi terhadap pelanggaran, bukan sekadar menjalankan formalitas. Dengan demikian, waktu dan sumber daya dapat dimanfaatkan secara efektif.

    2. Sa-cukupe dan Sa-benere dalam Transparansi: Transparansi adalah kunci utama dalam audit pajak. Setiap langkah yang diambil harus didasarkan pada data yang valid dan cukup. Auditor harus menghindari interpretasi data yang bias atau manipulasi informasi. Dengan transparansi, kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak dapat terbangun.

    3. Sa-mesthine dalam Penegakan Hukum: Penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Auditor harus bertindak netral tanpa diskriminasi atau preferensi terhadap pihak tertentu. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan konsistensi dalam perlakuan terhadap semua wajib pajak.

    4. Sak-penake dalam Penanganan Kasus: Penyelesaian kasus pajak harus dilakukan secara efisien dan efektif. Auditor harus mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Pendekatan yang terlalu keras atau terlalu lunak dapat mengurangi kredibilitas proses audit.

    Kepemimpinan Diri Sendiri dalam Praktik Profesional

    Menerapkan filosofi ini tidak hanya penting dalam audit pajak, tetapi juga dalam kepemimpinan diri sendiri. Berikut adalah beberapa langkah konkret untuk mengintegrasikan ajaran ini dalam kehidupan profesional:

    1. Introspeksi Diri: Auditor perlu secara rutin melakukan introspeksi untuk memahami motivasi dan tujuan pribadi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan integritas.

    2. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
      Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun