Kedua kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan pendekatan berbasis kategori pemikiran Aristoteles dapat membantu pemeriksa pajak dalam mengungkap berbagai pelanggaran, baik yang sederhana maupun yang melibatkan teknologi canggih. Analisis waktu, relasi, kualitas, dan aksi memberikan kerangka yang sistematis untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam laporan pajak. Dengan pendekatan ini, DJP mampu meningkatkan transparansi dan menegakkan kepatuhan perpajakan secara lebih efektif.
Referensi:
Aristotle, Metaphysics - Pemikiran tentang substansi dan sembilan kategori utama.
Modul Kuis 10. Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle. dok. Prof. Apollo
PAJAK.COM. Rugikan Negara Rp6,63 Miliar, Terdakwa Kasus Pajak Divonis Penjara. Diakses dari: www.pajak.com
DDTCNews. DJP Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Rp292 Miliar. Diakses dari: news.ddtc.co.id
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H