Dialog antara auditor dan entitas yang diaudit adalah elemen kunci dalam tahapan ini. Proses ini bukan hanya tentang mengonfrontasi kesalahan atau ketidaksesuaian, tetapi lebih kepada upaya untuk memahami perspektif masing-masing. Auditor perlu membuka ruang untuk komunikasi terbuka, di mana perusahaan dapat memberikan klarifikasi tambahan terkait data yang mereka ajukan. Sebagai contoh, entitas yang diaudit mungkin memiliki penjelasan yang sah terkait laporan keuangan mereka, misalnya, adanya perubahan kebijakan atau situasi tertentu yang mempengaruhi pelaporan keuangan dan pajak mereka.
Beberapa aspek penting dari proses dialog ini meliputi:
- Meminta klarifikasi tambahan: Auditor mungkin memerlukan bukti atau dokumen tambahan yang menjelaskan lebih rinci mengenai transaksi yang dipermasalahkan.
- Melakukan diskusi interpretatif: Jika terdapat perbedaan dalam interpretasi aturan perpajakan, auditor dan entitas yang diaudit harus berdialog untuk mencapai pemahaman bersama. Misalnya, perusahaan mungkin memiliki interpretasi berbeda terhadap ketentuan perpajakan tertentu yang dapat diselesaikan melalui konsultasi dengan ahli atau pemahaman bersama.
- Penyusunan rencana perbaikan: Jika ketidaksesuaian ditemukan, auditor dan perusahaan dapat menyusun rencana untuk memperbaiki kesalahan atau menyusun strategi kepatuhan yang lebih baik di masa depan.
Pada tahap ini, dialog yang konstruktif adalah kunci untuk mencapai kebenaran yang lebih mendalam. Proses ini tidak hanya melibatkan penyelesaian masalah yang ada, tetapi juga membuka ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki sistem pelaporan mereka dan menghindari kesalahan serupa di masa mendatang. Sintesis yang dihasilkan dari dialog ini memungkinkan auditor dan perusahaan untuk bekerja sama menuju kepatuhan yang lebih baik.
4. Kesimpulan Akhir: "Ma Ga Ba Tha Nga"
Tahap terakhir dari proses dialektika Hanacaraka dalam audit pajak adalah "Ma Ga Ba Tha Nga", yang melambangkan kesimpulan atau akhir dari siklus. Dalam konteks audit pajak, ini adalah saat di mana auditor menyusun laporan akhir yang berisi temuan dari seluruh proses audit, termasuk rekomendasi perbaikan atau sanksi yang harus diterapkan.
Pada tahap ini, auditor menyusun laporan yang mencerminkan hasil dialog dan analisis yang telah dilakukan selama proses audit. Laporan tersebut harus mencerminkan kesimpulan yang objektif dan berdasarkan fakta, serta mempertimbangkan semua penjelasan dan bukti yang telah disampaikan oleh entitas yang diaudit. Kesimpulan ini bisa berupa:
- Kepatuhan penuh: Jika entitas terbukti mematuhi semua aturan perpajakan, auditor akan menyusun laporan yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran atau anomali yang ditemukan.
- Rekomendasi perbaikan: Jika ditemukan kesalahan administratif atau ketidaksesuaian yang sifatnya tidak serius, auditor mungkin memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan di masa depan.
- Sanksi atau denda: Jika ditemukan pelanggaran serius, auditor dapat merekomendasikan penerapan sanksi atau denda, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Daftar Pustaka
- Apollo. (2012). Modul TB1 Dialektika Hermeneutis Hanacaraka untuk Prosedur Audit Pajak.
- Dilthey, Wilhelm. (1996). Hermeneutics and the Study of History. Princeton: Princeton University Press.
- Sawyer, Lawrence. (2014). Internal Auditing: A Guide for the Modern Auditor. New York: McGraw-Hill.
- Hegel, Georg W.F. (2010). The Phenomenology of Spirit. New York: Oxford University Press.
- Satyanagara, R. (2018). Filsafat Jawa dan Relevansinya dalam Dunia Modern. Jakarta: Pustaka Nusantara.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H