Mohon tunggu...
Agung Parningotan
Agung Parningotan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110020 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 10 - Pemeriksaan Pajak - Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Peme

19 November 2024   20:52 Diperbarui: 19 November 2024   21:49 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi mengacu pada aktivitas yang dilakukan wajib pajak, seperti menjual barang, menyewakan properti, atau memberikan jasa.

  • Contoh: Penjualan barang yang tidak tercatat dalam laporan pajak dapat mengindikasikan penghindaran pajak.
  • Penerapan: Pemeriksa memeriksa aktivitas wajib pajak melalui analisis aliran kas, laporan bank, dan rekam jejak transaksi.

9. Pasif (Passivity)

Pasif mencakup keadaan di mana wajib pajak menjadi objek tindakan, seperti penerimaan audit atau sanksi.

  • Contoh: Jika wajib pajak menerima audit dan terbukti melakukan pelanggaran, respons mereka dapat mencerminkan niat untuk menyelesaikan kewajiban atau justru menghindari sanksi.
  • Penerapan: Pemeriksa menganalisis respons wajib pajak terhadap temuan audit, termasuk dokumen tambahan yang diajukan sebagai bentuk klarifikasi.

ss3-673c93e134777c566c5896d2.png
ss3-673c93e134777c566c5896d2.png
Modul Kuis 10_ Model Pemeriksaan Penagihan Pajak  Trans substansi Pemikiran Aristotle_dok. Prof. Apollo

Penerapan Model Audit Perpajakan Berdasarkan Kerangka Aristotle

Dalam konteks pemeriksaan perpajakan, kerangka Aristoteles yang mencakup substansi (ousia) dan aksiden (sumbebekos) menawarkan pendekatan terstruktur untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi transaksi wajib pajak. Proses ini dapat dipecah menjadi tiga langkah utama:

Langkah 1: Mengidentifikasi Substansi Transaksi

Langkah awal dalam audit pajak adalah memahami substansi dari transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Substansi merujuk pada inti atau esensi dari transaksi tersebut, yang dapat berupa penghasilan, pengeluaran, atau kegiatan bisnis yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

  • Tujuan Identifikasi Substansi:
    Pemeriksa pajak harus menentukan apakah transaksi yang dilaporkan benar-benar terjadi dan sesuai dengan sifat kegiatan usaha wajib pajak. Misalnya, apakah penghasilan yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah dan mencerminkan kondisi sebenarnya dari aktivitas bisnis.

  • Proses Identifikasi:
    Pemeriksa akan meninjau dokumen-dokumen seperti faktur pajak, laporan keuangan, dan bukti transaksi lainnya untuk menentukan substansi transaksi. Selain itu, wawancara dengan pihak-pihak terkait juga dapat dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut.

Langkah 2: Menganalisis Aksiden

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun