Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

30 November 2024   21:12 Diperbarui: 30 November 2024   21:10 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Audit perpajakan merupakan salah satu pilar penting dalam sistem administrasi perpajakan modern. Dalam praktiknya, audit perpajakan tidak hanya memerlukan pendekatan teknis dan hukum, tetapi juga filosofi untuk memahami konflik, solusi, dan sinergi antara berbagai pihak yang terlibat, yaitu otoritas pajak, wajib pajak, dan akuntan publik.

Dalam perspektif hukum, Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mendefinisikan pemeriksaan pajak sebagai serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional. Tujuan utamanya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain yang relevan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan pajak dapat dilakukan karena beberapa alasan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Penyebab pemeriksaan pajak mencakup situasi seperti permohonan pengembalian kelebihan pajak, data konkret yang menunjukkan kurang bayar, pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar, atau kondisi lain yang dipilih berdasarkan analisis risiko.

Proses pemeriksaan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pengumpulan dokumen, pengujian, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan hukum, sambil mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi.

Pemeriksaan pajak mencakup serangkaian tahapan yang dirancang untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak secara objektif, transparan, dan profesional. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 menetapkan prosedur standar yang harus diikuti dalam pemeriksaan pajak.

Alur Pemeriksaan Pajak Berdasarkan SE-39/PJ/2015

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 merupakan pedoman yang mengatur tata cara pemeriksaan pajak di Indonesia. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi pelanggaran, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Berikut ini adalah uraian rinci tahapan pemeriksaan pajak berdasarkan SE-39/PJ/2015, disertai penjelasan lebih detail serta contoh kasus nyata yang terjadi di Indonesia maupun di tingkat global.

1. Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Tahapan pertama dalam proses pemeriksaan pajak adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK diterbitkan oleh otoritas pajak jika ditemukan data, informasi, atau indikasi yang menunjukkan ketidakcocokan atau potensi pelanggaran dalam laporan pajak wajib pajak. SP2DK ini bertujuan untuk meminta klarifikasi awal sebelum dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Contoh:
Dalam kasus seorang wajib pajak individu yang memiliki banyak aset properti namun melaporkan penghasilan yang rendah dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan SP2DK untuk meminta penjelasan atas sumber dana yang digunakan untuk membeli properti tersebut. Jika wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan.

2. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP)

Jika data atau keterangan yang diberikan oleh wajib pajak melalui tanggapan SP2DK tidak memadai atau menunjukkan indikasi pelanggaran, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP). SPP ini menandai dimulainya proses pemeriksaan formal, di mana petugas pajak akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap dokumen dan transaksi wajib pajak.

Contoh:
Seorang pengusaha restoran di Jakarta melaporkan omset yang rendah selama beberapa tahun berturut-turut, meskipun restoran tersebut memiliki banyak pelanggan. Setelah diterbitkan SP2DK dan wajib pajak gagal memberikan klarifikasi yang memuaskan, otoritas pajak mengeluarkan SPP dan memulai pemeriksaan lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa wajib pajak tidak melaporkan sebagian besar transaksi tunai, sehingga dikenakan sanksi administratif.

3. Permintaan dan Peminjaman Dokumen

Setelah SPP diterbitkan, tahapan berikutnya adalah permintaan dan peminjaman dokumen dari wajib pajak. Dokumen yang diminta biasanya mencakup laporan keuangan, catatan transaksi, bukti pembayaran, kontrak, dan dokumen lain yang relevan dengan kepatuhan perpajakan.

Detail proses:

  • Dokumen yang diminta akan diperiksa untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian dengan ketentuan perpajakan.
  • Apabila wajib pajak tidak memberikan dokumen yang diminta, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau tindakan lebih lanjut.

Contoh:
Dalam kasus PT XYZ, sebuah perusahaan perdagangan di Surabaya, otoritas pajak meminta dokumen terkait impor barang setelah mencurigai adanya manipulasi nilai impor untuk mengurangi bea masuk. Pemeriksaan dokumen mengungkap bahwa perusahaan tersebut melaporkan nilai barang yang lebih rendah dari harga sebenarnya, sehingga harus membayar pajak tambahan.

4. Pemeriksaan dan Pengujian

Tahapan pemeriksaan dan pengujian adalah inti dari proses pemeriksaan pajak. Pada tahap ini, dokumen yang telah diterima akan dianalisis secara mendalam untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian dengan ketentuan perpajakan.

Metode pemeriksaan:

  • Uji kebenaran dokumen: Memastikan bahwa data yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan catatan asli.
  • Analisis lapangan: Pemeriksa pajak dapat mengunjungi lokasi usaha untuk memverifikasi aktivitas operasional.
  • Konfirmasi pihak ketiga: Informasi dari pihak lain, seperti bank atau pemasok, dapat digunakan untuk memverifikasi transaksi wajib pajak.

Contoh:
Dalam pemeriksaan pajak terhadap sebuah perusahaan jasa konstruksi di Bali, otoritas pajak menemukan bahwa perusahaan melaporkan biaya operasional yang terlalu tinggi. Setelah dilakukan uji kebenaran melalui konfirmasi pihak ketiga, ditemukan bahwa sebagian besar faktur yang digunakan adalah palsu.

5. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP berisi temuan pemeriksaan, termasuk kewajiban pajak tambahan atau sanksi administratif yang harus dibayar wajib pajak.

Contoh:
Seorang wajib pajak di Yogyakarta yang memiliki toko elektronik menerima SPHP yang menyatakan bahwa terdapat selisih pembayaran pajak karena sebagian transaksi penjualan tidak dilaporkan. Wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan sebelum hasil pemeriksaan ditetapkan secara final.

6. Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan Akhir

Tanggapan wajib pajak atas SPHP akan dibahas dalam pembahasan akhir. Hasil dari pembahasan ini dicatat dalam Risalah Pembahasan Akhir, yang menjadi dokumen resmi terkait kesepakatan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

7. Pembuatan dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Jika terdapat perbedaan pendapat atau temuan signifikan, maka dokumen akhir berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan disusun. LHP ini menjadi dasar untuk pengenaan sanksi atau langkah administratif lebih lanjut.

8. Pengembalian Dokumen

Setelah proses pemeriksaan selesai, dokumen-dokumen yang dipinjam dari wajib pajak akan dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab otoritas pajak.

Dok. Prof. Apollo
Dok. Prof. Apollo

Dialektika Hegelian dalam Alur Pemeriksaan Pajak

Pendekatan Hegelian dapat digunakan untuk memahami konflik yang mungkin timbul di setiap tahap pemeriksaan. Contoh penerapan:

  • Tesis: Data yang diajukan oleh wajib pajak.
  • Antitesis: Penilaian dari otoritas pajak yang meragukan validitas data tersebut.
  • Sintesis: Penyelesaian melalui pembahasan akhir atau musyawarah antara kedua pihak, menghasilkan keputusan yang objektif dan sesuai hukum.

Dialektika Hanacaraka dalam Alur Pemeriksaan Pajak

Dialektika Hanacaraka menekankan harmoni dalam setiap proses. Contoh penerapan:

  • Tahap pembahasan akhir dapat mengedepankan musyawarah antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk mencapai kesepakatan yang adil.
  • Fokus pada hubungan sebab-akibat (Ha-Na) dalam analisis dokumen dan penjelasan wajib pajak, memastikan proses berjalan selaras tanpa konflik yang tidak perlu.

Namun, pemeriksaan pajak bukan sekadar proses administratif. Dinamika yang terjadi sering kali melibatkan konflik antara perspektif otoritas pajak dan wajib pajak, baik dari aspek hukum maupun interpretasi kebijakan. Oleh karena itu, pendekatan filosofis diperlukan untuk menganalisis dan memahami dimensi konflik, transformasi, serta pencapaian solusi yang harmonis.

Dialektika sebagai metode berpikir kritis memberikan kerangka yang mendalam dalam analisis audit perpajakan. Dua pendekatan dialektika yang relevan dalam konteks ini adalah Dialektika Hegelian dan Dialektika Hanacaraka. Dialektika Hegelian menekankan interaksi konflik melalui tesis, antitesis, dan sintesis untuk mencapai solusi baru. Sementara itu, Dialektika Hanacaraka, yang berakar pada budaya Jawa, berfokus pada harmoni antara elemen yang saling bertentangan.

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana kedua pendekatan dialektika ini dapat diterapkan dalam audit perpajakan, baik sebagai kerangka analisis maupun alat untuk mencapai pemahaman dan solusi yang lebih mendalam. Pendekatan ini tidak hanya menjelaskan proses administratif pemeriksaan pajak, tetapi juga memberikan wawasan tentang bagaimana negara dan wajib pajak dapat bekerja menuju harmoni dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

1. Dialektika Hegelian dalam Audit Perpajakan

Dialektika Hegelian adalah metode berpikir filosofis yang diperkenalkan oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel, seorang filsuf Jerman yang dikenal dengan pendekatannya terhadap dinamika pemikiran dan realitas. Dialektika ini menawarkan pendekatan untuk memahami bagaimana konflik atau kontradiksi dapat memunculkan solusi yang lebih maju dan menyeluruh. Dalam konteks audit perpajakan, Dialektika Hegelian memberikan kerangka konseptual untuk memahami dinamika antara otoritas pajak dan wajib pajak, yang sering kali memiliki pandangan atau kepentingan yang bertentangan.

Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga pada penciptaan hasil atau kebijakan baru yang mampu menjawab kebutuhan kedua pihak. Dengan menggunakan Dialektika Hegelian, auditor dapat menganalisis hubungan antara berbagai elemen dalam proses audit perpajakan dan menemukan sintesis yang memenuhi prinsip keadilan dan efisiensi.

Dok. Prof. Apollo
Dok. Prof. Apollo

What: Konsep Dialektika Hegelian

Dialektika Hegelian adalah metode berpikir filosofis yang digunakan untuk memahami perubahan, konflik, dan resolusi melalui proses bertahap yang mencakup tesis, antitesis, dan sintesis. Metode ini tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi masalah yang ada, tetapi juga untuk menciptakan solusi yang lebih baik melalui penggabungan ide-ide yang bertentangan. Pendekatan ini sering dianggap sebagai cara berpikir yang dinamis karena mencerminkan realitas kehidupan yang penuh dengan kontradiksi dan konflik.

Dalam konteks perpajakan, dialektika Hegelian memberikan kerangka analitis yang dapat membantu otoritas pajak dan wajib pajak menyelesaikan perbedaan pandangan dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan adil. Setiap tahap dalam dialektika memiliki peran spesifik yang saling melengkapi, memungkinkan konflik yang muncul dapat dikelola secara produktif untuk menghasilkan inovasi atau kebijakan baru yang relevan.

Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing tahap dalam dialektika Hegelian:

Tesis: Ide Awal dalam Sistem

Tesis adalah posisi awal, gagasan, kebijakan, atau pandangan yang ada dalam suatu sistem dan diterapkan sebagai dasar atau landasan. Tesis ini biasanya mencerminkan tujuan atau aturan yang dirancang untuk menjaga stabilitas dan keteraturan dalam suatu bidang tertentu.

Dalam konteks audit perpajakan, tesis dapat berupa kebijakan fiskal, undang-undang perpajakan, atau pedoman teknis yang diterapkan oleh otoritas pajak. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang efisien dan transparan, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan penerimaan negara tetap optimal.

Sebagai contoh:

  • Kebijakan otoritas pajak: Otoritas pajak mengharuskan setiap wajib pajak untuk melaporkan semua transaksi keuangan yang relevan secara rinci dan akurat dalam laporan pajak tahunan.
  • Tujuan tesis: Menjamin bahwa setiap pendapatan kena pajak dapat dideteksi dan tidak ada penghasilan yang lolos dari pengenaan pajak.

Namun, meskipun kebijakan ini mungkin dirancang untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, tesis sering kali menciptakan tantangan atau konflik ketika diterapkan secara luas, terutama bagi pihak-pihak yang harus mematuhinya.

Antitesis: Respons atau Kontradiksi terhadap Tesis

Antitesis adalah respons atau posisi yang bertentangan dengan tesis, yang muncul sebagai hasil dari ketidakpuasan, konflik, atau kendala yang dirasakan oleh pihak lain. Dalam konteks perpajakan, antitesis sering kali muncul dari wajib pajak atau pihak-pihak lain yang terkena dampak kebijakan fiskal.

Antitesis tidak selalu menunjukkan perlawanan langsung, tetapi sering kali mencerminkan sudut pandang alternatif yang muncul akibat ketidakadilan yang dirasakan, kesalahpahaman, atau kesenjangan antara teori dan praktik.

Contoh antitesis dalam audit perpajakan:

  • Pandangan wajib pajak: Wajib pajak mungkin merasa bahwa kebijakan pelaporan yang diwajibkan terlalu rumit, memakan waktu, atau tidak realistis, terutama bagi usaha kecil atau individu dengan sumber daya terbatas.
  • Isu lain: Wajib pajak yang memiliki penghasilan dari luar negeri dapat merasa bahwa aturan pelaporan ganda menimbulkan risiko pajak berganda, sehingga mereka merasa kebijakan tersebut tidak adil.

Argumen wajib pajak:

  1. Aturan terlalu kompleks untuk dipahami oleh wajib pajak awam, sehingga mereka memerlukan bantuan profesional yang mahal.
  2. Ketentuan pelaporan dianggap tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh wajib pajak.
  3. Dalam beberapa kasus, wajib pajak mungkin merasa bahwa kebijakan tertentu hanya menguntungkan otoritas pajak tanpa mempertimbangkan kebutuhan atau kendala praktis mereka.

Antitesis ini menunjukkan adanya ketegangan atau kesenjangan yang perlu diselesaikan melalui dialog dan pendekatan yang lebih adaptif.

Sintesis: Penyelesaian melalui Penggabungan Tesis dan Antitesis

Sintesis adalah hasil dari proses dialektika, di mana tesis dan antitesis digabungkan untuk menciptakan solusi baru yang lebih komprehensif, maju, dan adaptif. Sintesis ini tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang ada, tetapi juga mendorong inovasi dan perubahan positif dalam sistem.

Dalam konteks audit perpajakan, sintesis dapat berupa:

  1. Solusi yang disepakati bersama: Misalnya, otoritas pajak dan wajib pajak dapat menemukan jalan tengah melalui revisi kebijakan atau pemberian insentif tertentu.
  2. Inovasi sistem administrasi: Contohnya adalah pengembangan sistem pelaporan online yang lebih mudah digunakan, sehingga mengurangi beban administratif bagi wajib pajak.
  3. Penerapan perjanjian internasional: Untuk mengatasi isu pajak berganda, otoritas pajak dapat menerapkan mekanisme tax treaty yang memungkinkan wajib pajak mengurangi kewajiban pajak mereka sesuai dengan pajak yang telah dibayarkan di luar negeri.

Contoh sintesis:

  • Dalam kasus kewajiban pelaporan penghasilan dari luar negeri, otoritas pajak dapat menawarkan opsi untuk melaporkan penghasilan dalam bentuk yang lebih sederhana atau menggunakan platform digital yang ramah pengguna.
  • Kebijakan ini memungkinkan otoritas pajak tetap memenuhi tujuannya untuk mengawasi penghasilan, sementara wajib pajak dapat mematuhi aturan dengan lebih mudah dan tanpa beban administratif yang berlebihan.

Proses Evolusi Melalui Dialektika

Proses tesis, antitesis, dan sintesis tidak berhenti pada satu tahap, tetapi berlanjut secara berulang untuk menciptakan sistem yang semakin berkembang. Setiap sintesis yang dihasilkan dapat menjadi tesis baru yang pada akhirnya memunculkan antitesis baru, dan siklus ini terus berlanjut.

Sebagai contoh:

  1. Konflik awal antara kebutuhan akan pelaporan pajak yang rinci dan kemampuan wajib pajak untuk memenuhinya melahirkan inovasi berupa sistem e-filing.
  2. Namun, sistem e-filing ini pada akhirnya dapat menjadi tesis baru yang menimbulkan antitesis, seperti keluhan tentang kesulitan teknis atau keterbatasan akses internet di daerah tertentu.
  3. Proses ini kemudian menghasilkan sintesis baru berupa pengembangan aplikasi seluler yang lebih mudah diakses dan dirancang khusus untuk pengguna dengan koneksi internet yang terbatas.

Dengan cara ini, sistem perpajakan dapat terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan yang berubah seiring waktu, menciptakan solusi yang lebih relevan dan inklusif bagi semua pihak.

Dialektika Hegelian bukan hanya alat untuk memahami konflik, tetapi juga mekanisme untuk menciptakan solusi inovatif yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam audit perpajakan, pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak dan wajib pajak bekerja sama untuk membangun sistem yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. Dengan memahami peran tesis, antitesis, dan sintesis, auditor dapat mengelola konflik secara lebih konstruktif, menciptakan kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga mendorong perkembangan positif dalam sistem perpajakan.

Proses ini memungkinkan terjadinya perubahan dan perkembangan dalam sistem perpajakan. Sebagai contoh, apabila terdapat konflik antara kewajiban pelaporan wajib pajak dan kemampuan wajib pajak untuk mematuhi ketentuan tersebut, sintesis dapat berupa pengembangan sistem pelaporan online yang lebih sederhana dan efisien.

Tesis, Antitesis, dan Sintesis dalam Praktik Audit Perpajakan

Dalam praktiknya, setiap tahap dialektika Hegelian memiliki contoh konkret yang relevan dalam audit perpajakan:

  • Tesis:
    Kebijakan otoritas pajak menetapkan bahwa wajib pajak harus melaporkan semua penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima dari luar negeri. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan tidak ada penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  • Antitesis:
    Wajib pajak mungkin merasa bahwa melaporkan penghasilan dari luar negeri memberatkan, terutama jika mereka sudah membayar pajak di negara asal penghasilan tersebut. Wajib pajak dapat mengajukan argumen bahwa aturan ini mengarah pada pajak berganda, yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan perpajakan.
  • Sintesis:
    Sintesis dalam kasus ini dapat berupa kesepakatan antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk menerapkan mekanisme tax treaty atau penghindaran pajak berganda yang diakui secara internasional. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengurangi pajak yang telah dibayar di luar negeri dari kewajiban pajak mereka di Indonesia.

Signifikansi Dialektika Hegelian dalam Audit Perpajakan

Dialektika Hegelian memiliki beberapa keunggulan dalam penerapan audit perpajakan, antara lain:

  1. Memahami Konflik secara Holistik:
    Dengan memetakan tesis dan antitesis, auditor dapat memahami konflik dari berbagai sudut pandang, termasuk perspektif hukum, ekonomi, dan sosial.
  2. Menghasilkan Solusi yang Berkelanjutan:
    Proses sintesis memastikan bahwa solusi yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan konflik saat ini, tetapi juga menciptakan perubahan yang positif dalam sistem perpajakan secara keseluruhan.
  3. Mendorong Inovasi Kebijakan:
    Dialektika ini sering kali memunculkan gagasan baru yang lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan bisnis dan teknologi. Misalnya, pengembangan sistem e-filing dan e-audit adalah salah satu hasil dari konflik antara kebutuhan pelaporan pajak yang transparan dan kendala administratif yang dihadapi wajib pajak.
  4. Menguatkan Hubungan antara Otoritas dan Wajib Pajak:
    Pendekatan ini menciptakan komunikasi yang lebih baik antara otoritas pajak dan wajib pajak, karena solusi yang dihasilkan berasal dari pemahaman dan kompromi bersama.

Studi Kasus: Penerapan Dialektika Hegelian

Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan multinasional mungkin menghadapi audit pajak atas transaksi antar perusahaan (transfer pricing).

  • Tesis: Otoritas pajak berpendapat bahwa perusahaan tersebut telah menetapkan harga transfer yang tidak wajar, sehingga mengurangi pendapatan kena pajak di Indonesia.
  • Antitesis: Perusahaan berargumen bahwa harga transfer sudah sesuai dengan praktik bisnis internasional dan memiliki dasar ekonomi yang kuat.
  • Sintesis: Melalui proses dialektika, auditor dan perusahaan dapat menyepakati penggunaan comparable uncontrolled price method sebagai metode untuk mengevaluasi kewajaran harga transfer. Solusi ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum dalam praktik transfer pricing.

Dengan memahami prinsip-prinsip dialektika Hegelian, audit perpajakan tidak hanya menjadi proses pengawasan, tetapi juga sarana untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan inovatif.

Why: Pentingnya Dialektika Hegelian dalam Audit Perpajakan

Pendekatan dialektika Hegelian sangat penting dalam konteks audit perpajakan karena menawarkan sebuah kerangka pemikiran yang dapat mengidentifikasi dan mengelola konflik-konflik yang sering muncul antara otoritas pajak dan wajib pajak. Konflik-konflik ini sering kali muncul dalam berbagai bentuk, baik itu dalam aspek interpretasi kebijakan pajak, pelaporan kewajiban perpajakan, maupun dalam penerapan peraturan yang bersifat kompleks. Dialektika Hegelian memungkinkan para auditor, baik dari pihak otoritas pajak maupun dari pihak wajib pajak, untuk melihat konflik tersebut bukan sebagai masalah yang bersifat antagonistik atau destruktif, tetapi sebagai suatu kesempatan untuk mencapai pemahaman yang lebih mendalam dan menghasilkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Mengidentifikasi Konflik Antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak

Salah satu alasan utama mengapa pendekatan Hegelian sangat relevan dalam audit perpajakan adalah kemampuannya untuk mengidentifikasi berbagai bentuk konflik yang sering kali tersembunyi di balik perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Konflik ini sering kali terkait dengan kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah dan bagaimana kebijakan tersebut dipahami atau diterima oleh wajib pajak. Sebagai contoh, kebijakan baru mengenai insentif pajak atau pelaporan kewajiban pajak dapat menimbulkan kebingungan atau ketidakpuasan di pihak wajib pajak jika mereka merasa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi mereka atau terlalu rumit untuk dipahami.

Dengan menggunakan prinsip dialektika, otoritas pajak dapat mengidentifikasi tidak hanya posisi awal atau "tesis" yang mereka miliki (misalnya, suatu kebijakan pajak yang baru), tetapi juga memahami "antitesis" yang muncul dari wajib pajak, yaitu perlawanan atau ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan tersebut. Mengidentifikasi konflik ini sejak dini sangat penting agar solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berkelanjutan dan dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

Memberikan Kerangka Solusi yang Lebih Fleksibel dan Adaptif

Pendekatan dialektika Hegelian tidak hanya berfokus pada identifikasi masalah, tetapi juga memberikan kerangka untuk mencari solusi yang lebih fleksibel dan adaptif. Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak dan wajib pajak untuk tidak hanya terjebak pada posisi masing-masing, tetapi untuk menemukan titik temu yang dapat menyelesaikan perbedaan secara konstruktif. Sebagai contoh, ketika wajib pajak merasa terbebani oleh kewajiban pelaporan yang rumit atau merasa kebijakan pajak yang diterapkan tidak adil, melalui proses dialektika, mereka dapat diajak untuk berdialog dan mencari solusi yang dapat memperbaiki sistem tersebut tanpa mengabaikan tujuan utama dari kebijakan pajak itu sendiri.

Misalnya, dalam kasus pelaporan pajak yang kompleks, otoritas pajak dapat mengusulkan sistem pelaporan digital yang lebih sederhana atau pengembangan aplikasi yang lebih ramah pengguna. Dengan demikian, kedua pihak—otoritas pajak dan wajib pajak dapat menemukan kesepakatan yang lebih adaptif, yang tidak hanya mengurangi ketegangan, tetapi juga menciptakan solusi baru yang lebih efektif dan efisien.

Memperbaiki Hubungan Antara Otoritas Pajak dan Wajib Pajak

Proses audit perpajakan sering kali diwarnai oleh ketegangan dan ketidakpercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Wajib pajak, khususnya dari sektor usaha kecil dan menengah, sering merasa bahwa sistem perpajakan tidak memberikan ruang yang cukup bagi mereka untuk berkembang, atau bahwa kebijakan pajak yang ada terlalu membebani mereka. Sebaliknya, otoritas pajak mungkin merasa bahwa wajib pajak tidak cukup transparan dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka, atau bahwa mereka tidak mematuhi peraturan pajak yang telah ditetapkan.

Dialektika Hegelian memberikan suatu metode untuk memperbaiki hubungan ini dengan cara membangun komunikasi yang lebih terbuka dan mendalam antara kedua pihak. Melalui proses tesis, antitesis, dan sintesis, kedua belah pihak dapat lebih memahami perspektif satu sama lain dan bergerak menuju solusi yang lebih saling menguntungkan. Solusi yang dihasilkan melalui proses ini, baik itu dalam bentuk perubahan kebijakan, mekanisme administrasi yang lebih mudah, atau sistem pelaporan yang lebih transparan, berpotensi memperbaiki hubungan jangka panjang antara otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga menciptakan iklim perpajakan yang lebih harmonis dan produktif.

Mengatasi Perbedaan Pemahaman dan Interpretasi Kebijakan

Salah satu tantangan terbesar dalam audit perpajakan adalah perbedaan pemahaman atas kebijakan pajak yang ada. Misalnya, perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam hal insentif pajak atau pelaporan kewajiban pajak dapat menimbulkan konflik yang tidak hanya merugikan kedua belah pihak, tetapi juga dapat memperlambat proses audit itu sendiri. Dalam konteks ini, dialektika Hegelian sangat berguna karena memungkinkan otoritas pajak untuk mengidentifikasi konflik yang muncul sebagai akibat dari perbedaan perspektif dan menemukan solusi yang lebih holistik dan menyeluruh.

Sebagai contoh, ketika wajib pajak merasa bahwa kebijakan insentif pajak yang diterapkan terlalu rumit atau tidak sesuai dengan realitas bisnis mereka, otoritas pajak dapat melalui pendekatan dialektika untuk memodifikasi kebijakan tersebut, menciptakan suatu mekanisme yang lebih sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak. Dengan demikian, konflik yang muncul dapat diselesaikan dengan cara yang lebih produktif, mencegah ketegangan yang lebih besar di kemudian hari.

Menciptakan Solusi yang Lebih Inovatif dan Efektif

Dalam banyak kasus, pendekatan yang ada dalam praktik audit perpajakan lebih berfokus pada penyelesaian masalah yang ada saat itu juga, tanpa mempertimbangkan potensi inovasi yang dapat mendorong perkembangan sistem perpajakan ke arah yang lebih baik. Dialektika Hegelian, dengan pendekatan tesis, antitesis, dan sintesis, mendorong penciptaan solusi yang lebih inovatif dan berkelanjutan, karena ia menekankan pentingnya sintesis—yaitu hasil dari penggabungan ide-ide yang bertentangan yang menghasilkan solusi baru yang lebih efektif.

Sebagai contoh, konflik yang muncul dari perbedaan pemahaman antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan dapat menghasilkan solusi berupa pengembangan sistem pelaporan digital yang lebih sederhana dan mudah diakses. Solusi ini tidak hanya menyelesaikan konflik yang ada, tetapi juga mendorong perkembangan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan inklusif bagi semua pihak yang terlibat.

Diolah Penulis
Diolah Penulis

How: Implementasi Dialektika Hegelian dalam Audit Perpajakan

Implementasi pendekatan dialektika Hegelian dalam audit perpajakan memerlukan proses yang sistematis dan terstruktur, yang melibatkan tiga tahap utama: identifikasi tesis dan antitesis, analisis data, serta pengembangan sintesis. Ketiga langkah ini saling terkait dan berkelanjutan, dengan tujuan akhir untuk mencapai pemahaman yang lebih mendalam tentang masalah yang ada, serta menghasilkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Proses ini tidak hanya mengutamakan penyelesaian masalah yang bersifat jangka pendek, tetapi juga berfokus pada penciptaan sebuah sistem yang lebih harmonis dan inklusif dalam jangka panjang.

Identifikasi Tesis dan Antitesis: Mengumpulkan Data Kebijakan dan Argumen Wajib Pajak

Langkah pertama dalam implementasi dialektika Hegelian adalah identifikasi tesis dan antitesis. Tesis dalam hal ini adalah posisi atau pandangan yang diambil oleh otoritas pajak terkait dengan kebijakan atau regulasi yang sedang dianalisis dalam proses audit. Sebagai contoh, tesis ini bisa berupa kebijakan perpajakan yang baru diterapkan oleh pemerintah, seperti perubahan dalam tarif pajak, pengenalan insentif pajak, atau ketentuan baru mengenai pelaporan kewajiban pajak.

Sementara itu, antitesis merujuk pada posisi yang berlawanan atau bertentangan yang diambil oleh wajib pajak. Konflik seringkali muncul karena perbedaan persepsi antara otoritas pajak dan wajib pajak terhadap kebijakan yang diterapkan. Wajib pajak mungkin merasa bahwa kebijakan baru tersebut tidak adil, terlalu kompleks, atau merugikan mereka dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. Antitesis ini sering kali muncul dalam bentuk klaim atau keluhan yang diajukan oleh wajib pajak terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi mereka.

Pada tahap ini, auditor harus melakukan pengumpulan data secara menyeluruh, baik dari otoritas pajak maupun dari pihak wajib pajak. Pengumpulan data ini melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen yang relevan, seperti peraturan perpajakan yang berlaku, laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak, serta argumen atau klaim yang disampaikan oleh wajib pajak yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. Selain itu, auditor juga perlu melakukan wawancara atau diskusi dengan kedua belah pihak untuk menggali lebih dalam tentang pandangan masing-masing terkait masalah yang sedang dianalisis.

Analisis Data: Menilai Klaim Berdasarkan Dokumen dan Regulasi

Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah melakukan analisis data. Pada tahap ini, auditor harus menilai klaim yang disampaikan oleh wajib pajak serta kebijakan yang diterapkan oleh otoritas pajak berdasarkan dokumen-dokumen yang ada dan regulasi yang berlaku. Analisis ini bertujuan untuk memverifikasi apakah klaim wajib pajak tersebut berdasar pada fakta yang benar, serta apakah kebijakan yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam melakukan analisis, auditor harus memastikan bahwa data yang digunakan adalah valid dan relevan. Ini mencakup pengecekan dokumen yang diajukan oleh wajib pajak, seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lain yang dapat mendukung atau membantah klaim mereka. Selain itu, auditor juga perlu merujuk pada peraturan perpajakan yang ada, baik itu yang bersifat nasional maupun internasional, untuk menentukan apakah kebijakan yang diterapkan oleh otoritas pajak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Analisis ini juga melibatkan pengujian atas kesesuaian antara kebijakan yang diterapkan oleh otoritas pajak dengan tujuan dan prinsip perpajakan yang seharusnya dipegang oleh negara, seperti prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi. Jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakjelasan dalam kebijakan yang diterapkan, maka auditor harus dapat mengidentifikasi dan mencatatnya untuk disampaikan dalam tahap sintesis.

Selain itu, auditor juga harus menilai dampak dari kebijakan tersebut terhadap wajib pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan data finansial dan ekonomi yang relevan, serta dengan melakukan analisis komparatif antara kebijakan yang ada dengan praktik terbaik yang berlaku di negara lain atau dalam industri sejenis. Melalui analisis yang mendalam ini, auditor akan memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai sejauh mana kebijakan yang diterapkan telah memenuhi tujuannya, serta sejauh mana klaim yang diajukan oleh wajib pajak didukung oleh fakta dan regulasi yang ada.

Pengembangan Sintesis: Menciptakan Solusi Berdasarkan Fakta dan Analisis

Tahap terakhir dalam implementasi dialektika Hegelian adalah pengembangan sintesis. Sintesis adalah hasil dari proses dialog antara tesis dan antitesis, yang menciptakan solusi yang lebih baik dan lebih holistik daripada posisi awal yang hanya mempertimbangkan satu pihak saja. Dalam konteks audit perpajakan, sintesis berarti merekomendasikan langkah-langkah perbaikan yang dapat memperbaiki kebijakan pajak atau prosedur perpajakan yang ada, berdasarkan fakta dan hasil analisis yang telah dilakukan.

Pengembangan sintesis ini tidak hanya melibatkan rekomendasi mengenai perubahan kebijakan atau peraturan perpajakan yang ada, tetapi juga mencakup saran-saran terkait dengan implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Sintesis yang dihasilkan harus dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, yaitu otoritas pajak dan wajib pajak, dengan cara yang saling menguntungkan. Ini mungkin mencakup perubahan dalam prosedur administratif yang membuat pelaporan pajak menjadi lebih sederhana dan transparan, atau kebijakan yang lebih fleksibel terkait dengan kewajiban pajak yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan bisnis masing-masing wajib pajak.

Salah satu contoh sintesis yang dapat diterapkan adalah dengan merekomendasikan penggunaan teknologi informasi yang lebih canggih dalam sistem pelaporan pajak, yang akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan mereka, sementara otoritas pajak juga dapat memperoleh data yang lebih akurat dan tepat waktu. Dalam hal kebijakan insentif pajak, sintesis bisa berupa penyesuaian tarif atau skema insentif yang lebih adil dan merata, yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak, tetapi juga mendukung tujuan fiskal negara.

Pengembangan sintesis juga harus memperhatikan faktor keberlanjutan dan efisiensi jangka panjang. Solusi yang dihasilkan tidak hanya harus efektif dalam menyelesaikan konflik yang ada, tetapi juga harus memiliki potensi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Dalam hal ini, auditor berperan penting dalam menyarankan kebijakan atau perubahan yang dapat memperbaiki hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, serta menciptakan iklim perpajakan yang lebih positif dan kooperatif.

Dok. Prof. Apollo
Dok. Prof. Apollo

2. Dialektika Hanacaraka dalam Audit Perpajakan

Dialektika Hanacaraka adalah pendekatan filosofis yang berakar pada budaya dan tradisi Jawa, mengedepankan prinsip harmoni, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam memecahkan konflik atau menemukan solusi. Filosofi ini dikenal luas sebagai representasi nilai-nilai luhur masyarakat Jawa yang menekankan pentingnya keselarasan antara berbagai elemen dalam kehidupan, termasuk dalam situasi yang melibatkan konflik.

Dalam konteks audit perpajakan, Dialektika Hanacaraka menawarkan pendekatan unik untuk memahami hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Alih-alih melihat konflik semata sebagai sesuatu yang harus diatasi dengan cara konfrontatif, pendekatan ini menekankan pada pencapaian harmoni melalui proses dialogis yang mencerminkan nilai musyawarah dan mufakat. Filosofi Hanacaraka tidak hanya relevan sebagai bagian dari warisan budaya lokal, tetapi juga sebagai metode yang aplikatif dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia yang beragam.

Dok. Prof. Apollo
Dok. Prof. Apollo

What: Konsep Dialektika Hanacaraka

Konsep Dialektika Hanacaraka diilhami dari aksara Jawa, yang terdiri dari rangkaian huruf Ha-Na-Ca-Ra-Ka. Dalam tradisi Jawa, setiap pasangan huruf dalam aksara ini memiliki makna filosofis yang mendalam, merepresentasikan nilai-nilai kesatuan, dualitas, dan harmoni. Berikut adalah makna dari tiap elemen Hanacaraka dan relevansinya dalam audit perpajakan:

  1. Ha-Na (Hubungan Sebab-Akibat):
    Pasangan Ha-Na melambangkan adanya hubungan sebab dan akibat dalam setiap tindakan atau kebijakan. Dalam audit perpajakan, Ha-Na dapat diartikan sebagai hubungan antara kebijakan pajak yang diterapkan oleh otoritas dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebagai contoh, perubahan kebijakan perpajakan, seperti implementasi tarif pajak baru, dapat mempengaruhi perilaku wajib pajak dalam melaporkan penghasilan mereka. Auditor perlu memahami hubungan ini untuk mengevaluasi apakah kebijakan tersebut efektif atau justru menimbulkan masalah baru.
  2. Ca-Ra (Keberlanjutan dan Kesinambungan):
    Pasangan Ca-Ra melambangkan proses yang berkesinambungan dan berlanjut dari waktu ke waktu. Dalam audit perpajakan, prinsip ini dapat diterapkan untuk memastikan bahwa proses audit tidak hanya berfokus pada satu periode pajak, tetapi juga mencakup analisis jangka panjang, termasuk tren kepatuhan wajib pajak dan efektivitas sistem perpajakan secara keseluruhan.
  3. Ka (Hasil atau Sintesis):
    Huruf Ka melambangkan hasil akhir atau kesimpulan dari proses dialektika. Dalam konteks ini, Ka merepresentasikan penyelesaian yang dihasilkan dari analisis mendalam terhadap hubungan sebab-akibat (Ha-Na) dan kesinambungan proses (Ca-Ra). Hasil ini harus mencerminkan solusi yang tidak hanya mengatasi konflik yang ada tetapi juga menciptakan harmoni antara kepentingan wajib pajak dan otoritas pajak.

Dengan demikian, Dialektika Hanacaraka memberikan kerangka berpikir yang unik untuk mendekati konflik perpajakan, memandu auditor untuk menganalisis situasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hubungan, keberlanjutan, dan hasil akhir.

Dok. Prof. Apollo
Dok. Prof. Apollo

Why: Pentingnya Dialektika Hanacaraka

Pendekatan Dialektika Hanacaraka memiliki relevansi yang mendalam dalam konteks audit perpajakan di Indonesia, yang ditandai dengan keberagaman budaya dan nilai lokal. Beberapa alasan penting mengapa pendekatan ini relevan adalah sebagai berikut:

  1. Menonjolkan Nilai-Nilai Lokal:
    Indonesia adalah negara dengan kekayaan budaya yang sangat luas, termasuk tradisi berpikir filosofis seperti Hanacaraka. Pendekatan ini memberikan kerangka kerja yang sesuai dengan karakteristik budaya Indonesia, sehingga memudahkan komunikasi dan pemahaman antara auditor, otoritas pajak, dan wajib pajak.
  2. Pendekatan Musyawarah dan Mufakat:
    Sebagai bagian dari nilai budaya Jawa, Hanacaraka mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan konflik. Hal ini sangat relevan dalam audit perpajakan, di mana dialog antara wajib pajak dan otoritas sering kali menjadi kunci untuk menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
  3. Mengurangi Ketegangan:
    Dalam audit perpajakan, sering kali muncul ketegangan antara wajib pajak dan otoritas pajak karena perbedaan interpretasi atau kepentingan. Pendekatan Hanacaraka mendorong terciptanya hubungan yang lebih harmonis melalui pemahaman yang mendalam terhadap konflik.
  4. Meningkatkan Kepercayaan:
    Dengan menekankan pada harmoni dan keseimbangan, Dialektika Hanacaraka dapat membantu meningkatkan kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Hal ini penting untuk membangun kepatuhan sukarela yang lebih tinggi di masa depan.

Dok. Prof. Apollo
Dok. Prof. Apollo

How: Implementasi Dialektika Hanacaraka dalam Audit Perpajakan

Implementasi Dialektika Hanacaraka dalam audit perpajakan melibatkan serangkaian langkah yang mencerminkan filosofi Ha-Na-Ca-Ra-Ka. Berikut adalah langkah-langkah rinci yang dapat diterapkan:

  1. Identifikasi Ha-Na (Sebab-Akibat):
    Auditor memulai dengan mengevaluasi hubungan sebab-akibat dari kebijakan perpajakan. Misalnya, auditor dapat menganalisis apakah kebijakan tertentu, seperti pengenaan sanksi keterlambatan, memiliki dampak positif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak atau justru menimbulkan resistensi.
  2. Analisis Ca-Ra (Keberlanjutan):
    Auditor kemudian memeriksa proses secara berkesinambungan, mulai dari pelaporan pajak, pemeriksaan, hingga evaluasi. Langkah ini melibatkan analisis tren dan pola kepatuhan wajib pajak dalam beberapa periode pajak untuk memahami perubahan yang terjadi.
  3. Penentuan Ka (Hasil dan Sintesis):
    Hasil akhir dari proses audit ditentukan melalui pendekatan yang harmonis. Solusi yang dihasilkan harus mencerminkan prinsip keadilan dan diterima oleh kedua belah pihak. Contohnya adalah revisi laporan pajak yang dilakukan secara kolaboratif antara auditor dan wajib pajak, sehingga menghasilkan laporan yang akurat tanpa menimbulkan ketegangan.

Dialektika Hanacaraka menawarkan pendekatan yang unik dan relevan dalam audit perpajakan di Indonesia. Dengan memanfaatkan nilai-nilai lokal, pendekatan ini tidak hanya membantu menyelesaikan konflik, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara otoritas pajak dan wajib pajak. Filosofi ini menjadi alat yang efektif untuk menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya efisien, tetapi juga mencerminkan keadilan dan keseimbangan.

Diolah Penulis
Diolah Penulis


Daftar Pustaka

Bowie, A. (2003). Hegel on Modernity. Cambridge University Press.

Bromwich, M., & Gill, P. (2000). Understanding the role of audit in taxation. Public Finance Review, 28(5), 456-474.

Friedman, L. (2019). The philosophy of taxation: The role of tax policy in the modern state. Oxford University Press.

Guthrie, J., & Parker, L. D. (2006). The role of the tax auditor: A critical perspective. Critical Perspectives on Accounting, 17(6), 826-858.

Hegel, G. W. F. (1977). The science of logic (A.V. Miller, Trans.). George Allen & Unwin.

Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public finance in theory and practice (5th ed.). McGraw-Hill.

OECD. (2021). Tax Administration 2021: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.

Richardson, M. (2017). Taxation and development: The weakest link? Cambridge University Press.

Scholz, J. T., & Pinney, N. (1995). Duty, fear, and tax compliance: The precarious role of social norms in tax enforcement. American Journal of Sociology, 100(3), 594-627.

Slemrod, J., & Bakija, J. (2008). Taxing ourselves: A citizen's guide to the debate over taxes (4th ed.). MIT Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan, dan Kunjungan (visit) Kepada Wajib Pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun