3. Relasi (Relation)
Relasi mengacu pada hubungan antar elemen, yang sering kali menjadi sumber manipulasi dalam penghindaran pajak. Misalnya, perusahaan yang berafiliasi dapat memanipulasi harga transfer untuk meminimalkan pajak.
- Contoh: Perusahaan induk menetapkan harga jual kepada anak perusahaan di bawah harga pasar untuk mengurangi laba kena pajak.
- Penerapan: Pemeriksa menggunakan analisis relasi untuk menilai apakah transaksi antar perusahaan afiliasi dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length principle).
4. Tempat (Place)
Tempat mengacu pada lokasi di mana kegiatan ekonomi terjadi. Dalam audit pajak, penting untuk memastikan bahwa lokasi transaksi yang dilaporkan sesuai dengan fakta.
- Contoh: Perusahaan yang berdomisili di daerah dengan tarif pajak lebih rendah, tetapi melakukan aktivitas bisnis utama di tempat lain, mungkin mencoba menghindari pajak daerah yang lebih tinggi.
- Penerapan: Pemeriksa memverifikasi tempat melalui data registrasi, laporan aktivitas bisnis, atau inspeksi lapangan.
5. Waktu (Time)
Waktu berkaitan dengan periode pelaporan pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa transaksi dicatat pada periode yang tepat.
- Contoh: Penjualan barang pada Desember 2023, tetapi dilaporkan pada tahun pajak 2024 untuk menghindari pajak pada tahun pertama.
- Penerapan: Pemeriksa membandingkan tanggal pada faktur dengan catatan pembukuan atau pengiriman barang untuk memastikan konsistensi pelaporan.
6. Posisi (Position/Posture)
Posisi mengacu pada peran yang dimainkan wajib pajak dalam transaksi tertentu, misalnya sebagai pemilik, penyewa, atau penerima jasa.
- Contoh: Dalam suatu perusahaan keluarga, pemilik bisa saja tidak tercatat secara formal tetapi tetap menerima penghasilan dari perusahaan.
- Penerapan: Pemeriksa menggunakan analisis posisi untuk mengidentifikasi peran wajib pajak berdasarkan dokumen kepemilikan atau kontrak kerja.
7. Kepemilikan (Possession)
Kepemilikan berkaitan dengan hak atau penguasaan atas aset tertentu. Pemeriksaan ini memastikan bahwa aset yang dilaporkan memang benar-benar dimiliki oleh wajib pajak.
- Contoh: Kendaraan mewah yang tidak tercatat dalam laporan SPT wajib pajak, tetapi ditemukan dalam pengawasan lapangan.
- Penerapan: Pemeriksa mencocokkan data dari lembaga lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau registrasi kendaraan.
8. Aksi (Action)