Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseorang yang berusaha untuk menjadi lebih baik setiap harinya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Gagal Bayar Koperasi Syariah Pada KSPPS yang Dilaporkan Merugikan Banyak Nasabah

2 Oktober 2024   14:10 Diperbarui: 2 Oktober 2024   14:12 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Aturan Hukum Syariah
   Aturan hukum syariah ini berlaku secara prinsip dalam setiap transaksi atau pengelolaan lembaga keuangan yang mengklaim menerapkan prinsip syariah:
   
a. Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
   - Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah: Mengatur tentang pengelolaan dana nasabah dengan prinsip mudharabah (bagi hasil). Gagal bayar bisa terjadi jika koperasi melanggar prinsip-prinsip mudharabah, seperti tidak membagi hasil sesuai kesepakatan atau menyalahgunakan dana.
   - Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan: Mengatur tentang tata cara penyimpanan dana nasabah dalam bentuk tabungan syariah yang harus dikelola dengan aman dan transparan.

b. Hukum Islam tentang Muamalah
   - Prinsip-prinsip hukum Islam seperti amanah (kepercayaan), maslahah (kemaslahatan umum), dan gharar (larangan terhadap ketidakpastian yang merugikan) menjadi dasar operasional lembaga keuangan syariah. Pengelola koperasi yang melanggar prinsip amanah atau mengakibatkan kerugian bagi nasabah melanggar aturan dasar dalam muamalah Islam.

3. Aturan Terkait Sanksi dan Penyelesaian Hukum
   - Sanksi Pidana dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
     - Jika pengurus koperasi terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara, terutama jika ditemukan adanya unsur penipuan atau penggelapan.
   - Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan atau Arbitrase Syariah:
     - Sengketa antara koperasi dan nasabah dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau melalui mekanisme peradilan perdata.
Untuk menganalisis kasus gagal bayar koperasi syariah dari perspektif *positivisme hukum* dan *sociological jurisprudence*, masing-masing aliran hukum ini menawarkan pendekatan yang berbeda terhadap bagaimana hukum harus dipahami dan diterapkan.

1. Pandangan Positivisme Hukum
   Positivisme hukum adalah aliran yang berpendapat bahwa hukum harus dianalisis secara objektif berdasarkan aturan-aturan yang ada dalam undang-undang yang tertulis, terlepas dari pertimbangan moral atau sosial. Positivis hukum menekankan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai dengan peraturan yang ada, tidak peduli apakah peraturan tersebut dianggap adil atau tidak secara moral atau sosial. Tokoh utama aliran ini, seperti *John Austin* dan *H.L.A. Hart*, melihat hukum sebagai seperangkat aturan yang ditegakkan oleh negara.

   Dalam konteks kasus gagal bayar koperasi syariah, pandangan positivisme hukum akan fokus pada aspek-aspek berikut:
   
   - Penegakan Hukum Formal: Positivisme hukum akan melihat apakah koperasi syariah telah melanggar aturan-aturan yang ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU Perlindungan Konsumen, dan Peraturan OJK. Jika koperasi melanggar aturan formal terkait pengelolaan dana, transparansi, atau kewajiban lainnya, maka hukum harus ditegakkan secara ketat tanpa mempertimbangkan apakah koperasi tersebut beroperasi sesuai prinsip syariah atau tidak.
   - Kepatuhan pada Peraturan yang Berlaku: Fokus utama positivisme adalah melihat apakah koperasi syariah telah mematuhi peraturan yang ada terkait pelaporan keuangan, pengelolaan dana, dan tanggung jawab kepada nasabah. Jika terbukti melanggar, maka pengurus koperasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku.
   - Pemisahan Moralitas dan Hukum: Positivisme hukum tidak akan mempertimbangkan aspek moral atau etika dari transaksi syariah, seperti prinsip amanah (kepercayaan) atau keadilan yang merupakan elemen penting dalam ekonomi syariah. Mereka akan lebih fokus pada aturan formal yang tertulis dalam undang-undang dan regulasi, bukan pada nilai-nilai agama atau moral.

2. Pandangan Sociological Jurisprudence
   Sociological jurisprudence, yang dipelopori oleh *Eugen Ehrlich* dan *Roscoe Pound*, berpendapat bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial, budaya, dan ekonomi. Hukum, menurut aliran ini, tidak hanya terdiri dari aturan formal yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga mencakup norma-norma sosial dan kebutuhan masyarakat. Hukum harus berkembang dan diterapkan sesuai dengan perubahan sosial, dengan tujuan mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

   Dalam konteks kasus gagal bayar koperasi syariah*, pandangan sociological jurisprudence akan melihat faktor-faktor berikut:

   - Fokus pada Dampak Sosial dan Ekonomi: Sociological jurisprudence akan lebih memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari kasus ini terhadap masyarakat luas, khususnya nasabah yang dirugikan. Mereka akan menilai apakah kerugian yang dialami nasabah mencerminkan masalah yang lebih dalam dalam pengelolaan koperasi syariah atau pengawasan oleh regulator.
   - Pentingnya Nilai Sosial dan Moral dalam Pengelolaan Syariah: Karena koperasi ini berbasis syariah, aliran ini akan menganggap penting prinsip-prinsip seperti keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum (maslahah). Sociological jurisprudence akan berusaha melihat apakah koperasi telah melanggar nilai-nilai sosial dan agama yang mendasari ekonomi syariah, dan apakah kegagalan ini mencerminkan ketidakmampuan lembaga untuk mengelola dana secara etis sesuai dengan kebutuhan sosial.
   - Peran Regulasi dan Pengawasan: Selain memeriksa aturan hukum formal, aliran ini juga akan melihat sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh regulator seperti OJK dan Kementerian Koperasi telah memenuhi kebutuhan sosial untuk melindungi nasabah. Jika ditemukan bahwa aturan yang ada tidak cukup untuk mencegah kerugian masyarakat, sociological jurisprudence akan mendorong adanya reformasi hukum yang lebih mencerminkan realitas sosial.
   - Keadilan Sosial: Sociological jurisprudence akan mengedepankan keadilan sosial sebagai salah satu tujuan hukum. Jika pengelolaan koperasi syariah telah menyebabkan ketidakadilan ekonomi atau sosial, seperti merugikan masyarakat kecil yang menabung di koperasi, maka hukum harus diubah atau diterapkan untuk memastikan tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun