2. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP)
Jika data atau keterangan yang diberikan oleh wajib pajak melalui tanggapan SP2DK tidak memadai atau menunjukkan indikasi pelanggaran, otoritas pajak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP). SPP ini menandai dimulainya proses pemeriksaan formal, di mana petugas pajak akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap dokumen dan transaksi wajib pajak.
Contoh:
Seorang pengusaha restoran di Jakarta melaporkan omset yang rendah selama beberapa tahun berturut-turut, meskipun restoran tersebut memiliki banyak pelanggan. Setelah diterbitkan SP2DK dan wajib pajak gagal memberikan klarifikasi yang memuaskan, otoritas pajak mengeluarkan SPP dan memulai pemeriksaan lapangan. Hasilnya menunjukkan bahwa wajib pajak tidak melaporkan sebagian besar transaksi tunai, sehingga dikenakan sanksi administratif.
3. Permintaan dan Peminjaman Dokumen
Setelah SPP diterbitkan, tahapan berikutnya adalah permintaan dan peminjaman dokumen dari wajib pajak. Dokumen yang diminta biasanya mencakup laporan keuangan, catatan transaksi, bukti pembayaran, kontrak, dan dokumen lain yang relevan dengan kepatuhan perpajakan.
Detail proses:
- Dokumen yang diminta akan diperiksa untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian dengan ketentuan perpajakan.
- Apabila wajib pajak tidak memberikan dokumen yang diminta, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau tindakan lebih lanjut.
Contoh:
Dalam kasus PT XYZ, sebuah perusahaan perdagangan di Surabaya, otoritas pajak meminta dokumen terkait impor barang setelah mencurigai adanya manipulasi nilai impor untuk mengurangi bea masuk. Pemeriksaan dokumen mengungkap bahwa perusahaan tersebut melaporkan nilai barang yang lebih rendah dari harga sebenarnya, sehingga harus membayar pajak tambahan.
4. Pemeriksaan dan Pengujian
Tahapan pemeriksaan dan pengujian adalah inti dari proses pemeriksaan pajak. Pada tahap ini, dokumen yang telah diterima akan dianalisis secara mendalam untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian dengan ketentuan perpajakan.
Metode pemeriksaan:
- Uji kebenaran dokumen: Memastikan bahwa data yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan catatan asli.
- Analisis lapangan: Pemeriksa pajak dapat mengunjungi lokasi usaha untuk memverifikasi aktivitas operasional.
- Konfirmasi pihak ketiga: Informasi dari pihak lain, seperti bank atau pemasok, dapat digunakan untuk memverifikasi transaksi wajib pajak.
Contoh:
Dalam pemeriksaan pajak terhadap sebuah perusahaan jasa konstruksi di Bali, otoritas pajak menemukan bahwa perusahaan melaporkan biaya operasional yang terlalu tinggi. Setelah dilakukan uji kebenaran melalui konfirmasi pihak ketiga, ditemukan bahwa sebagian besar faktur yang digunakan adalah palsu.